ABK KM Maulana 23 awalnya mendapat janji bagi hasil hingga Rp10 juta, tetapi mereka justru menerima ratusan ribu rupiah dan mengalami penyiksaan.
Kasus yang menimpa sejumlah anak buah kapal penangkap cumi KM Maulana 23 kembali mengungkap sisi kelam kehidupan pekerja di laut. Para ABK berangkat dengan harapan memperoleh penghasilan layak setelah mendapat tawaran dari calo perkapalan.
Namun, kenyataan yang mereka hadapi jauh berbeda. Selain persoalan pembayaran, para ABK juga harus menghadapi tekanan dan kekerasan selama menjalankan pekerjaan di tengah laut. Simak ulasan lengkapnya dari POS VIRAL.
Dijanjikan Bagi Hasil hingga Rp10 Juta
Direktur Kapal Perikanan Ditjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Mochammad Idnillah, menjelaskan bahwa para korban mendapat tawaran bagi hasil hingga Rp10 juta.
Calo perkapalan menawarkan sistem tersebut untuk pelayaran selama empat bulan. Tawaran itu tentu menjadi daya tarik bagi calon ABK yang berharap bisa membawa penghasilan cukup besar untuk keluarga.
Namun, pembayaran yang mereka terima ternyata jauh dari janji awal. Idnillah menyebut para ABK hanya menerima sekitar Rp500.000 untuk pelayaran selama empat bulan.
Perbedaan nominal tersebut membuat para pekerja berada dalam posisi yang sangat merugikan. Mereka sudah meninggalkan keluarga dalam waktu lama, tetapi hasil yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan saat perekrutan.
Persoalan pembayaran juga tidak berhenti pada bagi hasil. Para ABK mendapat janji uang muka atau kasbon sebesar Rp5 juta sebelum berangkat melaut.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Uang Muka Rp5 Juta Hanya Jadi Janji
Kini Uang muka tersebut yang seharusnya membantu keluarga para ABK sebelum mereka meninggalkan rumah. Dengan bekerja selama berbulan-bulan di laut, kebutuhan keluarga tetap harus berjalan meski pencari nafkah pergi dalam waktu cukup lama.
Namun, saat keberangkatan tiba, para ABK justru hanya menerima uang sekitar Rp100.000 hingga Rp500.000.
Idnillah menjelaskan bahwa para pekerja mendapat tawaran uang muka Rp5 juta dan sistem bagi hasil ketika proses perekrutan berlangsung pada Juli. Kenyataannya, nominal yang mereka terima jauh lebih kecil.
Kondisi itu menunjukkan adanya jarak besar antara janji perekrutan dengan kenyataan yang para ABK hadapi setelah bergabung dengan kapal.
Bagi pekerja yang sudah meninggalkan rumah dan menggantungkan harapan pada penghasilan tersebut, selisih pembayaran tentu menjadi persoalan serius.
Target Cumi-Cumi Berujung Kekerasan
Masalah para ABK semakin berat ketika mereka mulai bekerja di tengah laut. Pihak kapal menetapkan target tangkapan cumi-cumi yang harus mereka penuhi setiap malam.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan para ABK harus menangkap sedikitnya dua kilogram cumi-cumi dalam satu malam.
Jika hasil tangkapan tidak mencapai target, kekerasan kemudian terjadi. Wakil nakhoda disebut memukul ABK yang gagal memenuhi target tersebut. Bahkan, beberapa orang lain ikut melakukan pemukulan.
Pung menyebut indikasi korban mencapai empat orang, sementara pihak yang melakukan kekerasan melibatkan banyak orang di dalam kapal.
Situasi tersebut membuat pekerjaan menangkap cumi berubah menjadi pengalaman yang sangat berat bagi para korban.
Video Penyiksaan Viral di Media Sosial
Kekerasan terhadap para ABK kemudian menjadi perhatian luas setelah video penyiksaan beredar di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, seorang korban terlihat masuk ke dalam tong berisi air. Orang-orang di sekitarnya kemudian menginjak dan memukul korban.
Video tersebut memperlihatkan kerasnya perlakuan yang harus korban hadapi selama berada di kapal. Rekaman itu juga membuat masyarakat semakin mempertanyakan kondisi kerja para ABK di kapal penangkap ikan.
Selain menghadapi kekerasan, para pekerja juga harus menjalani jam kerja panjang. Mereka bekerja sekitar 12 jam ketika menangkap cumi-cumi tanpa waktu istirahat yang memadai.
ABK Bekerja hingga 12 Jam dan Makan Dua Kali
Menurut Pung Nugroho Saksono, para ABK mulai bekerja pada sore hari. Setelah makan sebelum bekerja, mereka menangkap cumi menggunakan jaring dan pancing hingga sekitar pukul 05.00 pagi.
Setelah menyelesaikan pekerjaan, mereka kembali mendapat makanan sebelum beristirahat. Pola tersebut terus berlangsung selama pelayaran.
Para ABK juga hanya makan dua kali dalam sehari. Kondisi itu tentu menambah berat beban fisik yang mereka tanggung, terlebih mereka harus bekerja berjam-jam di tengah laut.
Kasus KM Maulana 23 akhirnya membuka perhatian terhadap kondisi pekerja perikanan yang mencari nafkah jauh dari keluarga. Janji penghasilan besar saat perekrutan seharusnya berjalan sesuai kesepakatan.
Lebih dari itu, pekerja tetap memiliki hak untuk bekerja tanpa menghadapi kekerasan. Pengawasan terhadap praktik perekrutan dan kondisi kerja di kapal menjadi penting agar kejadian serupa tidak kembali menimpa pekerja lain.