Usai kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo minta maaf, apakah langkahnya cukup untuk selamatkan jabatan? Fakta lengkap berikut ini.
Kasus Amsal Sitepu kembali jadi sorotan publik. Kajari Kajari Karo mengaku khilaf dan meminta maaf, memicu pertanyaan hangat: apakah jabatan resminya kini terancam? Komisi III DPR memantau situasi ini dengan serius.
Dalam POS VIRAL berikut ini, kami merangkum kronologi, reaksi berbagai pihak, dan kemungkinan langkah Komisi III terhadap Kajari Karo. Pembaca bisa menilai sendiri apakah permintaan maaf ini cukup atau akan berujung pada tindakan tegas.
[wbcr_snippet id=”5447″ title=”Tebak Skor”]
Vonis Bebas Amsal Sitepu Dan Reaksi Publik
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan memutuskan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu, videografer asal Kabupaten Karo. Yang sebelumnya didakwa melakukan markup anggaran pembuatan video profil 20 desa senilai sekitar Rp 202 juta.
Jaksa sempat memproyeksikan tuduhan pidana terhadap beberapa item anggaran, seperti editing, dubbing, dan cutting. Namun hakim menyatakan tidak cukup bukti untuk membuktikan keterlibatan Amsal secara pidana.
Publik merespons keputusan ini secara beragam, termasuk kontroversi internal lembaga penegak hukum yang menangani kasus tersebut. Keputusan bebas pun menjadi awal dari gelombang kritik terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
[wbcr_snippet id=”3049″ title=”channel wa”]
[wbcr_snippet id=”4582″ title=”download”]
Permintaan Maaf Kajari Karo Di Hadapan DPR
Usai putusan bebas Amsal, Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, menyampaikan permohonan maaf. Secara terbuka dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/4/2026).
Danke mengaku khilaf dan meminta maaf atas kekeliruan dalam menangani perkara, termasuk dalam menyusun surat dan dakwaan. Ia juga berterima kasih atas kritik dan masukan yang diberikan anggota DPR.
Dalam pernyataannya, Danke menegaskan akan menindaklanjuti kritik tersebut sebagai bagian dari evaluasi internal di kejaksaan agar kesalahan serupa tidak terulang di masa depan.
Baca Juga: Viral! Perawat Nekat Joget di Ruang Operasi, Endingnya Bikin Publik Shock!
Desakan Pencopotan Kajari Karo Dan Jaksa Terkait
Respons Komisi III DPR terhadap penjelasan Kajari Karo jauh lebih tegas. Beberapa anggota DPR menyatakan bahwa kesalahan dalam penanganan kasus ini tergolong fatal dan selayaknya berujung pencopotan jabatan.
Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Harli Siregar, untuk menarik seluruh jajaran Kejari Karo yang terlibat, termasuk Kasi dan jaksa penuntut dalam perkara Amsal. Ia juga menilai jajaran ini perlu “sekolah ulang” agar profesionalisme meningkat.
Anggota lain, Wayan Sudirta, juga menilai adanya kesalahan fatal dalam penyusunan dakwaan sehingga berujung vonis bebas. Ia bahkan menyebut perlu mutasi jabatan bagi Kajari Karo karena kesalahan tersebut.
Kritik DPR Atas Proses Penanganan Kasus
DPR juga menyoroti proses administrasi internal Kejari, karena surat penetapan penahanan. Atau penangguhan menggunakan istilah berbeda dari surat pengadilan sehingga membingungkan pihak yang terlibat.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mempertanyakan adanya perbedaan ini, karena surat Kejari menyebut “pengalihan penahanan”, sementara pengadilan menyatakan “penangguhan penahanan”, dua istilah yang berbeda dalam KUHAP.
Kesalahan administratif ini menjadi salah satu bukti utama DPR bahwa standar profesionalisme dalam penanganan perkara perlu diperketat, dan bukan sekadar kesalahan biasa.
Implikasi Dan Penegasan Komisi III DPR
Selain desakan pencopotan, Komisi III DPR juga menegaskan bahwa vonis bebas terhadap Amsal Sitepu tidak dapat diajukan upaya hukum banding atau kasasi sesuai ketentuan KUHAP. Hal ini menjadikan keputusan hakim final dan tidak dapat diganggu gugat.
DPR melihat vonis tersebut sebagai bagian dari sistem peradilan yang sudah dijalankan, tetapi menilai kesalahan jaksa dalam menyiapkan dakwaan telah mencederai proses hukum. Karena itu, DPR menuntut perbaikan institusional di lingkungan kejaksaan.
Kritik keras ini bukan hanya menjadi sorotan internal lembaga, tetapi juga menjadi bahan diskusi publik tentang profesionalisme pejabat kejaksaan dalam menangani perkara yang menyita perhatian masyarakat.
Temukan rangkuman informasi paling menarik dan sedang viral di bawah ini yang siap menambah wawasan Anda, hanya di POS VIRAL!
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari kumparan.com
- Gambar Kedua dari kumparan.com