Begal motor yang mengaku sebagai polisi di Jakarta Utara kini menghadapi ancaman hukuman penjara 7 tahun setelah aksinya terbongkar.
Pelaku berinisial ES (43) diketahui telah melakukan pembegalan dengan modus menipu korban bahwa dia anggota polisi. Kerap memeras uang dari para korban sepeda motor di kawasan Jakarta Utara dan sekitarnya. Dibawah ini POS VIRAL akan membahas kasus ini mengungkap praktik kejahatan yang meresahkan masyarakat serta menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan mereka di jalanan.
Modus Aksi Begal Motor yang Mengaku Polisi
Pelaku ES menggunakan cara yang cukup licik dengan mengaku sebagai anggota polisi dan juga debt collector untuk menakuti serta mengelabui korban. Dengan mengendarai sepeda motor dan mendekati target, ES dan kedua rekannya memaksa korban untuk berhenti dan menyerahkan kendaraannya.
Pada beberapa kasus, pelaku juga mengancam akan membawa korban ke kantor polisi jika tidak memenuhi tuntutan pemerasan uang. Taktik ini berhasil membuat banyak korban ketakutan dan mengikuti kemauan pelaku, sehingga ES dapat dengan mudah mengambil motor serta memeras uang dari para korbannya.
POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

Aksi Begal yang Dilakukan Berulang Kali
Terungkap bahwa ES sudah beraksi di 64 lokasi di Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat. Dari total tersebut, terdapat 10 lokasi di mana ES melancarkan pemerasan dengan jumlah uang 5 juta hingga 9 juta.
Kejahatan yang sudah dilakukan sebanyak itu menunjukkan betapa sistematis dan brutalnya sindikat ini dalam menjalankan aksinya selama ini. Pelaku juga didapati berperan bersama dua orang rekannya, satu di antaranya pernah bekerja sebagai debt collector di perusahaan leasing, yang turut membantu menjalankan aksi tersebut.
Baca Juga:
Proses Penangkapan & Investigasi Polisi
Kejadian yang menjadi titik balik adalah aksi terakhir ES di wilayah Kebun Baru, Cilincing, Jakarta Utara. Ketika dia bersama dua rekannya paksa mengambil sepeda motor milik seorang ibu berinisial N (45) di kediamannya. Setelah mendapat laporan dari keluarga korban yang menghubungi unit kriminal umum Polres Metro Jakarta Utara.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ES pada tanggal 2 Juni 2025 di daerah tersebut. Sementara dua rekannya hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Penangkapan ini menjadi upaya tegas polisi untuk menindak tegas pelaku kriminal yang telah meresahkan masyarakat tersebut.
Kerugian Materi dan Dampak Sosial
Polisi memperkirakan kerugian materi yang dialami oleh para korban akibat aksi begal ini mencapai lebih dari Rp 200 juta. Untuk tiap sepeda motor yang dirampas, pelaku biasanya menjualnya dengan harga cepat antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta, dan kerugian murni korban bisa mencapai Rp 15 juta per kendaraan.
Dampak yang lebih luas dari aksi kriminal ini tidak hanya berupa kerugian materi, tetapi juga rasa ketakutan. Hilangnya rasa aman di tengah masyarakat, apalagi model aksi yang mengatasnamakan polisi. Memberikan efek psikologis berat bagi korban yang sulit membedakan antara pelaku kriminal dan aparat resmi.
Ancaman Hukuman Penjara Lebih dari 7 Tahun
Atas perbuatannya, ES terancam hukuman penjara lebih dari tujuh tahun berdasarkan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan pemaksaan. Pasal ini menjelaskan bahwa pengambilan kendaraan secara paksa dan ancaman terhadap korban memberikan dasar hukum bagi proses pidana yang berat terhadap pelaku.
Penegakan hukum yang tegas ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera serta mencegah terjadinya tindakan serupa di masa depan. Polisi juga menegaskan bahwa ES bukan anggota kepolisian ataupun debt collector resmi. Sehingga tindakannya merupakan penipuan dan kejahatan serius yang harus diproses sesuai hukum.
Kesimpulan
Begal motor yang menggunakan modus mengaku polisi ini telah mengganggu ketentraman dan keamanan warga Jakarta Utara serta menimbulkan kerugian materi yang cukup besar. Dengan isu ini semakin terbuka dan pelaku sudah ditangkap, diharapkan langkah hukum dan tindakan preventif. Dilakukan oleh pihak berwenang mampu memberikan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Penanganan kasus ini juga menjadi peringatan keras bahwa tindakan kriminal yang menyamar sebagai penegak hukum tidak akan mendapatkan toleransi dan harus dihukum seberat-beratnya demi keadilan. Simak dan ikuti terus informasi terlengkap tentang Berita Viral yang akan kami berikan setiap harinya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari harianterbit.com
- Gambar Kedua dari megapolitan.kompas.com