Shadow

Elon Musk Bayar Denda Komdigi Terkait Konten Porno di X

Elon Musk dikabarkan membayar denda yang dijatuhkan Kementerian Komunikasi, terkait ditemukannya konten pornografi di platform X.

Elon Musk Bayar Denda Komdigi Terkait Konten Porno di X

Media sosial X milik miliarder Elon Musk telah memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif hampir Rp 80 juta kepada Pemerintah Indonesia. Denda tersebut diberikan atas keterlambatan pemenuhan kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi.

Temukan rangkuman informasi menarik dan paling terviral lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di POS VIRAL.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

X Bayar Denda Rp78 Juta Usai Teguran Komdigi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjatuhkan denda administratif kepada X Corp sebesar Rp78.125.000 pada Oktober 2025 terkait pelanggaran pengawasan konten di ruang digital. Sanksi tersebut diberikan setelah platform media sosial milik Elon Musk itu dinilai belum memenuhi kewajiban pengendalian konten, khususnya konten pornografi.

Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi menyatakan bahwa pembayaran denda telah dilakukan oleh pihak X pada 12 Desember 2025. Pembayaran ini dilakukan setelah Komdigi menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan manajemen X.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan ruang digital secara tegas dan berkelanjutan. Komdigi berharap sanksi tersebut menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara platform digital agar lebih serius. Dalam melakukan moderasi konten serta menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

Ayo Nikmati Keseruan Nonton Bola, Akses Tanpa Batas, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS aplikasi Shotsgoal. Segera download!

aplikasi nonton bola shotsgoal apk

Komdigi Apresiasi Kepatuhan X Penuhi Denda Administratif

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyambut baik respons dan itikad Platform X yang secara resmi menunjuk perwakilan untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda administratif. Penunjukan tersebut disampaikan melalui surat elektronik setelah dilakukan komunikasi intensif antara Komdigi dan pihak X.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. Komdigi menegaskan bahwa kepatuhan tersebut penting untuk memastikan pengelolaan platform digital berjalan sesuai aturan, khususnya dalam menjaga keamanan dan kesehatan ruang digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyatakan bahwa pemenuhan kewajiban administratif ini diharapkan menjadi contoh bagi penyelenggara platform digital lainnya. Dengan komitmen dan kerja sama yang baik antara pemerintah dan PSE, ruang digital Indonesia diharapkan dapat terus berkembang secara aman, sehat, dan produktif bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga : Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Isu Perceraian setelah Lama Menikah

Denda X Disetor ke Kas Negara, Komdigi Tegaskan Perlindungan Ruang Digital

Denda X Disetor ke Kas Negara, Komdigi Tegaskan Perlindungan Ruang Digital

Seluruh denda administratif yang dijatuhkan kepada Platform X telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan regulasi terhadap platform digital.

Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa penindakan terhadap platform digital, baik lokal maupun global. Merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menjaga ruang digital Indonesia. Fokus utama kebijakan ini adalah melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya seperti pornografi dan materi negatif lainnya.

Melalui langkah tegas namun terukur ini, pemerintah berharap seluruh penyelenggara sistem elektronik dapat meningkatkan tanggung jawab dalam pengelolaan konten. Penegakan aturan yang konsisten diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.

Denda X Naik Usai Teguran Ketiga Komdigi

emerintah menjatuhkan denda administratif kepada Platform X karena perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban pembayaran denda yang telah ditetapkan sebelumnya. Ketidakpatuhan ini mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meningkatkan sanksi melalui mekanisme eskalasi yang diatur dalam regulasi.

Komdigi mengirimkan Surat Teguran Ketiga kepada Platform X pada 8 Oktober 2025 melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan oleh perusahaan. Dalam surat tersebut, pemerintah menegaskan kembali kewajiban X untuk segera menyelesaikan pembayaran denda administratif terkait pelanggaran pengelolaan konten di ruang digital Indonesia.

Nilai denda terhadap Platform X diperbarui menjadi Rp 78.125.000 sebagai akumulasi sanksi dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga akibat ketidakpatuhan terhadap kewajiban sebelumnya. Kebijakan ini menegaskan ketegasan dan konsistensi pemerintah dalam menegakkan regulasi serta memastikan seluruh platform digital mematuhi aturan demi menjaga keamanan dan ketertiban ruang digital.

Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap mengenai berita-berita viral lainnya hanya di seputaran POS VIRAL.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari IntipSeleb
  2. Gambar Kedua dari detikklanet
Tele Grup
Channel WA
Grup FB
Search