Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, telah dibebaskan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Sabtu, 16 Agustus 2025.

Pembebasan ini menandai babak baru dalam perjalanan hukum mantan Ketua DPR RI tersebut, yang sebelumnya terjerat kasus megakorupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik.
Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran POS VIRAL.
Latar Belakang Kasus
Kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto dimulai tahun 2017, ketika ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. T naïvely memenangkan praperadilan, namun KPK kembali menahannya beberapa bulan kemudian.
Dalam sidang korupsi yang bergulir, Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun penjara pada April 2018. Dengan denda Rp500 juta dan kewajiban membayar uang pengganti senilai USD 7,3 juta.
Selama masa tahanannya, berbagai kontroversi muncul mulai dari fasilitas sel yang dinilai lebih mewah dibanding napi lain. Hingga kejadian izin kunjungan ke toko bangunan ketika izin berobat yang memicu sanksi terhadap petugas lapas.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!
Kilas Balik Kasus Korupsi e-KTP
Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013 pada 24 April 2018. Proyek e-KTP merupakan program nasional yang bertujuan memperbaiki sistem data kependudukan di Indonesia.
Kasus ini bermula ketika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tahun 2009 merencanakan pengajuan anggaran untuk penyelesaian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAP), dengan salah satu komponennya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pemerintah menargetkan pembuatan e-KTP selesai pada tahun 2013.Proses lelang e-KTP dimulai sejak 2011. Namun banyak ditemukan masalah karena terindikasi adanya penggelembungan dana. Kasus korupsi e-KTP tercium setelah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan informasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mengungkapkan adanya konspirasi sistemik yang melibatkan birokrat, wakil rakyat, pejabat BUMN. Hingga pengusaha dalam proyek pengadaan e-KTP sepanjang tahun 2011-2012. Akibat korupsi proyek besar ini secara berjemaah, negara mengalami kerugian mencapai Rp2,3 triliun.
Keterlibatan Setya Novanto semakin kuat setelah namanya disebut dalam sidang perdana kasus tersebut dengan dua mantan pejabat Kemendagri, Sugiharto dan Irman, sebagai terdakwa. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor pada Kamis, 9 Maret 2017, Novanto disebut memiliki peran dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai Rp5,9 triliun.
KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi proyek pengadaan e-KTP pada 17 Juli 2017. Pada 24 April 2018, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Baca Juga: Terpidana Korupsi e-KTP Setya Novanto Bebas Bersyarat, Simak Penjelasannya!
Tahapan Bebas Bersyarat

Meskipun telah bebas bersyarat, Setya Novanto memiliki kewajiban untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga 1 April 2029. Sejak 16 Agustus 2025, status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan di Bapas Bandung.
Namun, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan bahwa Setnov tidak wajib lapor setelah bebas karena denda subsidiernya telah dibayar.Selain itu, Setya Novanto juga telah melunasi denda dan uang pengganti yang diwajibkan.
Ia telah membayar denda sebesar Rp500 juta, yang dibuktikan dengan surat keterangan lunas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No.B/5238/Ex.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025. Sebelumnya, Setnov juga telah membayar uang pengganti sebesar Rp43.738.291.585 atau Rp43,73 miliar.
Sisa uang pengganti sebesar Rp5.313.998.118 atau Rp5,3 miliar, yang sebelumnya disubsitusi dengan pidana 2 bulan 15 hari kurungan, juga telah dibayarkan sebelum ia mendapatkan pembebasan bersyarat dan telah mendapatkan penetapan dari KPK. Kusnali menegaskan bahwa semua pembayaran telah lunas.
Perjalanan Karir Politik Setya Novanto
Sebelum terjerat kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto merupakan sosok yang telah malang melintang di kancah perpolitikan Indonesia. Karier politiknya dimulai sebagai kader Kosgoro pada tahun 1974 dan menjadi anggota DPR Fraksi Partai Golkar untuk pertama kalinya pada tahun 1998.
Sejak saat itu, ia enam periode berturut-turut selalu mengamankan kursi di parlemen hingga 16 Desember 2015. Setya Novanto juga pernah menduduki kursi Ketua Umum Partai Golkar dari 17 Mei 2016 hingga 13 Desember 2017 dan Ketua DPR dari 30 November 2016 hingga 11 Desember 2017.
Drama hukum Setya Novanto penuh liku-liku sejak menjabat Ketua DPR, dan kini ia resmi menghirup udara bebas bersyarat setelah vonis kasus e-KTP.
Perilaku Baik Selama Penahanan
Pembebasan bersyarat Setya Novanto juga mempertimbangkan perilakunya yang dinilai baik selama menjalani masa hukuman. Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menyatakan bahwa Setya Novanto dianggap memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk pembebasan bersyarat.
Salah satu alasannya adalah perilakunya yang baik.Setya Novanto diketahui menginisiasi program klinik hukum di Lapas Sukamiskin, di mana narapidana yang membutuhkan bantuan atau nasihat hukum dapat mengunjungi klinik tersebut. Inisiatif ini dilakukan bekerja sama dengan fasilitas lapas.
Rika Aprianti juga menjelaskan bahwa Setya Novanto aktif berpartisipasi dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan. Ia dianggap memiliki pengalaman manajerial dan bahkan ikut serta dalam pelaksanaannya.
Setya Novanto dianggap berkelakuan baik, aktif berpartisipasi dalam program pemasyarakatan, dan telah menunjukkan penurunan risiko.
Sesuai dengan persyaratan pembebasan bersyarat dalam Pasal 10 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Manfaatkan juga waktu anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi tentang semua informasi lainnya hanya di POS VIRAL.
- Gambar Utama dari solobalapan.jawapos.com
- Gambar Utama dari www.jambione.com
