Kamis, Oktober 8POS VIRAL
Shadow

Tak Berkutik! Pelaku Sekap dan Perkosa Mahasiswi di Makassar Ditangkap Polisi

Kasus kejahatan seksual terhadap mahasiswi di Makassar berakhir dengan penangkapan pelaku oleh polisi di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, 16 Mei 2026.

Pelaku Sekap dan Perkosa Mahasiswi di Makassar Ditangkap Polisi

Pelaku berinisial Feri Dg Rumpa (33) diduga melakukan penyekapan sekaligus pemerkosaan terhadap korban berinisial MA (21) di sebuah rumah kontrakan kawasan Tamalate, Makassar. Penangkapan ini menjadi akhir pelarian pelaku setelah sempat kabur keluar daerah. Temukan rangkuman informasi paling menarik dan sedang viral di bawah ini yang siap menambah wawasan Anda, hanya di POS VIRAL!

NONTON GRATIS LIVE STREAMING STADIONLIVENONTON GRATIS LIVE STREAMING SHOTSGOAL

Kronologi Penyekapan dan Modus Penipuan

Pada Jumat, 8 Mei 2026, korban MA (21) datang ke lokasi kejadian setelah mendapatkan tawaran pekerjaan melalui media sosial. Pelaku menawarkan lowongan kerja sebagai babysitter dengan iming-iming pekerjaan yang menjanjikan, sehingga korban tertarik untuk datang ke rumah kontrakan di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.

Setelah tiba di lokasi pada 8 Mei 2026, pelaku meminta korban menetap sementara dengan alasan pekerjaan akan segera dimulai. Namun situasi berubah menjadi buruk ketika pelaku tidak memperbolehkan korban keluar dari rumah tersebut. Dalam beberapa hari, pelaku justru menyekap korban.

Hingga Minggu, 10 Mei 2026, warga akhirnya menemukan korban dalam kondisi terikat di dalam rumah kontrakan tersebut. Warga kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian, dan petugas langsung mengevakuasi korban untuk mendapatkan perlindungan.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal.

Download Aplikasi Shotsgoal - Live Streaming Piala Dunia 2026
📲 DOWNLOAD SEKARANG

Aksi Kejahatan dan Kondisi Korban

Pada rentang 8–10 Mei 2026, korban mengalami tindakan kekerasan seksual berulang di dalam rumah kontrakan tersebut. Pelaku diduga melakukan aksinya setelah terlebih dahulu mengunci korban di dalam rumah dan mengancamnya agar tidak melawan.

Dalam pengakuan aparat, korban disekap dan mengalami kekerasan di dalam ruangan yang dikendalikan pelaku. Bahkan, korban dalam kondisi tidak berdaya saat kejadian berlangsung. Situasi ini membuat korban mengalami trauma berat akibat perlakuan pelaku.

Polisi menyebut pelaku sengaja menyewa rumah kontrakan tersebut secara harian untuk menjalankan aksinya. Pelaku memanfaatkan rumah itu sebagai lokasi tertutup untuk mengelabui korban yang ia jebak melalui modus lowongan kerja palsu.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Pelepah Pisang Kepok Disulap Jadi Bulu Mata Palsu

Pelarian ke Surabaya dan Penangkapan Dramatis

 Pelarian ke Surabaya dan Penangkapan Dramatis

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari Makassar menuju Surabaya melalui jalur laut. Pelarian ini berlangsung hingga Sabtu, 16 Mei 2026, sebelum akhirnya polisi berhasil mengendus keberadaannya di Pelabuhan Tanjung Perak.

Pada hari yang sama, 16 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, tim gabungan Polrestabes Makassar bersama aparat di Surabaya melakukan penangkapan saat pelaku baru tiba di pelabuhan. Petugas langsung mengamankannya tanpa perlawanan berarti.

Polisi kemudian membawa pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut di Makassar. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk ponsel yang ia gunakan untuk memasang lowongan kerja palsu.

Pengembangan Kasus dan Ancaman Hukuman

Pada Minggu, 17 Mei 2026, penyidik Polrestabes Makassar masih melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Polisi juga menelusuri jejak digital pelaku karena polisi menduga pelaku menggunakan media sosial sebagai sarana mencari korban.

Selain kasus penyekapan dan pemerkosaan, pelaku juga diduga melakukan pencurian terhadap barang milik korban, termasuk sepeda motor dan telepon genggam yang kemudian ia jual kembali. Hal ini memperberat jeratan hukum terhadap pelaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan pola kejahatan berbasis manipulasi digital yang menyasar perempuan muda. Aparat menegaskan bahwa hukum akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Temukan rangkuman informasi paling menarik dan sedang viral di bawah ini yang siap menambah wawasan Anda, hanya di POS VIRAL!


Sumber Informasi Gambar:

Gambar Pertama dari news.detik.com
Gambar Kedua dari trends.tribunnews.com

Tele Grup
Channel WA
Grup FB
Search