Heboh! Wali Kota Bengkulu Korupsi Rp147 Miliar, Hanya Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Publik heboh setelah mengetahui Wali Kota Bengkulu korupsi Rp147 miliar, tapi vonis penjara yang diterima hanya 2,5 tahun.
Pengadilan menjatuhi mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi, vonis 2,6 tahun penjara atas kasus korupsi merugikan negara Rp147 miliar. Keputusan ini memicu perdebatan, karena kerugian yang ditimbulkan jauh lebih besar dibanding masa hukuman. Kasus ini melibatkan kebocoran PAD dari Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu.
Temukan rangkuman informasi paling menarik dan sedang viral di bawah ini yang siap menambah wawasan Anda, hanya di POS VIRAL!
Vonis Untuk Ahmad Kanedi Dan Terdakwa Lain
Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada Kamis (12/3/2026) menjatuhkan vonis 2,6 tahun penjara kepada Ahmad Kanedi. Pengadilan menyatakan ia bersalah karena p...