Kisah Guru Nur Aini yang dipecat usai keluhkan jarak sekolah 114 km PP viral, Bukan apresiasi, pengabdian justru berujung pilu.
Pengabdian seorang guru seharusnya berbuah penghargaan, bukan hukuman. Namun itulah yang dialami Nur Aini, Perjuangannya menempuh jarak 114 kilometer pulang-pergi setiap hari demi mengajar justru berakhir pahit setelah keluhannya viral di media sosial.
Kisah ini bukan sekadar tentang jarak dan lelah, tetapi juga tentang keadilan, empati, dan nasib para pendidik yang kerap terabaikan. Apa sebenarnya yang terjadi hingga Nur Aini harus kehilangan pekerjaannya? Simak informasi terbaru dan terviral lainnya yang lagi banyak di bicarakan hanya ada di POS VIRAL.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Viral Curhatan Jarak Ekstrem Yang Mengundang Sorotan
Nama Nur Aini (38) mendadak menjadi perhatian publik setelah sebuah video menampilkan keluhannya soal jarak tempuh mengajar viral di media sosial. Dalam video yang diunggah akun TikTok milik pengacara Cak Sholeh, Nur Aini menceritakan perjuangannya sebagai guru ASN yang harus menempuh perjalanan sejauh 57 kilometer sekali jalan dari rumah menuju SD Negeri II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan.
Jika dihitung pulang-pergi, jarak yang harus dilalui setiap hari mencapai 114 kilometer. Curhatan tersebut sontak memantik empati warganet, Banyak yang menilai jarak sejauh itu sangat membebani, terlebih bagi seorang guru yang harus mengajar dengan kondisi fisik dan mental prima.
Namun, alih-alih mendapatkan solusi atau mutasi, kisah Nur Aini justru berakhir dengan keputusan pahit: pemberhentian dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ayo Nikmati Keseruan Nonton Bola, Akses Tanpa Batas, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS aplikasi Shotsgoal. Segera download!
Pelanggaran Disiplin Yang Berujung Sanksi Berat
Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menilai Nur Aini telah melakukan pelanggaran disiplin berat. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, yang bersangkutan tercatat tidak masuk kerja dalam jangka waktu lama tanpa keterangan yang sah.
Awalnya disebutkan ketidakhadiran lebih dari 28 hari, namun hasil klarifikasi lanjutan menunjukkan akumulasi ketidakhadiran mencapai sekitar 90 hari. Ketidakhadiran tersebut dinilai melanggar kewajiban utama ASN, yakni hadir dan menjalankan tugas sesuai jam kerja.
Meski Nur Aini mengaku mengalami gangguan kesehatan dan tekanan psikologis, absennya yang berlangsung lama tetap dianggap sebagai pelanggaran serius, BKPSDM menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur, termasuk pemanggilan resmi terhadap Nur Aini. Namun, karena tidak hadir dalam agenda penyampaian keputusan, surat pemberhentian akhirnya diserahkan langsung ke kediamannya.
Baca Juga: Rumah Selebgram DJ Donny Diteror Molotov Dan Bangkai Ayam, Siapa Dalangnya?
Klarifikasi Pemerintah Dan Keputusan KASN
BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menyampaikan bahwa keputusan pemberhentian tersebut telah melalui tahapan yang panjang. Setelah pemeriksaan oleh Inspektorat, rekomendasi sanksi diajukan ke Badan Kepegawaian Negara dan ditindaklanjuti oleh Komisi Aparatur Sipil Negara.
Dalam putusannya, KASN menyatakan bahwa Nur Aini terbukti melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan tersebut secara tegas mewajibkan ASN untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Pelanggaran terhadap kewajiban ini, terutama dalam durasi panjang, dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat.
Pemerintah daerah juga membantah klaim Nur Aini terkait dugaan rekayasa absensi. Berdasarkan hasil pengecekan lapangan dan administrasi, data kehadiran dinyatakan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Antara Harapan Mutasi Dan Realita Birokrasi
Di sisi lain, Nur Aini mengungkapkan bahwa ia menyampaikan keluhannya ke publik bukan tanpa alasan. Ia berharap ada perhatian terhadap kondisinya dan peluang untuk dimutasi ke sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya di Bangil.
Menurut pengakuannya, jarak tempuh yang jauh kerap berdampak pada kesehatan dan kenyamanan saat bertugas. Kasus ini pun memunculkan diskusi luas di masyarakat mengenai sistem penempatan ASN, terutama guru di daerah terpencil.
Banyak pihak menilai perlu adanya evaluasi kebijakan agar pengabdian tidak berubah menjadi beban yang berujung pada sanksi berat. Namun, dari sudut pandang birokrasi, disiplin dan kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
Publik pun kini dihadapkan pada pertanyaan besar: apakah sistem sudah cukup adil dalam melindungi para pendidik, atau justru terlalu kaku hingga mengabaikan kondisi di lapangan? Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap mengenai berita-berita viral lainnya hanya di seputaran POS VIRAL.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari kalderanews.com
- Gambar Kedua dari pojoksatu.id
