Sunday, November 24POS VIRAL
Shadow

ODGJ Masuk Daftar Pemilu, Kemenkominfo Tegaskan Itu Berita Hoax

ODGJ Masuk Daftar Pemilu merupakan kabar yang cukup menggemparkan dan lumayan mengocok perut, hingga menuai berbagai respon dari kalangan masyarakat.

ODGJ-Masuk-Daftar-Pemilu,-Kemenkominfo-Tegaskan-Itu-Berita-Hoax

Berita yang satu ini menyita banyak perhatian publik saat, unggahan salah seorang tiktokers yang menampilkan seorang odgj yang ternyata masuk daftar pemilu. Sejak vidio itu di unggah, komentar yang berbeda dari berbagi kalangan masyarakat pun mulai berdatangan. Banyak yang mengatakan bahwa kemenkominfo sangat membutuhkan suara dari masyarakat sehingga orang gila ikut di daftarkan.

Banyak juga masyarakat yang berpendapat bahwa hal yang satu ini akibat kekeliruan pemerintah setempat yang tidak memperhatikn data mayarakat. Tetapi dari semua netizen yang berkomentar terhadap vidio yang satu ini, hampir semua memberikan raaksi ketawa dan lucu. Hingga vidio yang menjadi berita viral hari ini dan menuai tanggapan yang serius dari pemerintah yang. Hal tersebut membuat kemenkominfo angkat bicara usai dirinya ikut terbawa tidak becus dalam mendata masyarakat.

Hingga Kemenkominfo mengatakan bahwa vidio yang beredar tersebut merupakan vidio lama yang merupakan vidio unggahan sejak tahun 2019. Tetapi karena situasi pemilu sudah hampir dekat vidio tersebut pun akhirnya, naik kembali dan kembali viral. Tetapi masih banyak masyarakat yang berkomentar ” kalaupun vidio teersebut merupakan vidio posviral tahun kemaren, berarti kemenkominfo tidak becus dalam belerja “.

Hal yang satu ini banyak menuai komnter publik hingga banyak masyarakat yang berkomentar sama. Bahka bidio tersebut sudah di ulas di berbagai stasiun tv yang mengatakan bahwa, pihak pencalon sangat membutuhkan suara masyarakat hingag ODGJ ikut Pemilu.

Komentar KPU Terkait Berita ODGJ Masuk Daftar Pemilu

Berita yang satu ini pun terus naik hingga KPU terseret karena KPU lah yang bertanggung jawab atas pendaatan masyarakat yang akan ikut dalam pemilu. Netizen pun rami berbondong-bodong menghujani KPU dengan penrtanyan-pertanyaan kenapa ODGJ bisamasuk daftar pemilu. Tak lama setelah itu dalam salah satau acara stasiun TV KPu mengatakan bahwa “KPU tidak pernah mendata orang gila menjadi peserta pemilu ”

“Nyatanya dalam dunia kedoteran terdapat perbedaa yang besar terhadap ODGJ dan juga terhadap orang gila”. Begitu lah penuturan pihak KPU saat di tanya, dan ia juga menimpahkan bahwa. “ODGJ adalah orang yang sedang dalam ganguan jiwa tau orang yang masih belum gila, sedangkan orang gila adalah orang yang memang sudah gila”. Banyak yang tertawa terhadap penuturan pihak KPU yang di anggap kurang pas, dan seakan malu untuk mengakui kesalahan nya dalam mendata orang gila.

Peraturan Dan Perundang-undangan Pemilu ODGJ

Di bawah ini terdapat undang-undang atau peraturan dalam melakukan pemilahan suara terhadap orang-orang ODGJ yang sedang mengalami sakit mental. Berikut adalah kabar tentang ODGJ masuk daftar pemilu:

ODGJ adalah singkatan dari orang dengan gangguan jiwa, yaitu orang yang mengalami gangguan mental atau psikologis yang mempengaruhi kemampuan berpikir, merasakan, dan berperilaku. Bahkan ODGJ berhak terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu, asalkan tidak kehilangan kemampuan untuk memilih. Hal ini sesuai dengan UUD 1945, UU HAM, UU Kesehatan, dan UU Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

ODGJ yang ingin terdaftar sebagai pemilih harus memenuhi syarat administratif, yaitu memiliki KTP-el, KK, dan surat keterangan dari tenaga medis profesional yang menyatakan bahwa mereka tidak mengalami gangguan jiwa atau ingatan permanen yang menghilangkan kemampuan mereka untuk memilih. Selain itu ODGJ yang terdaftar sebagai pemilih akan dimasukkan ke dalam DPT, yaitu daftar pemilih tetap yang berisi nama, alamat, dan nomor urut pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya pada pemilu. DPT akan disusun berdasarkan data pemilih yang diperoleh dari Dukcapil, BPS, dan instansi terkait lainnya.

ODGJ yang terdaftar sebagai pemilih akan mendapatkan fasilitas khusus saat pemilu, seperti tempat pemungutan suara (TPS) yang mudah diakses, bilik suara yang nyaman, surat suara yang mudah dipahami, dan petugas yang ramah dan terlatih. ODGJ juga bisa didampingi oleh keluarga, teman, atau relawan yang dipercaya untuk membantu mereka menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga : Penonton Teriakan “Prabowo” Di Acara Relawan Ganjar

Apakah Hasil Suara Pemilu ODGJ Sah ?

Menurut hasil pencarian web yang saya lakukan, hasil suara pemilu ODGJ sah, asalkan mereka memenuhi syarat administratif dan verifikasi yang ditetapkan oleh KPU. Hal ini sesuai dengan UUD 1945, UU HAM, UU Kesehatan, dan UU Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas, yang menjamin hak ODGJ sebagai warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

Namun, ODGJ harus memiliki surat keterangan dari tenaga medis profesional yang menyatakan bahwa mereka tidak mengalami gangguan jiwa atau ingatan permanen yang menghilangkan kemampuan mereka untuk memilih. ODGJ juga harus bersedia untuk diverifikasi oleh KPU dan Panwaslu. Dari Pernayataan berikut sudah jelas bahwa seorang ODGJ memiliki hak untuuk melakukan Pemilu.

Tetapi kembali lagi tidak semua pasein ODGJ bisa mengikuti pemilu seperti yang di lakukan odgj lainya. Seorang pasien ODGJ yang memiliki gangguan parah hingga ia tidak mengingat apa-apa lagi bahkan dirinya, adalah salah satu ODGJ yang tidak bisa ikut pemilu. Jika ODGJ tersebut memiliki ganguan yang ringan dan masi sadar dan ingat akan apa yang ia pilih. Maka ia berhak mengikuti pemilu dengan di dampingi dokter atau perawat medis berpengalaman.

Tanggapan Mayarakat Terhadap ODGJ Ikut Pemilu

Tanggapan masyarakat terhadap ODGJ ikut pemilu bervariasi, mulai dari yang mendukung, meragukan, hingga menolak. Berikut adalah beberapa tanggapan yang saya temukan:

• Masyarakat Yang Mendukung

Beberapa masyarakat mendukung ODGJ ikut pemilu, karena menganggap bahwa ODGJ memiliki hak sebagai warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Mereka juga menghormati keputusan KPU yang berpedoman pada UUD 1945, UU HAM, UU Kesehatan. Dan UU Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas, yang menjamin hak ODGJ sebagai pemilih. Mereka berharap ODGJ bisa mendapatkan fasilitas dan bantuan yang memadai saat pemilu, serta tidak dimanfaatkan atau dipaksa oleh pihak-pihak tertentu.

• Masyarakat Yang Meragukan

Beberapa masyarakat meragukan ODGJ ikut pemilu, karena mengkhawatirkan bahwa ODGJ tidak memiliki kemampuan untuk memilih dengan sadar dan rasional. Mereka juga mempertanyakan kriteria dan verifikasi yang digunakan oleh KPU untuk menentukan ODGJ yang berhak memilih. Mereka berpendapat bahwa ODGJ harus memiliki surat keterangan dari tenaga medis profesional. Yang menyatakan bahwa mereka tidak mengalami gangguan jiwa atau ingatan permanen yang menghilangkan kemampuan mereka untuk memilih.

• Masyarakat Yang Menolak

Beberapa masyarakat menolak ODGJ ikut pemilu, karena menganggap bahwa ODGJ tidak layak sebagai pemilih. Karena mengalami gangguan mental atau psikologis yang mempengaruhi kemampuan berpikir, merasakan, dan berperilaku. Mereka juga mencurigai bahwa ODGJ sengaja diberi hak pilih oleh KPU untuk memenangkan paslon tertentu. Mereka menyebarluaskan berbagai hoaks dan stigma negatif terhadap ODGJ yang mengikuti pemilu .

Itu lah tanggapaan masyarakat terhadap ODGJ yang ikut dalam pemilu. Itu lah sedikit ulasan yang bisa kami sampaikan. Buat kamu-kamu semua yang ingin mendapatkan berita seperti yang satu ini, maka kalian bisa klik kink berikut ini viralfirstnews.com.

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Home
Channel
Search