Purbaya mengungkap penipuan barang impor, di mana harga asli hanya 100 ribu namun dijual fantastis 50 juta.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkejut saat sidak di Terminal Petikemas Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya. Ia menemukan barang impor senilai Rp 100 ribu dijual hingga Rp 50 juta, indikasi praktik curang yang merugikan negara, menciptakan persaingan tidak sehat, merusak integritas perdagangan, serta menimbulkan kerugian besar bagi konsumen dan pelaku usaha jujur.
Temukan rangkuman informasi menarik dan paling terviral lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di POS VIRAL.
Sidak Menkeu Dan Temuan Mengejutkan
Purbaya Yudhi Sadewa secara langsung memimpin sidak ke Longroom Terminal Petikemas Bea Cukai Tanjung Perak pada Selasa (11/11). Kunjungan mendadak ini bertujuan untuk memantau langsung aktivitas kepabeanan dan mengidentifikasi potensi penyelewengan. Tim Menkeu dengan cermat memeriksa berbagai dokumen dan barang yang masuk melalui pelabuhan.
Dalam sidak tersebut, Purbaya menemukan sebuah barang impor dengan nilai deklarasi hanya Rp 100 ribu. Namun, saat ia membandingkan harga barang serupa di marketplace melalui ponselnya, terungkap bahwa harga pasar barang tersebut mencapai Rp 50 juta. Perbedaan nilai yang fantastis ini segera menarik perhatian Menkeu.
“Harganya Rp 100 ribu, gila murah banget. Ini Rp 50 jutaan di pasar, jadi mereka ambil untung gede ya,” ujar Purbaya. Temuan ini menjadi bukti nyata adanya ketidakberesan dalam proses impor, memicu kekhawatiran akan praktik ilegal yang merugikan pendapatan negara dan pasar domestik.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!
Indikasi Kuat “Underinvoicing” Dan Kerugian Negara
Selisih harga yang sangat besar antara nilai impor dan harga jual di pasaran tidak bisa dianggap remeh. Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas mencurigai adanya praktik underinvoicing, yaitu upaya menurunkan nilai barang dalam dokumen impor. Tujuannya adalah untuk menghindari bea masuk dan pajak yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
Praktik underinvoicing secara langsung berdampak pada kebocoran penerimaan negara. Pajak dan bea masuk yang tidak terbayar akibat deklarasi palsu ini merugikan kas negara secara signifikan. Dana tersebut seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, namun justru hilang karena kecurangan.
Selain merugikan negara, underinvoicing juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Barang impor dengan harga deklarasi rendah dapat dijual di pasaran dengan harga yang lebih kompetitif dibandingkan produk lokal atau produk impor yang legal. Hal ini merugikan produsen dan importir yang jujur, serta mengganggu stabilitas ekonomi domestik.
Baca Juga:
Solusi Digitalisasi Dan Transparansi Bea Cukai

Untuk mencegah terulangnya praktik curang seperti underinvoicing, Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya digitalisasi sistem pengawasan pelabuhan. Dengan sistem yang terintegrasi, seluruh proses ekspor dan impor dapat dipantau secara real time dari pusat. Hal ini akan meningkatkan efektivitas pengawasan dan mengurangi celah untuk kecurangan.
“Semua aktivitas akan kami tarik ke sistem berbasis IT. Dari Jakarta, kami bisa melihat langsung apa yang terjadi di pelabuhan,” jelas Purbaya. Penerapan teknologi informasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kepabeanan yang lebih transparan dan akuntabel. Setiap transaksi akan terekam secara digital, sehingga sulit dimanipulasi.
Langkah digitalisasi ini bertujuan untuk memperkuat integritas Bea dan Cukai, serta meningkatkan efisiensi pelayanan logistik nasional. Dengan sistem yang lebih transparan dan pengawasan yang ketat, diharapkan praktik-praktik ilegal dapat diminimalisir, sehingga penerimaan negara optimal dan persaingan usaha menjadi lebih adil.
Penegakan Hukum Dan Dampak Ekonomi
Purbaya menegaskan bahwa jika praktik underinvoicing ini terbukti, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kecurangan dan melindungi integritas sistem kepabeanan. Pemeriksaan akan mencakup seluruh rantai pasok dan dokumen terkait impor barang tersebut.
Praktik underinvoicing bukan hanya masalah administratif, melainkan juga masalah ekonomi yang serius. Kerugian miliaran rupiah akibat pajak dan bea masuk yang tidak tertagih dapat menghambat pembangunan infrastruktur dan program-program pemerintah. Selain itu, distorsi harga di pasar dapat merusak industri domestik.
Inspeksi mendadak Menkeu Purbaya menjadi peringatan keras bagi para pelaku impor dan oknum yang bermain curang. Pemerintah berkomitmen untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Digitalisasi dan penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu menciptakan ekosistem perdagangan yang adil, transparan, dan berdaya saing.
Dapatkan berita viral, trending, dan cerita paling menarik lainnya, eksklusif hanya di Seputaran POS VIRAL sumber informasi terkini yang selalu terupdate.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari lampumerah.id
- Gambar Kedua dari msn.com
