
Terungkap! Begal Motor yang Mengaku Polisi di Jakut, Dipenjara 7 Tahun
Begal motor yang mengaku sebagai polisi di Jakarta Utara kini menghadapi ancaman hukuman penjara 7 tahun setelah aksinya terbongkar.
Pelaku berinisial ES (43) diketahui telah melakukan pembegalan dengan modus menipu korban bahwa dia anggota polisi. Kerap memeras uang dari para korban sepeda motor di kawasan Jakarta Utara dan sekitarnya. Dibawah ini POS VIRAL akan membahas kasus ini mengungkap praktik kejahatan yang meresahkan masyarakat serta menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan mereka di jalanan.
Modus Aksi Begal Motor yang Mengaku Polisi
Pelaku ES menggunakan cara yang cukup licik dengan mengaku sebagai anggota polisi dan juga debt collector untuk menakuti serta mengelabui korban. Dengan mengendarai sepeda motor dan mendekati target, ES dan kedua rekannya memaksa korban...