Seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap oleh pihak polisi setelah kedapatan bawa senjata api dan narkotika di wilayah Jakarta Pusat.
Penangkapan ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang profesional di bidang hukum yang diduga melakukan pelanggaran serius yang mengancam keamanan masyarakat. POS VIRAL akan membahas lebih lanjut mengenai pengangkapan seorang pengacara yang diduga membawa senjata api ilegal serta sejumlah narkotika di Jakarta Pusat, yuk simak selengkapnya!
Kronologi Penangkapan Pengacara S
Peristiwa penangkapan bermula dari sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengacara S di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada pagi hari Jumat, 25 April 2025. Seorang sopir angkutan umum yang melintasi lokasi merasa curiga terhadap S yang membawa senjata api tanpa surat izin resmi.
Kemudian supir angkutan umum tersebut memberikan laporan ke pihak kepolisian. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Polres Metro Jakarta Pusat yang melakukan pemeriksaan secara mendetail terhadap S.
POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

Barang Bukti Senjata Api dan Narkotika yang Diamankan
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan berbagai barang bukti yang sangat mencengangkan. Pengacara S kedapatan membawa pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa izin, senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal), dan sebuah airsoft gun rakitan jenis HS. Tidak hanya itu, di dalam mobil S juga ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja serta alat-alat untuk mengonsumsi narkoba.
Selain itu, polisi juga menyita tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg, dua bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, enam unit ponsel, lem tembak, dan sejumlah barang pribadi lain seperti paspor dan dompet atas nama S. Hasil tes urine menunjukkan pengacara tersebut positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan mengandung benzodiazepine.
Tersangka Pengacara Dijerat Pasal Pidana Berlapis
Atas perbuatannya, S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus. Pertama, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal. Yang dimana ancaman ini hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Kedua, Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa kasus pengacara yang bawa senjata api dan narkotika ini merupakan pelanggaran serius yang dapat mengancam keamanan masyarakat. Ia juga menjelaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan keterlibatan S dalam jaringan kepemilikan senjata dan peredaran narkoba.
Baca Juga:
Jenderal Senior Rusia Dihabisi Dengan Bom Mobil, Ini Kata Donald Trump!
Proses Penyidikan dan Penahanan
Saat ini, S ditahan oleh pihak kepolisian dan sedang menjalani proses pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polisi juga telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka, namun tidak ditemukan barang bukti senjata api lainnya.
Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menambahkan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih jauh. Apakah S memiliki kaitan dengan jaringan kriminal yang lebih besar di bidang senjata api ilegal dan narkotika.
Dampak Kasus Terhadap Profesi dan Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para profesional hukum khususnya di Indonesia bahwa tidak ada yang kebal terhadap hukum. Bukan hanya itu, mereka yang bertugas menegakkan hukum pun harus patuh terhadap aturan. Penangkapan seorang pengacara yang membawa senjata ilegal dan narkotika mencoreng citra profesi pengacara yang selama ini diharapkan sebagai teladan dalam penegakan hukum.
Selain menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat, kasus ini juga mengundang keprihatinan atas potensi risiko keamanan. Yang dimana ancaman ini bisa terjadi jika senjata api ilegal berada di tangan yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kasus serupa demi menjaga ketertiban dan keamanan publik.
Harapan ke Depan Mengenai Kasus ini
Penangkapan pengacara berinisial S karena membawa senjata api ilegal dan narkoba merupakan kasus serius yang menjadi perhatian banyak pihak. Harapan besar disematkan kepada proses hukum yang transparan dan adil agar pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal dan menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Kasus ini juga menjadi momentum bagi masyarakat dan penegak hukum untuk terus berupaya menekan peredaran senjata ilegal dan narkoba. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua kalangan di Indonesia.
Buat kalian yang ingin mendapatkan informasi terbaru dan ter-update lainnya, kalian bisa kunjungi POS VIRAL, yang dimana akan selalu memberikan informasi menarik dan terviral baik itu yang ada didalam negeri ataupun diluar negeri.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari cnnindonesia.com
- Gambar Kedua dari detik.com