Sandra Dewi, istri terpidana kasus korupsi timah, resmi mencabut gugatan keberatan penyitaan aset terkait IUP PT Timah 2015–2022.

Kasus ini menyeret suaminya, Harvey Moeis, yang divonis bersalah atas dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang TPPU. Berikut ini POS VIRAL akan memberikan informasi lengkap tentang Sandra Dewi yang resmi mencabut gugatan aset terkait kasus korupsi timah sang suami.
Pencabutan Gugatan Disahkan Majelis Hakim
Hakim Ketua Rios Rahmanto menyampaikan bahwa pihak pemohon, termasuk Sandra Dewi, telah menyerahkan surat kuasa pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025. Surat tersebut menyatakan bahwa pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rios Rahmanto.
Majelis Hakim kemudian menetapkan untuk menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan tersebut. Dengan begitu, persidangan permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan otomatis berakhir.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!
Daftar Aset yang Diberlakukan Penyitaan
Dalam gugatan sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan atas penyitaan sejumlah aset miliknya. Aset tersebut meliputi perhiasan mewah, dua unit kondominium di Gading Serpong, Tangerang, dan rumah di kawasan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta.
Selain itu, aset yang disengketakan juga mencakup rumah di Permata Regency, Jakarta, tabungan di beberapa bank yang diblokir, serta sejumlah tas branded.
Sandra berargumen bahwa seluruh aset diperoleh secara sah melalui endorsement, hadiah, pembelian pribadi, atau perjanjian pisah harta sebelum menikah. Ia menegaskan bahwa dirinya adalah pihak ketiga yang beritikad baik dan tidak terkait tindak pidana korupsi suaminya.
Baca Juga: Viral! Wanita Diduga Mabuk Tergeletak di Trotoar Depok
Putusan Mahkamah Agung Untuk Harvey Moeis

Kasus ini bermula dari korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah, yang menyeret Harvey Moeis sebagai terdakwa. Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi Harvey, sehingga putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap berlaku.
Harvey divonis 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda serta uang pengganti. Denda sebesar Rp1 miliar akan diganti dengan delapan bulan kurungan jika tidak dibayar, sementara uang pengganti sebesar Rp420 miliar akan diganti dengan 10 tahun penjara apabila tidak dibayarkan.
Kasus ini menunjukkan besarnya kerugian negara yang diakibatkan, yaitu mencapai Rp300 triliun, akibat pengelolaan tata niaga timah yang tidak transparan dan diduga merugikan negara.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang
Dalam putusan pengadilan, Harvey Moeis terbukti menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim. Tindakan ini juga masuk kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Harvey dinyatakan melanggar:
- Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
- Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perbuatan bersama
Putusan ini menegaskan komitmen hukum untuk menindak tegas pelaku korupsi dan pencucian uang di Indonesia, meskipun yang bersangkutan merupakan pejabat atau pengusaha dengan jaringan bisnis besar.
Dampak Pencabutan Gugatan Bagi Sandra Dewi
Dengan dicabutnya gugatan, Sandra Dewi secara resmi menerima penyitaan aset yang telah ditetapkan pengadilan. Keputusan ini menutup kemungkinan perselisihan hukum lanjutan terkait aset yang bersangkutan.
Meski begitu, publik dan media terus memantau kasus ini, mengingat keterlibatan selebritas dan nilai kerugian negara yang sangat besar. Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi pihak lain terkait pentingnya pemisahan harta dan kejelasan status aset dalam menghadapi kasus hukum.
Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap mengenai berita-berita viral lainnya hanya di seputaran POS VIRAL.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari tirto.id
- Gambar Kedua dari voi.id
