Shadow

Iming-Iming Viral Di TikTok! Jamilah Tertipu Hingga Rugi Rp 35 Juta

Di era digital ini, kemudahan akses informasi juga membawa risiko baru, salah satunya adalah penipuan berkedok jasa.

Iming-Iming Viral Di TikTok! Jamilah Tertipu Hingga Rugi Rp 35 Juta

Kisah pilu menimpa Jamilah (60), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus kehilangan tabungannya sebesar Rp 35 juta. Ia terjerat janji manis seorang kenalan di TikTok yang mengaku bisa membantu memviralkan kasus sengketa lahannya. Namun, harapan untuk mendapatkan keadilan justru berujung pada kerugian finansial yang tak terduga.

Temukan rangkuman informasi menarik dan paling terviral lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di .

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Tergiur Janji Viral Di TikTok

Jamilah, yang sedang menghadapi masalah sengketa lahan di Kabupaten Ogan Ilir, mencari cara untuk memperjuangkan haknya. Ia membutuhkan bantuan untuk membuat kasusnya menjadi perhatian publik, berharap agar penyelesaian dapat segera ditemukan. Dalam pencariannya, Jamilah menemukan Cek Ema di TikTok, yang mengaku memiliki kemampuan untuk “memviralkan” kasus melalui konten digital.

Cek Ema meyakinkan Jamilah bahwa ia bisa mengawal kasus sengketa tersebut hingga tuntas, menjanjikan publikasi luas yang akan memberikan tekanan pada pihak-pihak terkait. Tergiur dengan janji tersebut, Jamilah pun menjalin komunikasi lebih lanjut dengan Cek Ema, membahas kemungkinan kerjasama. Pertemuan awal ini menjadi awal mula dari serangkaian kejadian yang merugikan Jamilah.

Kepercayaan Jamilah semakin tumbuh setelah mendengar penawaran Cek Ema yang terdengar meyakinkan. Ia melihat ini sebagai kesempatan emas untuk memperjuangkan keadilan atas lahan miliknya yang dirusak. Tanpa menyadari potensi jebakan, Jamilah pun melanjutkan diskusi yang pada akhirnya melibatkan kesepakatan finansial.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

Ayo Nikmati Keseruan Nonton Bola, Akses Tanpa Batas, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS aplikasi Shotsgoal. Segera download!

aplikasi nonton bola shotsgoal apk

Uang Melayang, Kasus Tak Berujung

Cek Ema meminta sejumlah uang sebagai “biaya bantuan” untuk proses viralisasi dan pengawalan kasus. Jumlah yang diminta adalah Rp 35 juta, sebuah angka yang tidak sedikit bagi Jamilah. Dengan harapan besar akan bantuan yang dijanjikan, Jamilah pun menyanggupi permintaan tersebut dan mulai mentransfer uang secara bertahap melalui bank.

Pengiriman uang dilakukan pada tanggal 8 Juli 2025. Namun, seiring berjalannya waktu, janji-janji Cek Ema tak kunjung terwujud. Kasus sengketa lahan Jamilah tidak ada kemajuan, dan Cek Ema pun sulit dihubungi. Jamilah mulai menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan.

Alih-alih mendapatkan kejelasan mengenai kasus lahannya, Jamilah justru kehilangan uang tabungannya. Ia kini dihadapkan pada dua masalah sekaligus: sengketa lahan yang belum usai dan kerugian finansial akibat penipuan. Situasi ini tentu sangat memberatkan Jamilah, baik secara materiil maupun mental.

Baca Juga: Polisi Beberkan Chat Ammar Zoni Terkait Plastik Klip di Persidangan

Laporan Polisi Dan Harapan Keadilan

Laporan Polisi Dan Harapan Keadilan

Merasa tertipu, Jamilah akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Ia mendatangi SPKT Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu, 14 Januari 2026, untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Petugas SPKT Polrestabes Palembang, Pamapta III Tamia Ramadhany, membenarkan bahwa laporan korban telah diterima.

Kasus ini disangkakan sebagai pelanggaran Pasal 429 UU Nomor 1 Tahun 2023. Kuasa hukum Jamilah, Muhammad Kholid Syahputra, menegaskan bahwa kliennya adalah korban murni dari janji palsu yang dilakukan oleh pelaku. Kholid menekankan bahwa pelaku sengaja memanfaatkan situasi sulit Jamilah yang sedang menghadapi masalah sengketa lahan.

Kholid Syahputra sangat berharap agar kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan menangkap pelaku. Ia menggarisbawahi bahwa meskipun Jamilah sedang memiliki masalah pribadi terkait lahan, dalam konteks penipuan ini, ia adalah korban yang membutuhkan perlindungan hukum. Keadilan harus ditegakkan untuk mengembalikan hak Jamilah dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Waspada Modus Penipuan Online

Kisah Jamilah menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan online. Janji-janji manis di media sosial, terutama yang berkaitan dengan bantuan finansial atau penyelesaian masalah hukum, seringkali merupakan jebakan. Penting untuk selalu melakukan verifikasi dan tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal di dunia maya.

Sebelum menyerahkan uang atau informasi pribadi, pastikan untuk memeriksa kredibilitas pihak yang menawarkan jasa. Cari tahu rekam jejak mereka, mintalah referensi, dan jika perlu, konsultasikan dengan ahli hukum atau pihak berwenang. Jangan biarkan harapan menjadi celah bagi penipu untuk mengambil keuntungan.

Edukasi dan kehati-hatian adalah kunci untuk melindungi diri dari kejahatan siber. Dengan meningkatkan kesadaran akan risiko penipuan online, kita dapat mencegah lebih banyak korban berjatuhan. Semoga kasus Jamilah ini dapat segera terselesaikan dan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat.

Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap mengenai berita-berita viral lainnya hanya di seputaran POS VIRAL.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari detik.com
  • Gambar Kedua dari suarapublik.id
Tele Grup
Channel WA
Grup FB
Search