Monday, January 20POS VIRAL
Shadow

Dua Bidan Ditangkap Karena Jual 66 Bayi Seharga Rp 55-65 Juta di Yogyakarta

​Dua bidan ditangkap di Yogyakarta karena terlibat dalam praktik jual beli bayi yang menghebohkan.​ Mereka diduga telah menjual sebanyak 66 bayi dengan harga yang berkisar antara Rp 55 juta hingga Rp 65 juta per bayi.

Dua Bidan Ditangkap Karena Jual 66 Bayi Seharga Rp 55-65 Juta di Yogyakarta

Kejadian ini sangat menyedihkan dan mencoreng dunia kesehatan, terutama bagi para tenaga medis yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Masyarakat tentunya bertanya-tanya bagaimana bisa bidan yang seharusnya melindungi dan merawat bayi melakukan tindakan yang sangat merugikan ini. Dibawah ini POS VIRAL akan menggali lebih dalam mengenai kasus ini, mulai dari penangkapan sampai dampak sosial yang ditimbulkan.

Awal Mula Kasus Jual Beli Bayi

Praktik jual beli bayi ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah bersalin di Tegalrejo, Yogyakarta. Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi menemukan bahwa kedua bidan tersebut memanfaatkan situasi bayi yang lahir dari hubungan di luar nikah untuk menawarkan bayi-bayi tersebut kepada calon pembeli dengan modus adopsi ilegal. Mereka menawarkan “biaya persalinan” sebagai alasan untuk meminta uang dari para calon pengadopsi.

Kedua pelaku diketahui telah menjalankan praktik ini selama lebih dari satu dekade, menjual bayi laki-laki dengan harga sekitar Rp 65 juta hingga Rp 85 juta dan bayi perempuan seharga Rp 55 juta hingga Rp 65 juta. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak nilai-nilai kemanusiaan dan etika dalam masyarakat.

Siapa Dua Bidan Ini?

Dua bidan yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah berinisial JE (44 tahun) dan DM (77 tahun). Keduanya bekerja di rumah bersalin di Tegalrejo, Yogyakarta. JE diketahui sebelumnya sempat menjalani hukuman penjara selama 10 bulan pada tahun 2020 untuk kasus serupa. ​Sungguh ironis, mereka yang seharusnya menjadi pilar penyelamat kelahiran, malah berperan sebagai pelanggar hukum dan mengedepankan keuntungan material di atas nyawa bayi dan masa depan mereka.​

Modus operandi yang mereka gunakan terbilang sangat licik. Dengan mengaku sebagai bidan profesional. Mereka menarik perhatian pasangan suami istri yang ingin mengadopsi anak. Bayi yang mereka jual diperoleh dari orang-orang, biasanya ibu yang tidak mampu atau tidak mau merawat anaknya. Kemudian dirawat dan dijual atas nama “biaya persalinan”.

Modus Jual Beli Bayi yang Licik

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa DM dan JE memiliki strategi yang cukup cerdik dalam menjalankan praktik ilegal mereka. Mereka tidak hanya menjual bayi, tetapi juga membantu calon pengadopsi untuk mendapatkan akta kelahiran agar proses adopsi terlihat legal. Dengan cara ini, mereka menciptakan ilusi bahwa semua transaksi berjalan sesuai prosedur.

Mereka juga menjalin hubungan dengan orang tua kandung bayi yang ingin menyerahkan anaknya. Banyak dari orang tua tersebut yang berada dalam situasi sulit dan merasa tidak mampu merawat anak-anak mereka. Dalam hal ini, DM dan JE memanfaatkan kelemahan tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan bayi.

Reaksi Masyarakat dan Pihak Berwenang

Berita tentang praktik jual beli bayi ini tentu saja mengundang reaksi keras dari masyarakat. Banyak orang merasa marah dan kecewa bahwa ada tenaga medis yang seharusnya melindungi kehidupan malah terlibat dalam kejahatan seperti ini. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga turun tangan untuk memantau perkembangan kasus ini dan melakukan pendampingan bagi korban.

Kombes Pol Nugroho Arianto, Kabid Humas Polda DIY, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Penangkapan kedua bidan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa depan.

Baca Juga: Muhammad Luthfi, Dokter Muda yang Dianiaya Gegara Jadwal Piket Tahun Baru

Dampak Sosial Dari Kasus Ini

Dampak Sosial dari Kasus Ini

Kasus jual beli bayi oleh dua bidan ini tentunya memberikan dampak sosial yang cukup besar bagi masyarakat Yogyakarta dan sekitarnya. Kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis, terutama bidan, bisa terguncang akibat tindakan dua orang tersebut. Banyak orang tua yang mungkin merasa ragu untuk berkonsultasi atau mempercayakan kesehatan mereka kepada tenaga medis jika mereka merasa ada potensi penyalahgunaan.

Selain itu, kasus ini juga membuka mata kita tentang pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan perlunya kesadaran akan praktik-praktik ilegal yang dapat merugikan masa depan anak-anak. Masyarakat perlu lebih waspada terhadap tawaran-tawaran yang terlihat terlalu baik untuk menjadi kenyataan, terutama terkait dengan adopsi anak.

Tindak Tegas Penegakan Hukum

Pihak kepolisian telah menetapkan DM dan JE sebagai tersangka tindak pidana perdagangan anak berdasarkan Pasal 83 dan Pasal 76 F tentang perlindungan anak. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 300 juta. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah praktik serupa terjadi di masa depan.

Selain itu, pemerintah juga perlu memperketat pengawasan terhadap rumah bersalin dan praktek bidan agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Ini termasuk melakukan audit berkala serta memberikan pelatihan kepada tenaga medis tentang etika dan tanggung jawab mereka dalam menjaga kehidupan.

posviral hadir di saluran wahtsapp JOIN CHANNEL

Kesadaran Masyarakat akan Perlindungan Anak

Kesadaran masyarakat tentang perlindungan anak menjadi sangat penting, terutama setelah terungkapnya kasus ​dua bidan ditangkap di Yogyakarta yang terlibat dalam jual beli bayi ini. Banyak orang mungkin mengira bahwa kasus seperti ini sangat jauh dari kehidupan mereka. Tetapi kenyataannya, hal-hal semacam ini bisa terjadi di sekitar kita.

Setiap individu harus lebih peka terhadap lingkungan sekitarnya dan belajar untuk mengenali tanda-tanda akan adanya praktik yang tidak etis. Informasi dan edukasi tentang hak anak sangat perlu disebarkan agar semua orang tahu apa yang harus dilakukan jika mereka mencurigai adanya penjualan atau eksploitasi anak.

Kita juga perlu ingat bahwa perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah atau lembaga tertentu, tetapi tanggung jawab bersama. Keberanian masyarakat untuk melaporkan situasi yang mencurigakan dan memberikan dukungan pada anak-anak yang membutuhkan perlindungan sangat krusial. Melalui aksi kolektif, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi anak-anak. ​

Kesimpulan

Kasus ​dua bidan ditangkap di Yogyakarta yang menjual 66 bayi di Yogyakarta adalah pengingat keras bagi kita semua tentang pentingnya menjaga moralitas dan etika dalam profesi kesehatan. Praktik-praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan individu tetapi juga merusak tatanan sosial kita secara keseluruhan.

Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak baik pemerintah, tenaga medis. Maupun masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap perlindungan anak. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap anak dilahirkan ke dunia dengan cinta dan kasih sayang, bukan sebagai komoditas untuk diperjualbelikan.

Manfaatkan juga waktu anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi informasi viral terupdate lainnya hanya di POS VIRAL.

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Home
Channel
Search