Jumat, September 25POS VIRAL
Shadow

10 Nakes Kena Sanksi Usai Bully Pasien BPJS di Threads, Begini Nasib Mereka

Perundungan pasien BPJS di Threads berbuntut sanksi bagi 10 nakes setelah melontarkan komentar sinis terhadap almarhum Yurizal Tri Chaerawan.

10 Nakes Kena Sanksi Usai Bully Pasien BPJS di Threads, Begini Nasib Mereka

Kasus ini menjadi sorotan karena Yurizal sebelumnya mengeluhkan lamanya antrean ruang perawatan. Ia kemudian meninggal dunia pada 31 Juli 2026 setelah sempat menyampaikan keluhan terkait penanganan medis. Unggahan tersebut justru mendapat respons yang dinilai tidak pantas dari sejumlah tenaga kesehatan. POS VIRAL akan mengulas kasus 10 tenaga kesehatan yang mendapat sanksi setelah terlibat perundungan terhadap pasien BPJS di Threads.

NONTON GRATIS LIVE STREAMING STADIONLIVENONTON GRATIS LIVE STREAMING SHOTSGOAL

Keluhan Pasien di Threads Berujung Polemik

Kasus bermula saat Yurizal menulis keluhan mengenai waktu tunggu yang panjang untuk mendapatkan ruang perawatan. Dalam unggahannya, ia menyebut sudah menunggu selama delapan jam dan memilih tidak menyebut nama rumah sakit karena menggunakan BPJS Kesehatan.

Unggahan itu kemudian mendapat berbagai respons dari pengguna Threads. Beberapa komentar dari tenaga kesehatan menuai kecaman karena dianggap tidak menunjukkan empati kepada pasien yang sedang membutuhkan pertolongan.

Polemik semakin besar setelah warganet menelusuri identitas sejumlah akun yang diduga milik tenaga kesehatan. Peristiwa tersebut mendorong rumah sakit dan instansi terkait melakukan pemeriksaan internal terhadap orang-orang yang terlibat.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal.

Download Aplikasi Shotsgoal - Live Streaming Piala Dunia 2026
📲 DOWNLOAD SEKARANG

Dokter RSUD Ruteng Pilih Mundur

Salah satu tenaga medis yang mendapat sorotan ialah dr. Benny Christian Sihombing dari RSUD Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Ia mengundurkan diri setelah komentarnya terhadap Yurizal memicu kecaman publik.

Dr. Benny sebelumnya menulis komentar yang menyuruh Yurizal pindah ke ruang jenazah yang kosong. Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian dan mendorong pihak rumah sakit mengambil langkah terhadap yang bersangkutan.

Direktur RSUD Ruteng, Oktavianus Yanuarius, mengatakan Benny mengajukan pengunduran diri pada Kamis, 6 Agustus 2026. Rumah sakit menerima dan menyetujui permohonan tersebut pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Oktavianus berharap polemik tersebut tidak mengganggu pelayanan rumah sakit. Ia juga menyatakan pihaknya tetap terbuka terhadap kritik masyarakat untuk memperbaiki pelayanan.

Baca Juga: Viral! Kepala Bocah Nyangkut di Pagar Stadion saat Nonton Timnas, Endingnya Bikin Penonton Ikut Ngakak

Sejumlah Nakes Lain Ikut Kena Sanksi

Kasus ini tidak berhenti pada satu orang. Berdasarkan catatan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), sedikitnya 10 tenaga medis teridentifikasi terlibat dalam perundungan siber terhadap Yurizal.

Dr. Tamara Dewi Jasmine mendapat pemutusan kerja sama sebagai dokter mitra baru di IGD RS Pusri Palembang. Ia mendapat kecaman setelah menulis komentar “banyakin duit halal” yang dianggap merendahkan pasien pengguna BPJS.

Dr. Elda Putri Rahardini juga mendapat penghentian sementara dari aktivitas praktik klinis. Ia merupakan peserta PPDS FK-KMK UGM di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.

Sementara itu, dr. Herdiana dinonaktifkan dari pelayanan kesehatan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Malang untuk mendukung proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin.

Nakes Lain Masih Jalani Pemeriksaan

Beberapa nama lain belum menerima keputusan akhir dan masih menjalani proses pemeriksaan internal. Dika, seorang perawat di Rumah Sakit Akademik UGM, masuk dalam investigasi Tim Etik dan Hukum. Ia juga menghadapi potensi sanksi disiplin.

Selain Dika, Norma Zahara dari RSUD Dr. Soekardjo Tasikmalaya, Widhiyarini Pangestika yang berprofesi sebagai perawat, serta Hilda Clarissa Theopilus dari bagian rekam medis RSUD Umbu Rara Meha Waingapu juga menjalani pemeriksaan internal.

Sejumlah tenaga kesehatan tersebut telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Namun, masing-masing instansi tetap menjalankan prosedur pemeriksaan untuk menentukan bentuk sanksi yang sesuai.

Komentar di Media Sosial Bisa Langgar Etika Profesi

Kasus ini kembali mengingatkan tenaga kesehatan agar berhati-hati ketika menggunakan media sosial. Dokter dan perawat tidak hanya membawa nama pribadi, tetapi juga memiliki tanggung jawab menjaga martabat profesinya.

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta kode etik profesi mengatur kewajiban tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Prinsip kemanusiaan dan nondiskriminasi menjadi bagian penting dalam hubungan antara tenaga kesehatan dan pasien.

Status sosial maupun kemampuan finansial pasien seharusnya tidak memengaruhi sikap tenaga kesehatan. Pengguna BPJS juga berhak memperoleh pelayanan yang layak tanpa perlakuan berbeda.

Kasus komentar terhadap Yurizal menunjukkan bahwa unggahan di media sosial dapat membawa konsekuensi serius. Sanksi dari rumah sakit, institusi pendidikan, maupun organisasi terkait menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat tetap memiliki batas ketika menyangkut martabat pasien dan etika profesi.

Tele Grup
Channel WA
Grup FB
Search