Thursday, November 6POS VIRAL
Shadow

Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Vadel Badjideh Menjadi 12 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat hukuman terhadap Vadel Badjideh, seorang TikToker yang terlibat kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi.

Pengadilan-Tinggi-Perberat-Vonis-Vadel-Badjideh-Menjadi-12-Tahun-Penjara

Vonis baru ini mengubah keputusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang hanya menjatuhkan hukuman penjara 9 tahun. Berikut ini POS VIRAL akan memberikan informasi terlengkap mengenai vonis terbaru terhadap Vadel Badjideh yang diperberat menjadi 12 tahun penjara.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Proses Banding yang Mengubah Vonis

Kasus ini berawal dari laporan artis Nikita Mirzani yang mengungkap dugaan persetubuhan dan aborsi yang menimpa putrinya. Laporan tersebut langsung diproses oleh aparat hukum dan masuk ke meja persidangan.

Dalam proses banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai ada bukti tambahan yang memperkuat dakwaan terhadap Vadel. Majelis hakim menerima permintaan banding dari Penuntut Umum, yang meminta hukuman lebih berat, serta dari terdakwa. Berdasarkan pertimbangan ini, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk memperberat hukuman penjara dari 9 tahun menjadi 12 tahun.

Selain itu, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Vadel akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sehingga tidak ada perhitungan ganda terhadap waktu tahanan sebelumnya.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

aplikasi nonton bola shotsgoal apk

Fakta Kasus Tipu Muslihat dan Persetubuhan

Majelis hakim menyatakan bahwa Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan serangkaian tipu muslihat dan kebohongan untuk melakukan persetubuhan serta aborsi terhadap seorang perempuan di bawah umur, meskipun terdapat persetujuan dari korban.

Menurut putusan pengadilan, perbuatan terdakwa merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. Hakim menekankan bahwa tindakan tipu muslihat yang digunakan terdakwa menunjukkan kesengajaan dan perencanaan yang matang untuk memanipulasi korban.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat terdakwa memiliki pengaruh di media sosial. Peristiwa ini menimbulkan perdebatan luas mengenai keamanan anak di era digital dan pentingnya peran orang tua dalam pengawasan penggunaan media sosial.

Baca Juga: Pasutri Dicegat Empat Pria di Bogor, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan

Dampak Hukuman dan Sanksi Tambahan

Dampak-Hukuman-dan-Sanksi-Tambahan

Selain hukuman penjara, Vadel Badjideh diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak mampu membayarnya, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Dengan demikian, hukuman ini dirancang tidak hanya untuk menjerakan terdakwa, tetapi juga untuk menunjukkan efek hukum yang jelas bagi pelaku tindak pidana seksual.

Vadel juga diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berjalan. Hal ini menegaskan bahwa pengadilan memandang kasus ini serius dan menuntut pertanggungjawaban penuh dari terdakwa.

Majelis hakim juga menekankan pentingnya rehabilitasi sosial dan pendidikan hukum bagi pelaku, agar kejadian serupa tidak terulang. Pihak keluarga korban, termasuk Nikita Mirzani, diharapkan mendapat rasa keadilan dari putusan ini.

Respons Publik dan Pelajaran Dari Kasus Ini

Kasus Vadel Badjideh menjadi sorotan nasional dan menimbulkan diskusi luas di kalangan masyarakat, terutama terkait perlindungan anak dan etika penggunaan media sosial. Banyak pihak menyayangkan perbuatan terdakwa yang memanfaatkan pengaruhnya di platform digital untuk melakukan tindakan kriminal.

Publik menekankan pentingnya edukasi anak tentang bahaya interaksi dengan orang asing secara online dan risiko terjadinya kejahatan seksual. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku tindak pidana seksual agar memberikan efek jera.

Hakim dalam putusannya berharap bahwa hukuman ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang memanfaatkan teknologi untuk melakukan tindakan melanggar hukum.

Pelajaran Dari Kasus Vadel Badjideh

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat hukuman Vadel Badjideh menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi. Vonis ini menegaskan bahwa hukum akan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana seksual terhadap anak.

Kasus ini tidak hanya menjadi pembelajaran hukum, tetapi juga pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak di era digital. Dampak sosial dari peristiwa ini menekankan peran orang tua, guru, dan aparat hukum. Dalam menjaga keamanan dan pendidikan moral anak-anak di Indonesia.

Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap mengenai berita-berita viral lainnya hanya di seputaran POS VIRAL.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari kumparan.com
  2. Gambar Kedua dari detik.com
Tele Grup
Channel WA
Grup FB
Search