Wednesday, October 22POS VIRAL
Shadow

Rudy Ong Bos Tambang Kaltim, Segera Disidang Atas Kasus IUP

​Rudy Ong Chandra, seorang pengusaha tambang terkemuka di Kalimantan Timur, akan segera menghadapi persidangan terkait kasus dugaan suap izin usaha pertambangan IUP.

Rudy-Ong-Bos-Tambang-Kaltim,-Segera-Disidang-Atas-Kasus-IUP

Komisi Pemberantasan Korupsi KPK telah melimpahkan berkas perkaranya ke jaksa penuntut umum setelah merampungkan penyidikan. Berikut ini POS VIRAL akan memberikan informasi menarik tentang kasus Rudy Ong Chandra terkait suap IUP di Kaltim.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Drama Penjemputan Paksa dan Penetapan Tersangka

Kasus Rudy Ong Chandra menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa pada Kamis, 21 Agustus 2025. Penjemputan ini dilakukan karena Rudy Ong beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 21.36 WIB dengan tangan terborgol dan mencoba menutupi wajahnya dari kamera wartawan.

Dalam momen yang mengejutkan awak media, Rudy Ong sempat merangkak untuk menghindari jepretan kamera saat menuju ruang pemeriksaan di lantai 2. Aksi ini membuat sejumlah jurnalis terheran-heran. Setelah penetapan tersangka, Rudy Ong langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2025.

Peristiwa ini menandai babak baru dalam penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pertambangan. Penjemputan paksa dan penahanan tersangka juga menunjukkan keseriusan KPK dalam menindak pelaku yang menghindari proses hukum. Publik pun menaruh perhatian tinggi terhadap jalannya kasus ini, mengingat keterlibatan pejabat dan pengusaha ternama.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

aplikasi nonton bola shotsgoal apk

Jaringan Perusahaan dan Modus Suap

Rudy Ong Chandra dikenal sebagai komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim dan mewakili beberapa perusahaan tambang lain di Kutai Kartanegara, termasuk PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan. Ia juga memiliki saham di PT Tara Indonusa Coal dengan IUP seluas sekitar 5.000 hektar. Sejak 2010, perusahaan-perusahaan ini memperoleh konsesi eksplorasi dengan luasan ribuan hektar.

Kasus suap bermula pada 2014, ketika Rudy Ong memberikan kuasa kepada Sugeng, makelar dari Samarinda, untuk mengurus perpanjangan enam IUP perusahaannya ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Proses ini dilanjutkan oleh Iwan Chandra, rekan Sugeng, dan melibatkan pertemuan dengan mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak. Rudy Ong mengirim uang senilai Rp 3 miliar, termasuk biaya untuk Iwan Chandra, untuk memuluskan proses perpanjangan IUP.

Pada Januari 2025, putri Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania, ikut terlibat dalam negosiasi. Rudy Ong melalui Sugeng menyepakati pemberian uang Rp 3,5 miliar. Penyerahan uang dilakukan di hotel di Samarinda, di mana Iwan mengantarkan Rp 3 miliar dalam pecahan dolar Singapura, sementara Sugeng menyerahkan Rp 500 juta. Setelah itu, enam IUP perusahaan Rudy Ong berhasil diperoleh.

Baca Juga: Pemotor Nekat di Sukabumi Viral Polisi Langsung Tangkap Pelaku

Keterlibatan Mantan Gubernur dan Putrinya

Keterlibatan-Mantan-Gubernur-dan-Putrinya

KPK sebelumnya menetapkan mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, sebagai tersangka, tetapi penyidikan dihentikan setelah ia meninggal pada 22 Desember 2024. Putrinya, Dayang Donna Walfiaries Tania, juga ditetapkan tersangka dan ditahan pada 10 September 2025.

Kasus ini menyoroti hubungan antara pejabat daerah dan pengusaha dalam perizinan tambang, menunjukkan bagaimana jaringan politik dapat memuluskan proses izin. Publik menaruh perhatian tinggi pada kejelasan hukum peran masing-masing pihak.

Penyidikan menegaskan pentingnya pengawasan proses perizinan pertambangan. Penetapan Dayang Donna sebagai tersangka menunjukkan bahwa tindakan korupsi bisa melibatkan keluarga pejabat yang memiliki pengaruh politik.

Proses Hukum Menuju Persidangan

KPK telah menyelesaikan penyidikan Rudy Ong Chandra dan melimpahkan berkasnya ke jaksa penuntut umum pada 21 Oktober 2025. Berkas dinyatakan lengkap, sehingga jaksa siap menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Rudy Ong didakwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Persidangan akan menentukan sanksi hukum terkait praktik suap perpanjangan IUP yang dilakukannya.

Langkah hukum ini diharapkan memberi efek jera dan menjadi pelajaran bagi pengusaha maupun pejabat lain. Selain itu, persidangan Rudy Ong menjadi momentum KPK menegaskan komitmen pemberantasan korupsi di sektor pertambangan yang rawan penyalahgunaan wewenang.

Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap mengenai berita-berita viral lainnya hanya di seputaran POS VIRAL.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari pantausidang.com
  2. Gambar Kedua dari detik.com
Tele Grup
Channel WA
Grup FB
Search