Shadow

Tak Puas Vonis 1,5 Tahun, Jaksa dan Isa Rachmatarwata Kompak Ajukan Banding

Jaksa Penuntut Umum dan eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata kompak mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi.

Isa Rachmatarwata Kompak Ajukan Banding

Vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa ini menuai sorotan publik. Proses banding diajukan kedua pihak dan akan berlanjut ke pengadilan tingkat berikutnya untuk menentukan nasib hukum Isa.  hadir untuk membahas kejadian paling update dan momen viral yang sedang trending.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Banding

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata. Banding tersebut diajukan dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

Tak hanya dari pihak penuntut umum, Isa Rachmatarwata juga mengajukan banding atas putusan tersebut. Informasi ini tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam laman tersebut tercatat pemohon banding adalah Muhammad Fadil Paramajeng selaku JPU serta Isa Rachmatarwata sebagai terdakwa.

Berkas permohonan banding dari kedua belah pihak diajukan pada Rabu, 14 Januari 2026. Langkah hukum ini menandai keberlanjutan proses peradilan kasus korupsi Jiwasraya yang telah menyita perhatian publik selama beberapa tahun terakhir.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

Ayo Nikmati Keseruan Nonton Bola, Akses Tanpa Batas, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS aplikasi Shotsgoal. Segera download!

aplikasi nonton bola shotsgoal apk

Kejaksaan Agung Hormati Putusan Hakim

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, membenarkan pengajuan banding oleh JPU. Ia menyampaikan bahwa alasan banding akan dijelaskan secara rinci dalam memori banding yang akan disampaikan ke pengadilan tingkat selanjutnya.

Menurut Anang, pengajuan banding merupakan hak jaksa dalam menilai putusan majelis hakim. Meski demikian, Kejaksaan Agung tetap menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terhadap Isa Rachmatarwata.

“JPU sudah menyatakan banding dan menghormati putusan majelis hakim. Alasan banding tersebut akan dituangkan secara resmi dalam memori banding,” ujar Anang Supriatna saat dikonfirmasi secara terpisah oleh awak media.

Baca Juga: Viral! Aksi Nekat Wanita Hentikan Angkot Serobot Jalur di Cimahi, Jalan Raya Cimahi Chaos

Hukuman Hakim Jauh di Bawah Tuntutan JPU

Hukuman Hakim Jauh di Bawah Tuntutan JPU

Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut Isa Rachmatarwata dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan tersebut.

Ketua Majelis Hakim Sunoto menyatakan Isa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Januari 2026, disertai pertimbangan hukum yang menjadi dasar keringanan hukuman.

Hakim menilai bahwa Isa tidak terbukti menerima atau menikmati keuntungan materiil dari tindak pidana korupsi yang terjadi. Fakta tersebut menjadi alasan utama majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Hal Yang Memberatkan dan Landasan Putusan Hakim

Meski mendapat hukuman ringan, hakim tetap menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya adalah sikap Isa yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi secara menyeluruh.

Hakim juga menilai Isa selaku regulator telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk tetap beroperasi dan memasarkan produk asuransi, meskipun perusahaan tersebut berada dalam kondisi insolvent atau bangkrut. Kebijakan tersebut dinilai berdampak pada kerugian keuangan yang besar.

Atas perbuatannya, Isa Rachmatarwata dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Proses banding dari kedua pihak kini akan menentukan kelanjutan perkara di tingkat peradilan berikutnya.

Selalu update dengan berita terbaru, informasi terpercaya, dan konten menarik yang kami sajikan spesial untuk Anda setiap hari hanya di POS VIRAL.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar pertama dari merahputih.com
  2. Gambar Utama dari westjavatoday.com
Tele Grup
Channel WA
Grup FB
Search