
NasDem Tegaskan MK Langgar UUD 45 Pisahkan Pemilu, Dampak Besar
Partai NasDem tegaskan penolakannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang langgar UUD 45 dan pemilu daerah.
NasDem menilai keputusan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan bersifat inkonstitusional. Dibawah ini POS VIRAL akan membahas Pasal 22E ayat (1) yang mengatur bahwa pemilu harus diselenggarakan setiap lima tahun sekali secara serentak untuk memilih Presiden, DPR RI, DPD RI, serta Kepala Daerah dan DPRD.
Latar Belakang Putusan MK & Kontroversinya
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang memisahkan jadwal pemilihan umum nasional dengan pemilihan kepala daerah dan DPRD. Putusan ini mengubah skema pemilu yang selama ini dilakukan secara serentak setiap lima tahun.
Menurut MK, pemisahan ini dapat dila...