Kepala UPTD Gunung Tua dituntut 4 tahun penjara terkait skandal korupsi Sumut, publik penasaran, apa fakta di balik kasus ini?
Kasus korupsi yang menjerat Kepala UPTD Gunung Tua di Sumatera Utara mengejutkan publik. Dengan tuntutan hukuman 4 tahun penjara, banyak pihak bertanya-tanya tentang detail dan motif di balik dugaan korupsi ini.
Skandal ini menjadi sorotan media dan netizen, memicu perdebatan tentang praktik pengelolaan anggaran publik. POS VIRAL ini mengulas kronologi, tuntutan hukum, dan reaksi masyarakat terhadap kasus yang heboh ini.
Kepala UPTD Gunung Tua Dituntut 4 Tahun
Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) kembali mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman penjara terhadap dua pejabat PUPR. Salah satunya ialah Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR.
Jaksa menuntut Rasuli Efendi Siregar dengan hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan atas dugaan korupsi proyek jalan di Sumut. Jaksa membacakan tuntutan itu dalam sidang Kamis (5/3/2026), yang menarik perhatian masyarakat luas.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Tuntutan Hukum Untuk Kepala UPTD Gunung Tua
Dalam sidang tuntutan di ruang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, jaksa dari KPK secara tegas menuntut Rasuli Efendi Siregar dengan pidana 4 tahun penjara atas perannya dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumut. Selain itu, jaksa juga meminta pengadilan menjatuhkan denda dan uang pengganti tertentu terhadap terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni Eko Wahyu, menyatakan bahwa tuntutan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban atas dugaan korupsi yang merugikan negara. Jaksa menilai perbuatan Rasuli memenuhi unsur tindak pidana korupsi berdasarkan undang‑undang yang berlaku.
Selain menuntut hukuman penjara, jaksa meminta Rasuli membayar uang pengganti untuk menutupi kerugian negara. Majelis hakim nantinya akan menimbang tuntutan itu saat memutus perkara.
Baca Juga: Hotel Jadi Tempat Pembunuhan! Benarkah Febrianto Tega Bunuh Wanita Hamil?
Kronologi Dan Modus Korupsi Proyek Jalan
Kasus ini berakar dari dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan dan pelaksanaan proyek jalan di Sumut pada tahun anggaran 2025. Jaksa KPK mengungkap bahwa para pejabat PUPR sepakat menerima fee atau suap dari pihak kontraktor agar perusahaan tertentu memenangkan tender proyek jalan, termasuk jalan Sipiongot‑Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru‑Sipiongot.
Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut di tuntut, Topan Obaja Putra Ginting, dengan hukuman lebih berat yakni 5,5 tahun penjara, denda, dan uang pengganti karena perannya yang lebih besar dalam pengaturan proyek. Jaksa menilai Topan menerima suap lebih besar dan tidak menunjukkan penyesalan.
Jaksa menilai praktik pengaturan tender dan penerimaan fee ini melanggar Pasal 12 huruf a Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta merugikan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Reaksi Dan Dampak Di Kalangan Publik
Tuntutan terhadap Rasuli dan Topan langsung memicu reaksi di masyarakat, khususnya di Sumut. Banyak netizen serta aktivis anti‑korupsi menyatakan dukungan terhadap penegakan hukum yang tegas terhadap pejabat yang terlibat praktik suap dan proyek fiktif.
Beberapa pengamat hukum menilai tuntutan ini menunjukkan komitmen KPK untuk menggali akar korupsi proyek infrastruktur dan memberikan efek jera bagi pihak yang menyalahgunakan jabatan. Mereka berharap proses persidangan berjalan transparan hingga vonis dijatuhkan.
Namun banyak pihak mengkritik tuntutan hukuman tersebut karena mereka menilai itu terlalu ringan dibandingkan dampaknya terhadap kerugian negara dan kepercayaan publik. Kritik ini muncul di media sosial, dengan netizen menunggu keputusan akhir hakim.
Proses Selanjutnya Di Pengadilan
Setelah pembacaan tuntutan oleh jaksa, agenda persidangan selanjutnya adalah pembelaan atau pleidoi oleh kuasa hukum terdakwa. Dalam tahap ini, pengacara akan menyampaikan argumen dan alasan yang dapat meringankan hukuman atau mematahkan unsur dakwaan.
Majelis hakim nantinya akan menimbang tuntutan dari jaksa dan pembelaan dari pihak terdakwa sebelum menentukan putusan resmi dalam sidang vonis mendatang. Putusan ini akan menjadi penentu nasib Rasuli dan Topan dalam perkara korupsi proyek jalan di Sumut.
Publik dan berbagai lembaga masyarakat sipil secara ketat mengawasi proses hukum ini karena kepentingan mereka dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Simak terus dan jangan sampai terlewatkan beragam informasi terlengkap seputar berita viral terkini, hanya di POS VIRAL, sumber informasi update paling hangat!
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari sumut.idntimes.com