Kasus kayu gelondongan hanyut yang muncul di pascabanjir ini memunculkan pertanyaan besar soal tata kelola hutan dan pemanfaatan lahan.

Menurut Raja Juli, momentum pasca-banjir ini menjadi penting untuk membuka tabir di balik kayu-kayu besar yang muncul di lokasi apakah berasal dari pohon tumbang alami, bekas penebangan resmi, atau praktik ilegal seperti pembalakan liar (illegal logging).
Jika ditemukan unsur pidana, ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan selayaknya. Simak berbagai berita dan informasi menarik lainnya yang bisa Anda temukan di POS VIRAL.
Temuan Kayu Gelondongan
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa temuan banyak gelondongan kayu saat banjir bandang di beberapa wilayah Sumatera bukan hal biasa.
Setelah bertemu Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, ia menyatakan bahwa pihaknya berharap kepolisian segera mengungkap dari mana kayu‑kayu itu berasal dan jika ada unsur pidana, pelakunya harus diproses.
Lebih lanjut, Kemenhut menyatakan telah menggunakan teknologi modern. AIKO (Alat Identifikasi Kayu Otomatis), untuk menganalisis anatomi kayu.
Teknologi ini memungkinkan mendeteksi apakah kayu tersebut hasil penebangan dengan gergaji mesin atau tumbang alami sehingga bisa dipastikan apakah terjadi ilegal logging.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!
Polri Ikut Turun ke Lapangan
Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) telah menyatakan resmi memulai penyelidikan terkait kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang di Sumatera. Saat konferensi pers, pimpinan Dittipidter mengungkap bahwa asal kayu masih belum diketahui dan penyelidikan masih berlangsung.
Penugasan tim untuk mendatangi lokasi banjir di dua desa di Sumatera Utara Desa Garoga dan Desa Anggoli telah dilakukan. Dari sana, diharapkan bisa dikumpulkan data awal apakah kayu itu berasal dari area legal atau ilegal.
Penegakan hukum akan dijalankan apabila terbukti adanya pelanggaran. Pernyataan bersama antara Kapolri dan Menhut menegaskan komitmen tersebut.
Baca Juga: Sambil Menangis, Gubernur Aceh Ungkap 4 Kampung yang Hilang
Pembentukan Tim Gabungan

Merespons temuan kayu tersebut, Kemenhut bersama Polri membentuk tim investigasi gabungan. Kerja sama ini diatur lewat nota kesepahaman (MoU), dengan dukungan dari satuan pengawasan kawasan hutan, Satgas PKH.
Tim ini bertugas melacak dari mana kayu gelondongan berasal. Apakah dari area hutan yang dilegalkan, kawasan bekas izin resmi, kawasan APL (areal penggunaan lain), atau hasil pembalakan ilegal.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran. Prosedur hukum akan dijalankan jika ditemukan indikasi kriminalitas termasuk pembalakan liar, pemalsuan dokumen, atau penyalahgunaan izin penggunaan lahan.
Dugaan Pembalakan Liar
Dari pernyataan resmi tim penegakan hukum. Terdapat dugaan kuat bahwa sebagian kayu gelondongan hanyut itu bukan sekadar material alami tumbang akibat bencana.
Namun, otoritas juga berhati‑hati kayu bisa berasal dari berbagai sumber mulai dari pohon lapuk, material sungai, area bekas penebangan legal, hingga area dengan izin lahan (PHAT).
Dugaan pembalakan liar atau pencucian kayu pun diselidiki. Mengingat sepanjang 2025 telah ditemukan sejumlah kasus kayu ilegal di wilayah terdampak.
Direktur Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengungkap bahwa mekanisme penelusuran mencakup supply chain kayu, izin lahan, serta dokumen PHAT untuk memastikan apakah kayu itu legal atau diselundupkan lewat celah regulasi.
Terima kasih atas waktunya, semoga informasi ini bisa membantu Anda dan siap menghadapi situasi apa pun, kunjungi kami lagi untuk terus mendapatkan kabar viral dan update terkini lainnya di POS VIRAL.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari regional.kompas.com
- Gambar Kedua dari www.suara.com
