Kasus maling ayam yang dikeroyok sejumlah warga hingga tewas di Subang kini menjadi viral dan menggemparkan publik.
Polres Subang telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tragis ini. Peristiwa ini memicu perdebatan tentang batasan tindakan main hakim sendiri, pentingnya penegakan hukum yang adil, serta implikasi sosial dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh massa.
POS VIRAL akan mengulas kronologi kejadian, penetapan tersangka, barang bukti yang diamankan, hasil autopsi, ancaman hukuman, serta implikasi dari kasus ini terhadap masyarakat, yuk kita simak lebih lanjut.
Maling Ayam Meregang Nyawa di Tangan Massa
Desa Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Subang, Jawa Barat, dilanda duka setelah seorang pria berinisial T (37) tewas akibat dikeroyok massa pada Rabu, 2 April 2025. Korban diduga melakukan pencurian ayam milik warga setempat dan tertangkap basah oleh warga yang kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan.
Kejadian ini memicu amarah warga yang berujung pada tindakan main hakim sendiri dengan melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia.
POSVIRAL hadir di saluran wahtsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

Kronologi Pengeroyokan yang Tragis
Kejadian bermula ketika korban diduga memasuki area peternakan ayam milik warga. Aksinya dipergoki oleh pemilik peternakan dan warga sekitar yang kemudian meneriakinya maling. Korban berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh massa yang sudah emosi.
Tanpa menunggu pihak berwajib, massa yang marah langsung melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban. Korban diseret dari satu tempat ke tempat lain, dianiaya dengan berbagai benda tumpul, hingga akhirnya tewas di lokasi kejadian.
Polisi Gerak Cepat Dalam Penangkapan Tersangka
Mendapat laporan tentang kejadian tersebut, pihak kepolisian dari Polres Subang segera bertindak cepat. Tim investigasi diterjunkan ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti-bukti, dan meminta keterangan dari saksi-saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi berhasil mengidentifikasi sejumlah warga yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku.
Baca Juga:
Baru Kenal Dua Hari, Pemuda di Palembang Cabuli Bocah SD di Hotel
Peran dan Motif di Balik Pengeroyokan
Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku, Polres Subang akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan ini. Kedelapan tersangka tersebut adalah GM (33 tahun), YS (26 tahun), NA (21 tahun), AR (22 tahun), NPP (25 tahun), NR (24 tahun), K (49 tahun), dan TS (24 tahun).
Polisi masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam aksi pengeroyokan tersebut, serta mencari tahu motif utama yang mendorong mereka melakukan tindakan keji tersebut. Diduga, aksi pengeroyokan ini dilatarbelakangi oleh emosi sesaat dan kemarahan warga akibat tindakan pencurian yang dilakukan oleh korban.
Bukti-Bukti Menguatkan Adanya Aksi Pengeroyokan
Dalam proses penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan para tersangka dalam aksi pengeroyokan tersebut. Barang bukti tersebut antara lain berupa sebilah bambu, kayu balok, batu, dan sejumlah benda tumpul lainnya yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.
Selain itu, polisi juga mengamankan pakaian korban yang berlumuran darah serta barang bukti lainnya yang ditemukan di lokasi kejadian. Hasil visum et repertum menunjukkan bahwa korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh, luka robek di kepala, serta sejumlah luka memar akibat benturan benda tumpul.
Melakukan Autopsi Guna Mencari Penyebab Kematian
Guna mengungkap penyebab pasti kematian korban, pihak kepolisian melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan tumpul yang dialaminya. Korban mengalami pendarahan hebat di bagian kepala akibat benturan benda keras.
Hal ini menyebabkan korban mengalami kerusakan organ dalam akibat pukulan dan tendangan yang bertubi-tubi. Hasil autopsi ini semakin memperkuat dugaan bahwa korban tewas akibat dianiaya secara brutal oleh massa.
Ancaman Penjara Belasan Tahun Menanti Pelaku
Atas perbuatan mereka, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian. Pasal ini mengatur bahwa pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian korban dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan selalu menyerahkan penegakan hukum kepada pihak berwenang.
Buat kalian yang ingin mendapatkan informasi terbaru dan ter-update lainnya, kalian bisa kunjungi POS VIRAL, yang dimana akan selalu memberikan informasi menarik dan terviral baik itu yang ada didalam negeri ataupun diluar negeri.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari jpnn.com
- Gambar Kedua dari jateng.jpnn.com