Monday, October 13POS VIRAL
Shadow

Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati Usai Terbukti Edarkan Narkoba di Rutan

​​Mantan artis Ammar Zoni menghadapi ancaman pidana maksimal hukuman mati setelah kedapatan mengedarkan narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat​. ​

Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati Usai Terbukti Edarkan Narkoba di Rutan

​Kasus ini menjadi yang keempat kalinya Ammar Zoni terjerat masalah narkoba, menambah daftar panjang rekam jejaknya dalam penyalahgunaan obat terlarang. Berikut adalah kumpulan informasi terbaru dan paling menarik dari POS VIRAL.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Modus Operandi Ammar Zoni

Modus operandi Ammar Zoni dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba melibatkan pemanfaatan jaringan komunikasi digital yang digunakan oleh para tahanan.

Ia diduga bertindak sebagai penghubung antara pemasok narkoba dari luar rutan dengan para penerima di dalam rutan. Memanfaatkan aplikasi komunikasi untuk mengatur distribusi sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis.

Pengiriman narkoba dilakukan secara tersembunyi melalui barang-barang yang masuk ke rutan, sehingga sulit terdeteksi oleh petugas.

Selain itu, Ammar Zoni juga diduga menggunakan strategi pembagian peran dengan tersangka lain di dalam rutan. Di mana masing-masing memiliki tanggung jawab tertentu. Mulai dari menerima paket narkoba, menyimpannya, hingga mendistribusikannya kepada penerima.

Pola ini memungkinkan peredaran narkoba berlangsung secara sistematis dan terorganisir, sehingga mempersulit upaya penindakan. Modus ini menunjukkan tingkat kecanggihan dan kesengajaan dalam melanggar aturan rutan serta memperkuat ancaman hukuman berat yang dihadapinya.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

aplikasi nonton bola shotsgoal apk

Terjerat Kasus Narkoba Keempat Kali

​Mantan pesinetron Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan Kelas I Salemba.

​Ironisnya, ia sendiri sedang menjalani hukuman penjara atas kasus serupa saat dugaan peredaran ini terungkap. ​Kejadian ini merupakan kasus narkoba keempat bagi Ammar Zoni, menambah panjang rekam jejak keterlibatannya sejak tahun 2017. ​Dalam kasus terbaru ini, ia diduga berperan aktif dalam peredaran sabu dan tembakau sintetis di rutan.

​Penyelidikan mengungkapkan bahwa Ammar Zoni bersama lima orang lainnya terlibat dalam mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis kepada sesama warga binaan di Rutan Salemba.

​Barang haram tersebut diselundupkan ke dalam rutan. Kemudian diserahkan dan diedarkan oleh para tersangka di lingkungan Rutan Salemba. ​

Pihak rutan mencurigai aktivitas mereka hingga akhirnya menemukan sabu, tembakau sintetis, dan ekstasi di kamar para tersangka. ​Ammar Zoni mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

Ancaman Hukum yang Berat

Ancaman Hukum yang Berat

Ancaman hukum yang dihadapi Ammar Zoni dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba sangat berat. Karena ia dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) mengatur tentang peredaran narkoba dalam jumlah besar, yang dapat dikenai pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal lima tahun penjara.

Selain itu, Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juga mengancam pelaku dengan hukuman berat jika terbukti mengedarkan narkotika di lingkungan rutan. Tempat yang seharusnya menjadi zona pengawasan ketat.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa ancaman hukuman maksimal tetap berlaku meskipun peredaran narkoba terjadi di dalam rutan.

Hal ini dikarenakan tindak pidana tersebut tidak hanya melanggar hukum. Tetapi juga membahayakan keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan.

Ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup yang dihadapi Ammar Zoni menunjukkan bahwa peredaran narkoba di lingkungan rutan dipandang sebagai pelanggaran serius yang merusak sistem pemasyarakatan dan menimbulkan dampak sosial yang luas.

Riwayat Kasus Narkoba Ammar Zoni

Riwayat kasus narkoba Ammar Zoni menunjukkan pola berulang yang mengkhawatirkan. Kasus pertamanya terjadi pada tahun 2017 ketika ia ditangkap karena kedapatan mengonsumsi sabu.

Meski menjalani hukuman dan pembinaan, Ammar kembali terjerat narkoba pada tahun 2019 dengan kasus serupa. Pada tahun 2023, ia kembali ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun karena keterlibatannya dalam penggunaan dan peredaran narkotika.

Keterlibatan Ammar Zoni dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba menjadi kasus keempat yang menegaskan bahwa ia belum mampu lepas dari lingkaran penyalahgunaan narkotika.

Kasus berulang ini menimbulkan kekhawatiran tentang efektivitas rehabilitasi dan pengawasan yang dijalani sebelumnya. Serta meningkatkan risiko hukuman yang lebih berat, termasuk ancaman pidana mati.

Riwayat panjang ini juga menjadi sorotan publik karena mempengaruhi citra Ammar Zoni sebagai publik figur sekaligus menunjukkan bahayanya peredaran narkoba di lingkungan tahanan.

Simak berbagai berita dan informasi menarik lainnya yang bisa Anda temukan di .


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari detik.com
  • Gambar Kedua dari wartakota.tribunnews.com
Tele Grup
Channel WA
Grup FB
Search