Thursday, February 27POS VIRAL
Shadow

Viral! Preman Tengik Banting dan Bacok Penjaga Warung di Ciledug

Viral di media sosial, seorang preman yang bernama KT (28) melakukan penyerangan brutal dan bacok penjaga warung di Ciledug.

Viral! Preman Tengik Banting dan Bacok Penjaga Warung di Ciledug

Aksi pelaku terekam CCTV, menunjukkan ia membanting dan membacok korban menggunakan senjata tajam. Motif penyerangan diduga karena pelaku marah tidak diberi minuman kaleng yang rencananya akan dicampur dengan minuman keras.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka parah dan harus dirawat di rumah sakit. Polisi berhasil menangkap KT di Jakarta Timur dan menjeratnya dengan pasal penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap mengenai POS VIRAL.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula pada Minggu (23/2) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB, saat pemilik warung tengah melayani pelanggan. KT datang membawa senjata tajam dan langsung mengayunkannya ke arah istri pemilik warung. Pemilik warung berusaha melindungi istrinya, namun KT mencekik lehernya dan membantingnya ke tanah.

Saat korban terjatuh, pelaku kembali menyerang dengan membacok kepala dan badan korban. Istri korban berteriak histeris melihat kejadian tersebut, membuat KT melarikan diri. Akibat serangan brutal itu, pemilik warung mengalami luka robek parah di kepala dan lengan kanan.

Warga sekitar yang mendengar teriakan segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke Rumah Sakit Sari Asih, Ciledug. Sementara itu, istri korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciledug untuk segera ditindaklanjuti. Rekaman CCTV dari warung tersebut menjadi bukti penting yang membantu polisi dalam mengidentifikasi dan mengejar pelaku.

POSVIRAL hadir di saluran wahtsapp, silakan JOIN CHANNEL

Kabar Gembira bagi pecinta bola, khususnya Timnas Garuda. Ingin tau jadwal timnas dan live streaming pertandingan timnas? Segera download!

aplikasi nonton bola shotsgoal apk

Motif Penyerangan

Motif utama penyerangan ini diduga kuat karena pelaku, KT, merasa marah dan tersinggung akibat permintaannya untuk membeli minuman kaleng di warung tersebut ditolak. KT berencana mencampur minuman kaleng itu dengan minuman keras. Penolakan ini memicu emosi KT, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan yang brutal.

KT sempat meninggalkan warung setelah permintaannya ditolak, namun ia kembali beberapa saat kemudian dengan membawa senjata tajam. Kembalinya KT dengan membawa parang menunjukkan bahwa pelaku telah merencanakan penyerangan tersebut. Amarah yang memuncak akibat penolakan sederhana tampaknya menjadi pemicu utama aksi nekat ini.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya motif lain yang melatarbelakangi tindakan pelaku. Namun, berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada, kemarahan karena tidak diberi minuman kaleng menjadi faktor dominan yang menyebabkan KT melakukan penyerangan tersebut. Pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku untuk mengetahui kondisi psikologisnya.

Baca Juga: 

Penangkapan Pelaku

Penangkapan Pelaku

Setelah melakukan penyerangan yang brutal terhadap pemilik warung, KT melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, berkat respons cepat dari pihak kepolisian, KT berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Ciracas, Jakarta Timur. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Tim gabungan dari unit reskrim Polsek Ciledug dan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan pelaku. Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidillah, menjelaskan bahwa penangkapan ini berhasil dilakukan setelah pihaknya menerima laporan mengenai kejadian tersebut dan segera melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Keberhasilan penangkapan KT ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat

Kondisi Korban dan Proses Hukum

Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Sari Asih, Ciledug, akibat luka parah yang dideritanya. Luka robek di bagian kepala dan lengan kanan memerlukan penanganan medis lebih lanjut untuk memastikan pemulihan yang optimal. Pihak rumah sakit terus memberikan perawatan terbaik agar korban dapat segera pulih dan kembali beraktivitas seperti biasa.

Sementara itu, pelaku KT telah ditahan di Polsek Ciledug untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. KT dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Pihak kepolisian akan melakukan penyidikan secara mendalam untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Proses hukum akan dilakukan secara transparan dan adil untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Kesimpulan

Kasus penyerangan brutal yang dilakukan KT terhadap pemilik warung di Ciledug menjadi perhatian serius. Motif penyerangan yang dipicu oleh kemarahan karena tidak diberi minuman kaleng menunjukkan betapa mudahnya emosi dapat memicu tindakan kekerasan. Penangkapan cepat pelaku oleh pihak kepolisian memberikan rasa lega dan harapan akan penegakan hukum yang adil.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting tentang perlunya pengendalian diri dan penyelesaian masalah secara damai. Diharapkan, proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan bagi korban serta menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam mengelola emosi dan menghindari tindakan kekerasan. Ikuti terus dan saksikan informasi berharga yang terbaru tentang Preman Bacok Penjaga Warung di Ciledug.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Home
Channel
Search