Shadow

Rel Tanjung Priok Tergenang Sampah, Penumpang Taruhan Nyawa

Sampah yang menggunung di sepanjang rel kereta kawasan Tanjung Priok bukan sekadar persoalan kebersihan, melainkan ancaman serius.

Rel Tanjung Priok Tergenang Sampah, Penumpang Taruhan Nyawa

Menumpuknya sampah di sepanjang jalur rel kereta api Tanjung Priok, Jakarta Utara, memunculkan risiko serius terhadap keselamatan perjalanan kereta, termasuk nyawa penumpang di dalamnya.

Temukan rangkuman informasi menarik dan paling terviral lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di POS VIRAL.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Rel Tertutup Sampah Sejak Puluhan Tahun, Bahaya Mengintai di Jantung Tanjung Priok

Tumpukan sampah yang menggunung di sepanjang rel kereta api kawasan Tanjung Priok telah menjadi ancaman serius bagi keselamatan perjalanan kereta dan penumpangnya. Sampah rumah tangga, plastik, hingga limbah lainnya menutup hampir setiap titik rel. Dengan kondisi terparah berada di wilayah Kampung Bahari dan Kampung Muara Bahari.

Di lokasi ini, tinggi tumpukan sampah mencapai sekitar satu meter. Cukup untuk mengganggu struktur rel dan meningkatkan risiko gangguan perjalanan, termasuk potensi anjloknya kereta.

Ironisnya, persoalan ini telah berlangsung sejak era 1980-an. Rel kereta dijadikan lokasi pembuangan sampah oleh warga dari empat RW, yakni RW 06, RW 13, RW 14, dan RW 15. Kondisi menahun ini menunjukkan lemahnya pengawasan lingkungan di jalur transportasi vital dan, jika terus dibiarkan. Berpotensi mengancam keselamatan penumpang sekaligus kesehatan warga sekitar.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

Ayo Nikmati Keseruan Nonton Bola, Akses Tanpa Batas, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS aplikasi Shotsgoal. Segera download!

aplikasi nonton bola shotsgoal apk

Minim Fasilitas Sampah, Rel Kereta Jadi Tempat Pembuangan Warga

Ketiadaan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai menjadi penyebab utama rel kereta di kawasan Tanjung Priok berubah menjadi lokasi pembuangan sampah. Warga mengaku tidak memiliki Tempat Pembuangan Sementara (TPS) maupun bak penampungan sampah yang layak di lingkungan mereka

Selain itu, tidak adanya layanan pengangkutan sampah dari rumah ke rumah semakin memperburuk keadaan. Kondisi ini memaksa warga memilih membuang sampah ke pinggir rel karena dianggap paling dekat dan mudah dijangkau.

Akibatnya, tumpukan sampah terus bertambah tanpa pengelolaan yang jelas. Sebagian warga membakar sampah untuk mengurangi volume, yang justru memicu pencemaran udara dan risiko kesehatan. Kondisi ini menegaskan bahwa persoalan sampah di rel kereta dipicu oleh minimnya fasilitas dan layanan pengelolaan lingkungan.

Baca Juga: Skandal Cinta Terlarang, Karier Dua ASN Berakhir Tragis

KAI Peringatkan Bahaya Sampah di Jalur Rel: Ancaman Serius Keselamatan Kereta

KAI Peringatkan Bahaya Sampah di Jalur Rel: Ancaman Serius Keselamatan Kereta

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menegaskan bahwa aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah di sepanjang jalur rel kereta api merupakan ancaman nyata terhadap keselamatan perjalanan kereta.

Menurut Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo. Keberadaan sampah terlebih yang dibakar dapat memicu gangguan operasional yang berisiko tinggi.

Ia menjelaskan, di sepanjang rel terdapat perangkat vital seperti sistem persinyalan dan telekomunikasi. Penumpukan dan pembakaran sampah berpotensi merusak sistem tersebut, mengganggu perjalanan, serta membahayakan keselamatan penumpang dan awak kereta, sehingga perlu penanganan serius.

Melanggar Hukum: Buang dan Bakar Sampah di Rel Terancam Sanksi Pidana

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan bahwa membuang sampah di jalur kereta api merupakan pelanggaran hukum sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, karena dapat mengganggu fungsi dan keselamatan prasarana kereta.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juga secara tegas melarang pembuangan sampah tidak pada tempatnya serta pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis.

Pasal 40 menyebutkan pelanggar yang membakar sampah ilegal dapat dipidana penjara maksimal enam bulan atau denda Rp50 juta, menegaskan bahwa persoalan sampah di rel adalah masalah hukum, keselamatan, dan lingkungan yang membutuhkan kepatuhan warga dan penegakan aturan tegas.

Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap mengenai berita-berita viral lainnya hanya di seputaran POS VIRAL.


Sumber Informasi Gambar

  1. Gambar Pertama dari kompas megapolitan
  2. Gambar Kedua dari detikNews
Tele Grup
Channel WA
Grup FB
Search