Video keluhan warga soal dugaan pungutan Rp1 juta saat mengambil kendaraan barang bukti kecelakaan viral di media sosial setelah Tasya Marcella membagikan pengalamannya di Surabaya.
Keluhan Tasya soal Permintaan Uang Rp 1 Juta
Tasya awalnya datang untuk menyelesaikan proses pengambilan kendaraan yang berada di Unit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya. Ia mengikuti prosedur yang berlaku karena kendaraan tersebut sebelumnya menjadi barang bukti dalam perkara kecelakaan lalu lintas.
Situasi berubah ketika muncul permintaan uang Rp 1 juta dalam proses pengurusan. Tasya kemudian memilih menceritakan pengalamannya melalui media sosial agar masyarakat mengetahui persoalan tersebut.
Unggahan itu mendapat perhatian luas. Warganet ikut mempertanyakan apakah kepolisian memang menetapkan tarif tertentu untuk pengeluaran kendaraan barang bukti atau ada tindakan oknum di lapangan.
Kapolrestabes Surabaya Tegaskan Pengambilan Harus Gratis
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan langsung merespons keluhan tersebut. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas pelayanan anggota yang tidak sesuai ketentuan.
Luthfie menegaskan bahwa pengambilan barang bukti kecelakaan lalu lintas tidak memerlukan biaya. Ia juga meminta Propam memproses anggota yang terlibat dan memberikan sanksi sesuai aturan.
Luthfie bahkan meminta masyarakat mengirimkan bukti jika kembali menemukan dugaan pungutan serupa. Langkah tersebut menunjukkan bahwa kepolisian ingin membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan pelayanan yang menyimpang.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Aturan Pengembalian Kendaraan Barang Bukti
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya menjelaskan dasar aturan pengelolaan barang bukti. Polisi menggunakan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 sebagai salah satu pedoman dalam mengatur barang bukti di lingkungan kepolisian.
Agus merujuk Pasal 19 ayat (1) yang mengatur pengeluaran barang bukti untuk pemilik atau pihak yang berhak. Proses tersebut membutuhkan surat perintah dan atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.
Setelah petugas menerima dasar pengeluaran tersebut, Ketua Pengelola Barang Bukti memeriksa dokumen dan menyiapkan berita acara serah terima. Petugas kemudian mencatat pengeluaran kendaraan dari daftar inventaris barang bukti.
Baca Juga: Camat Lambaleda Utara Mundur Usai Viral Ngamuk soal Bantuan Gempa, Ini Buntutnya
Korlantas Pastikan Tidak Ada Tarif Pengambilan
Korlantas Polri juga memberikan penegasan mengenai biaya. Jajaran Korlantas dan Ditlantas Polda menggunakan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/148/I/HUK.2.2./2024 sebagai pedoman teknis.
Telegram tertanggal 22 Januari 2024 itu menyebut pengambilan barang bukti kecelakaan lalu lintas untuk perkara yang sudah selesai tidak memerlukan biaya. Dengan demikian, pemilik kendaraan dapat mengambil kendaraannya tanpa membayar tarif pengeluaran barang bukti.
Aturan tersebut juga membantu masyarakat membedakan biaya resmi dengan permintaan uang yang tidak memiliki dasar. Jika seseorang meminta pembayaran, pemilik kendaraan dapat menanyakan dasar aturan dan bukti administrasinya.
Warga Bisa Laporkan Jika Menemukan Pungutan
Kasus Tasya menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih teliti ketika mengurus kendaraan yang menjadi barang bukti. Pemilik kendaraan sebaiknya meminta penjelasan secara jelas mengenai setiap tahapan pengambilan.
Jika petugas meminta uang, masyarakat dapat menanyakan tujuan pembayaran dan meminta bukti resmi. Bukti percakapan, kuitansi, rekaman, atau informasi mengenai waktu serta lokasi kejadian juga dapat membantu proses pelaporan.
Kepolisian telah menyatakan bahwa pengambilan barang bukti kecelakaan lalu lintas yang perkaranya selesai tidak memungut biaya. Karena itu, masyarakat tidak perlu ragu menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.