Seorang kepala desa (Kades) di Indragiri Hulu, Riau, ditangkap polisi karena membantu bandar narkoba kabur dan meminta jatah sabu sebagai upeti dari para bandar tersebut.
Kejadian ini mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap aparatur desa yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi warga dari ancaman narkotika. Di bawah ini POS VIRAL akan membahas kasus mengejutkan di Riau di mana seorang kades diduga membantu bandar narkoba kabur sekaligus meminta upeti sabu sebagai imbalan.
Kades Dusun Tua Terlibat Jaringan Narkoba
Pelaku berinisial Samiun (39), Kepala Desa Dusun Tua, Kecamatan Kelayang, ditangkap oleh jajaran Polsek Kelayang pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan dua bandar narkoba yang sedang diburu di daerah tersebut. Penangkapan ini bermula dari pengawasan di sekitar rumah Samiun, yang menunjukkan gelagat mencurigakan saat tim polisi mendatanginya.
Samiun bahkan sempat mencoba menghindar dan masuk lewat belakang rumah, tetapi keberhati-hatian polisi berhasil menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,19 gram yang disembunyikannya di atas meja dapur. Penggeledahan ini mengungkap fakta mengejutkan bahwa Samiun bukan hanya menyimpan narkotika, tetapi juga terlibat aktif dalam jaringan tersebut.
Dari hasil interogasi, ia mengaku sabu tersebut diperoleh dari bandar narkoba. Lebih parahnya, sabu itu adalah jatah pakai yang diterimanya sebagai imbalan karena membiarkan kedua bandar tersebut bebas beroperasi di wilayahnya. Bahkan, dia turut membantu para bandar kabur saat penyergapan polisi berlangsung dengan menggunakan pompong.
Pengkhianatan Terhadap Amanah Jabatan
AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kapolres Indragiri Hulu, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Samiun merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah jabatan sebagai kepala desa. Seorang pemimpin desa harusnya melindungi dan memberdayakan masyarakat. Bukan malah memberikan ruang bagi para pengedar narkoba untuk beroperasi dan menyebarkan dampak negatifnya di komunitasnya sendiri.
Sikap Samiun dianggap sangat merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan desa. Pengungkapan kasus ini juga menjadi peringatan keras dari aparat kepolisian bahwa mereka tidak akan segan untuk menindak tegas pelaku kejahatan narkoba, termasuk jika pelaku berasal dari kalangan aparat atau pejabat publik.
Polres Indragiri Hulu juga mengimbau masyarakat untuk ikut peduli dalam pemberantasan narkoba di lingkungan sekitar demi menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh narkotika.
POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

Penangkapan Bandar dan Jaringan Narkoba Terbongkar
Setelah menangkap kepala desa ini, polisi melakukan pengembangan kasus ke Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu. Di sana, mereka meringkus seorang pelaku bernama Maryulis alias Ulis (37), yang diduga menjadi bagian dari jaringan narkoba yang sama.
Maryulis sebelumnya disuruh kabur oleh Samiun menggunakan pompong saat polisi melakukan pengejaran pada para bandar. Di rumah Maryulis, polisi menemukan sabu siap edar, alat hisap, telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang berasal dari hasil transaksi narkoba.
Maryulis mengakui bahwa sabu tersebut didapatkan dari bandar narkoba yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dua bandar yang menjadi target buruan polisi dan kerap dimintai jatah sabu oleh Samiun berinisial LG dan AA. Mereka berhasil kabur saat diperintahkan oleh Samiun sebelum dia sendiri ditangkap. Kasus ini membuka tabir pengaruh mafia narkoba yang dapat pula melibatkan pejabat desa yang seharusnya berfungsi sebagai pelindung masyarakat.
Baca Juga:
Fachri Albar Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Dengan Tiga Zat Narkoba dan Psikotropika Dalam Tubuh
Fakta-Fakta Penangkapan dan Bukti Sitaan
Penangkapan Samiun dilakukan oleh Tim Polsek Kelayang dengan pengawasan ketat. Penindakan ini menunjukkan langkah cepat aparat kepolisian berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat atau unit intelijen sebelum pengedar narkoba melanjutkan aktivitasnya. Di rumah Samiun ditemukan barang bukti berupa sabu siap edar yang disimpan di atas meja dapur.
Selain itu, dari pengembangan kasus di Desa Petonggan, ditemukan alat hisap, telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi, serta sejumlah uang hasil penjualan narkoba. Semua barang bukti tersebut memperkuat dugaan keterlibatan Kepala Desa tersebut dalam jaringan narkotika. Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas narkoba di wilayah tersebut.
Tindak Lanjut Hukum dan Komitmen Aparat
Samiun dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, Maryulis dikenakan tambahan Pasal 114 ayat (1) karena terbukti mengedarkan barang haram tersebut.
Proses hukum keduanya saat ini masih berjalan. Aparat kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu, terutama jika pelaku adalah pejabat publik atau tokoh masyarakat yang mencederai kepercayaan rakyat. Kapolres Fahrian mengingatkan masyarakat agar turut berperan aktif dalam membantu pengecekan dan pemberantasan narkoba di lingkungan masing-masing.
Hal ini dilakukan agar kasus serupa tidak terulang kembali. Kasus Samiun menjadi peringatan keras bagi semua pejabat agar tidak menyalahgunakan jabatan dan amanah demi kepentingan pribadi maupun kelompok kriminal. Simak dan ikuti terus POS VIRAL agar Anda tidak ketinggalan berita informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari riaukarya.com
- Gambar Kedua dari www.bitvonline.com