Kasus penipuan bermodus perjalanan ibadah umroh yang menjerat pemilik biro travel di Banten kembali menyita perhatian publik.
Seorang ulama terkemuka di wilayah tersebut menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 700 juta. Perkara ini bermula dari tawaran paket umroh yang diklaim memiliki fasilitas premium serta jadwal keberangkatan cepat.
Kepercayaan korban tumbuh karena pelaku memposisikan diri sebagai penyelenggara perjalanan ibadah yang telah berpengalaman dan memiliki jaringan luas. Namun seiring berjalannya waktu, janji keberangkatan tak kunjung terealisasi hingga akhirnya terungkap adanya dugaan penipuan.
Kejadian ini memicu diskusi publik mengenai pentingnya kehati-hatian dalam memilih biro perjalanan, terutama bagi jamaah yang ingin menunaikan ibadah umroh. Temukan informasi menarik dan berita paling terviral lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di POS VIRAL.
Modus Pelaku Yakinkan Korban
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa menggunakan pendekatan personal untuk meyakinkan korban. Status korban sebagai ulama dimanfaatkan dengan membangun narasi kepercayaan dan kedekatan emosional. Pelaku menawarkan sejumlah paket perjalanan umroh dengan harga bervariasi, disertai janji keberangkatan cepat dan fasilitas unggulan.
Untuk memperkuat keyakinan korban, terdakwa menunjukkan dokumen perjalanan serta testimoni yang belakangan diketahui tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dana yang telah diserahkan korban secara bertahap justru tidak digunakan untuk keperluan umroh, melainkan untuk kepentingan lain di luar perjanjian awal.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Nikmati Keseruan Nonton Bola, Akses Tanpa Batas, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS aplikasi Shotsgoal. Segera download!
Proses Hukum Hingga Tuntutan Jaksa
Setelah laporan diajukan, aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan menetapkan pemilik travel sebagai tersangka. Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke pengadilan dan memasuki tahap persidangan.
Jaksa penuntut umum menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur penipuan karena secara sengaja memberikan keterangan tidak benar guna memperoleh keuntungan.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada terdakwa. Tuntutan tersebut didasarkan pada besarnya kerugian korban serta dampak perbuatan terdakwa yang mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggara perjalanan ibadah.
Baca Juga:
