Seorang eks kepala desa di Nusa Tenggara Timur, Avensius Galus, terseret kasus korupsi dana desa senilai Rp 650 juta.
Uang yang seharusnya untuk pembangunan desa ini justru ludes digunakan untuk bermain judi online, mengungkap sisi gelap penyalahgunaan wewenang dan merugikan masyarakat.
Kasus ini menyoroti bagaimana dana publik menjadi korban praktik ilegal, memicu pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa. Dibawah ini POS VIRAL akan membahas secara rinci mengenai Eks Kades NTT Tilep Dana Desa Rp 650 Juta untuk bermain Judi Online.
Modus Operandi dan Pengungkapan Kasus
Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Avensius Galus terungkap melalui beberapa cara, termasuk pengakuan masyarakat dan bukti rekening bank. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Wisnu Sanjaya, menyatakan, “Ada pengakuan dari masyarakat bahwa si kades tersebut mempunyai hobi judi online.” Ia menambahkan, “Setelah kami panggil dan kami telusuri dengan membawa tersangka ke bank melalui bukti rekening, bahwa memang betul di buku rekening tersebut digunakan, ada aplikasi judi online dari perusahaan tersebut.” Modus yang digunakan Avensius antara lain pembayaran insentif fiktif dan pengadaan barang fiktif.
Kerugian negara akibat tindakan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 650.422.405, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat. Surat penetapan tersangka terhadap Avensius dilakukan pada Selasa, 29 April 2025, pukul 14.00 WITA di kantor Kejari Manggarai Barat.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AG langsung ditahan selama 20 hari, mulai dari 29 April hingga 18 Mei 2025, dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat. Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum Avensius dengan alasan kemanusiaan ditolak oleh tim penyidik karena syarat formil dan materiil penahanan telah terpenuhi.
Ancaman Hukuman untuk Pelaku Korupsi Dana Desa
Avensius Galus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia juga disangka melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Avensius terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Hingga saat ini, tidak ada pengembalian kerugian keuangan negara oleh Avensius. Dan ia juga tidak memiliki aset yang dapat disita sebagai pengganti kerugian.
Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. Guna memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan asas transparansi dan akuntabilitas. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah pusat yang telah meluncurkan program Desa Antikorupsi.
Baca Juga:
Fenomena Korupsi Dana Desa dan Judi Online
Kasus korupsi dana desa seperti yang dilakukan Avensius Galus bukan merupakan kejadian terisolasi di Indonesia. Program Dana Desa, yang digelontorkan pemerintah sejak 2015 dengan total anggaran lebih dari Rp 600 triliun, seharusnya bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan pemerataan di tingkat desa. Namun, selama satu dekade terakhir, tercatat ratusan kepala desa tersangkut kasus korupsi. Dan dana yang seharusnya dinikmati masyarakat justru banyak yang bocor.
Berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari tahun 2015 hingga 2024, terdapat 851 kasus korupsi dana desa yang melibatkan 973 pelaku. Sekitar separuh dari jumlah tersebut adalah kepala desa. Modus operandi yang digunakan bervariasi, mulai dari mark-up proyek pembangunan, laporan pertanggungjawaban fiktif. Hingga penggunaan dana untuk kepentingan pribadi seperti judi atau investasi ilegal.
Kasus Serupa di Berbagai Daerah
Penggunaan dana desa untuk judi online juga ditemukan di berbagai daerah lain di Indonesia. Misalnya, seorang Kepala Desa Tebas Kuala di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, berinisial HS, diduga menggunakan dana desa untuk modal bermain judi online (judol). Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 655.924.082.
Modus HS termasuk pencairan dana tanpa verifikasi, pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, mark-up harga dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), tidak membayar utang belanja, tidak menyetorkan potongan pajak, serta menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Di Brebes, Jawa Tengah, seorang Kades bernama Mohammad Suhendi dari Desa Jatimakmur juga tersandung kasus korupsi dana desa hampir Rp 1 miliar, yang digunakan untuk judi slot dan judi Singapura. Mantan Kepala Desa Sumberjaya, Bekasi, Sopian Hakim, juga korupsi Rp 2,6 miliar dana desa untuk bermain judi online. Selain itu, ada juga laporan bahwa bendahara desa di Nias Barat mengirimkan uang sebesar Rp 70 juta, yang sebagian digunakan untuk judi online.
Komitmen Pemberantasan Korupsi Dana Desa
Tingginya angka korupsi dana desa menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan, minimnya kapasitas aparatur desa, dan rendahnya integritas. Hal ini diperparah dengan adanya nota kesepahaman antara Kemendagri, Polri, dan Kejaksaan Agung sejak tahun 2019, yang memberikan kewenangan. Kepada inspektorat daerah sebagai pemeriksa pertama atas dugaan korupsi dana desa.
Aturan ini diduga dimanfaatkan oleh para Kades dan mantan Kades, yang bekerja sama dengan oknum. Inspektorat Daerah dan Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) untuk melindungi mereka dari hukuman penjara. Akibatnya, banyak Kades atau mantan Kades di NTT yang lolos dari hukuman penjara karena aturan tersebut. Kolaborasi antara KPK dan Kejaksaan dinilai menjadi kunci agar pengelolaan dana desa lebih transparan dan akuntabel.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto bahkan telah menyerahkan data dari. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait oknum Kades yang menggunakan dana desa untuk judi online kepada Mabes Polri. Yandri meminta agar kasus-kasus tersebut ditindak dengan akurat dan terukur untuk menimbulkan efek jera. Serta memastikan bahwa pada tahun 2025 dana desa tidak boleh disalahgunakan. Tanpa pengawasan ketat dan sanksi tegas, dikhawatirkan dana ratusan triliun rupiah akan terus menjadi ladang subur korupsi.
Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca informasi tentang, Eks Kades NTT Judi Online Rp 650 Juta, semoga informasi yang diberikan bermanfaat. Jangan ragu datang kembali untuk mengetahui lebih banyak lagi informasi viral yang ada di POS VIRAL.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama Dari Radarsulbar.com
- Gambar Kedua Dari ANTARA.com