Komnas HAM mengecam keras teror kepala babi yang ditujukan ke jurnalis Tempo. Francisca Christy Rosana, sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan independensi media di Indonesia.
Tindakan ini dipandang sebagai upaya untuk menghalangi kerja-kerja jurnalistik dan membungkam suara kritis media. Insiden ini menambah daftar panjang intimidasi yang dialami jurnalis di Indonesia. Terutama mereka yang aktif dalam mengungkap isu-isu sensitif dan strategis.
Teror ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga merusak iklim demokrasi dan kebebasan berpendapat yang menjadi pilar penting dalam masyarakat. Dibawah ini POS VIRAL akan membahas tentang teror kepala babi yang ditujukan ke jurnalis Tempo. Francisca Christy Rosana, sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan independensi media di Indonesia.
Kronologi Teror Kepala Babi Terhadap Jurnalis Tempo
Pada 19 Maret 2025, kantor redaksi Tempo di Jakarta dikejutkan dengan kiriman paket misterius yang ditujukan kepada Francisca Christy Rosana. Paket tersebut, yang dibungkus dalam kardus berlapis styrofoam, ternyata berisi kepala babi. Temuan ini sontak membuat para jurnalis Tempo terkejut dan merasa terancam.
Kepala babi tersebut, menurut laporan, dalam kondisi yang tidak utuh dengan kedua telinga terpotong. Francisca Christy Rosana, yang akrab disapa Cica, adalah seorang wartawan desk politik dan juga pembawa acara siniar “Bocor Alus Politik” yang dikenal kritis. Siniar ini sering mengangkat isu-isu актуальные terkait pemerintahan dan kebijakan publik, yang diduga menjadi причина di balik teror ini.
POSVIRAL hadir di saluran wahtsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

Reaksi Komnas HAM dan Dewan Pers
Komnas HAM dengan tegas mengutuk tindakan teror ini sebagai ancaman terhadap kebebasan pers. Abdul Haris Semendawai, Wakil Ketua Komnas HAM. Ia menyatakan bahwa teror ini merupakan bentuk intimidasi yang tidak dapat ditoleransi dan meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas pelaku serta mengungkap motif di balik aksi tersebut.
Dewan Pers juga mengecam keras aksi ini dan menyatakan bahwa teror kepala babi merupakan bentuk nyata ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. Ia menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan meminta aparat penegak hukum untuk tidak компромисс dalam menangani kasus ini.
Baca Juga:
KKJ Melaporkan ke Bareskrim Polri
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) bersama dengan pihak redaksi Tempo telah melaporkan kasus teror ini ke Bareskrim Polri. Erick Tanjung, Koordinator KKJ, menyatakan bahwa aksi teror ini adalah bentuk ancaman yang berkaitan dengan upaya menghalangi kerja jurnalistik dan kebebasan pers.
KKJ mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan menjeratnya dengan pasal pidana yang sesuai. Termasuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang tindak pidana terhadap kemerdekaan pers. Selain itu, KKJ juga meminta polisi untuk mengungkap motif teror kepala babi dan memastikan tidak ada impunitas bagi mereka yang mencoba membungkam media massa.
Dampak Psikologis dan Ancaman Pembunuhan
Teror kepala babi ini tidak hanya menimbulkan ketakutan, tetapi juga memberikan dampak psikologis yang mendalam bagi Francisca Christy Rosana. KKJ menilai bahwa teror ini sudah termasuk dalam skala berbahaya, yakni ancaman pembunuhan.
Erick Tanjung menyatakan bahwa Cica sempat mengalami trauma yang cukup berat akibat kejadian ini dan untuk sementara waktu ditempatkan di safe house demi keamanan dan keselamatannya. Selain itu, teror ini juga dapat menciptakan iklim ketakutan bagi jurnalis lain yang ingin menjalankan tugasnya secara independen.
Kebebasan Pers yang Terancam
Kasus teror kepala babi ini menjadi indikator bahwa kebebasan pers di Indonesia masih rentan dan menghadapi berbagai tantangan. Berdasarkan data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, kasus kekerasan terhadap jurnalis cenderung meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap jurnalis dan kebebasan pers masih belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menjamin keamanan jurnalis dan melindungi kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
Demikian berita viral terbaru tentang teror kepala babi yang ditujukan ke jurnalis Tempo. Francisca Christy Rosana, sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan independensi media di Indonesia yang telah diberikan oleh POS VIRAL.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari amnesty.id.
- Gambar Kedua dari tribunnews.com.