Monday, February 24POS VIRAL
Shadow

Dilaporkan ke Propam, Dirtipidum Polri Bantah Gelapkan Sertifikat Tanah

Kasus penggelapan sertifikat tanah yang melibatkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, telah menjadi sorotan publik.

Dilaporkan ke Propam, Dirtipidum Polri Bantah Gelapkan Sertifikat Tanah

Laporan ini diajukan oleh Brata Ruswanda melalui kuasa hukumnya, Poltak Silitonga, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Namun, Brigjen Djuhandhani dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan memberikan klarifikasi terkait kronologi serta status barang bukti yang dipermasalahkan.

Latar Belakang Kasus

Pada tahun 2018, Brata Ruswanda, sebagai ahli waris, melaporkan dugaan penyerobotan dan penggunaan dokumen palsu atas tanah seluas 10 hektar miliknya di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/1228/X/2018/BARESKRIM dan LP/1229/X/2018/BARESKRIM.

Terlapor dalam kasus ini adalah Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah. Sebagai bagian dari proses penyidikan, Brata Ruswanda menyerahkan sertifikat tanah asli sebagai barang bukti kepada penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.

Tuduhan Penggelapan Sertifikat Tanah

Setelah lebih dari enam tahun tanpa kejelasan mengenai perkembangan kasus, Brata Ruswanda melalui kuasa hukumnya, Poltak Silitonga, melaporkan Brigjen Djuhandhani dan tiga anak buahnya ke Divisi Propam Polri. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 10 Februari 2025.

Poltak menuduh bahwa penyidik telah menggelapkan, menyembunyikan, dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat berharga milik kliennya. Ia menyatakan bahwa surat tanah asli milik Brata Ruswanda telah diserahkan kepada penyidik selama bertahun-tahun, namun hingga kini belum dikembalikan dan kasusnya pun tidak menunjukkan perkembangan berarti.

POSVIRAL hadir di saluran wahtsapp, silakan JOIN CHANNEL

Kabar Gembira bagi pecinta bola, khususnya Timnas Garuda. Ingin tau jadwal timnas dan live streaming pertandingan timnas? Segera download!

aplikasi nonton bola shotsgoal apk

Proses Pengembalian Barang Bukti

Brigjen Djuhandhani menjelaskan bahwa sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Barang bukti yang tidak lagi diperlukan dalam proses penyidikan harus dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, dalam kasus ini, karena sertifikat tersebut dinyatakan palsu berdasarkan hasil laboratorium forensik, pihaknya perlu memastikan bahwa dokumen tersebut tidak akan disalahgunakan di kemudian hari.

Oleh karena itu, pengembalian barang bukti akan disertai dengan catatan resmi mengenai status keaslian sertifikat tersebut.

Baca Juga

Klarifikasi dari Brigjen Djuhandhani

Klarifikasi dari Brigjen Djuhandhani
Menanggapi tuduhan tersebut, Brigjen Djuhandhani memberikan klarifikasi bahwa pihaknya menerima laporan mengenai dugaan pemalsuan dokumen tanah. Sebagai bagian dari penyidikan, pelapor menyerahkan dokumen asli sertifikat tanah sebagai barang bukti.

Namun, berdasarkan hasil laboratorium forensik, sertifikat tersebut dinyatakan palsu. Ia menegaskan bahwa semua proses yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Terkait tuduhan penggelapan.

Djuhandhani menyatakan bahwa barang bukti tersebut masih berada di Bareskrim dan akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses gelar perkara selesai, dengan catatan bahwa sertifikat tersebut dinyatakan nonidentik atau palsu.

Langkah Selanjutnya

Brigjen Djuhandhani menyatakan bahwa laporan terhadap dirinya dan tiga anak buahnya ke Divisi Propam Polri akan dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan profesionalisme dalam proses penyidikan. Ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas sesuai dengan prosedur dan menjaga integritas institusi Polri.

Sementara itu, Poltak Silitonga berharap agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dapat turun tangan untuk memberikan kepastian hukum atas laporan kliennya dan memastikan bahwa dokumen asli milik Brata Ruswanda segera dikembalikan.

Kesimpulan

Kasus penggelapan sertifikat tanah ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, terutama yang melibatkan barang bukti berharga seperti sertifikat tanah. Meskipun terdapat tuduhan penggelapan, Brigjen Djuhandhani telah memberikan klarifikasi mengenai prosedur yang dilakukan dan menegaskan bahwa semua tindakan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Diharapkan, dengan adanya evaluasi dan pengawasan internal. Kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Manfaatkan juga waktu anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi informasi viral terupdate lainnya hanya di POS VIRAL.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Home
Channel
Search