Geger, kasus dugaan seorang oknum polisi aniaya pencari bekicot di Grobogan memicu kegegeran dan Kapolri beri pernyataan yang Tegas.
Kusyanto, pencari bekicot berusia 38 tahun, diduga diintimidasi dan dipaksa mengaku sebagai pencuri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penegakan hukum jika ada pelanggaran oleh anggota. Kapolres Grobogan telah mengunjungi Kusyanto, meminta maaf, dan berjanji memberikan sanksi kepada oknum polisi yang terlibat. Aipda IR, anggota Polsek Geyer yang diduga melakukan intimidasi, kini diperiksa Propam Polres Grobogan. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran POS VIRAL.
Kronologi Kejadian
Pada suatu malam di Desa Suru, Kusyanto, seorang pencari bekicot, mengalami kejadian pahit saat menjadi korban salah tangkap dan persekusi oleh oknum polisi. Peristiwa ini bermula ketika Kusyanto sedang beristirahat di area persawahan sekitar pukul 22.00 WIB, tepatnya di perbatasan Desa Sobo, Kecamatan Geyer. Tiba-tiba, ia dihampiri oleh sejumlah oknum polisi yang langsung menuduhnya mencuri pompa air diesel.
Tanpa memberikan kesempatan untuk menjelaskan, Kusyanto langsung dipukuli di bagian kepala dan dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. Kusyanto, yang sehari-harinya mencari bekicot untuk memenuhi kebutuhan hidup, berusaha membela diri dan menepis tuduhan tersebut. Namun, pembelaannya tidak diindahkan, dan ia terus mengalami penganiayaan.
Akibat kejadian tersebut, Kusyanto mengalami luka memar di sekujur tubuh dan trauma psikologis yang mendalam. Kasus ini kemudian menjadi sorotan publik dan memicu kecaman terhadap tindakan represif oknum polisi yang dianggap sewenang-wenang dan melanggar hak asasi manusia. Masyarakat menuntut agar pelaku penganiayaan segera diproses hukum dan diberikan sanksi yang setimpal.
POSVIRAL hadir di saluran wahtsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

Identifikasi Korban dan Terduga Pelaku
Kusyanto, seorang pencari bekicot berusia 38 tahun, menjadi korban salah tangkap dan persekusi oleh oknum polisi karena dituduh mencuri pompa air. Aipda IR, seorang anggota Polsek Geyer, Polres Grobogan, adalah oknum polisi yang diduga melakukan tindakan tersebut. Kusyanto, warga Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, adalah seorang pencari bekicot yang menjadi korban salah tangkap.
Peristiwa bermula saat Kusyanto sedang beristirahat di area persawahan dekat perbatasan Desa Sobo, Kecamatan Geyer, Grobogan. Dia dituduh mencuri pompa air diesel dan mengalami tindak kekerasan, termasuk pemukulan di kepala dan paksaan untuk mengaku. Kusyanto bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah dan hanya berprofesi sebagai pencari bekicot. Akibat kejadian ini, Kusyanto mengalami luka memar dan trauma psikologis.
Aipda IR, anggota Polsek Geyer, Polres Grobogan, adalah oknum polisi yang diduga melakukan salah tangkap dan persekusi terhadap Kusyanto. Aipda IR bersama warga menangkap Kusyanto saat mencari bekicot di persawahan. Warga yang sering kehilangan pompa air mencurigai motor milik Kusyanto yang diparkir di tepi sawah.
Aipda IR membentak dan mengancam Kusyanto, bahkan mencekik dan memukulnya. Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto menyatakan bahwa Aipda IR sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Grobogan dan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Pernyataan Tegas dan Tindakan Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pernyataan tegas terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Kusyanto, seorang pencari bekicot, oleh oknum polisi di Grobogan. Kapolri menekankan bahwa semua anggota Polri harus bertindak sesuai dengan prosedur dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Jika terbukti bersalah, oknum polisi yang terlibat akan diproses hukum tanpa pandang bulu. Sebagai bentuk keseriusan dalam menangani kasus ini, Kapolri telah memerintahkan Propam Polri untuk turun tangan dan melakukan investigasi secara mendalam. Kapolres Grobogan juga telah diperintahkan untuk menemui korban dan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anggotanya.
Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, telah mengunjungi Kusyanto dan berjanji akan menindak tegas oknum yang melakukan interogasi tersebut. Aipda IR, oknum polisi yang diduga terlibat, telah ditarik dari tugas lapangan dan ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan tegas Kapolri ini menunjukkan komitmen Polri untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menegakkan hukum secara adil.
Proses Investigasi
Propam Polres Grobogan tengah melakukan pemeriksaan terhadap Aipda IR terkait dugaan salah tangkap dan perlakuan intimidatif terhadap Kusyanto, seorang pencari bekicot. Pemeriksaan ini dilakukan sejak Jumat, 7 Maret 2025. Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto telah mengunjungi Kusyanto dan menyampaikan permintaan maaf atas tindakan anggotanya yang berlebihan.
Propam Polres Grobogan telah memeriksa Aipda IR sesuai aturan yang berlaku dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Beberapa saksi juga masih dalam proses pemeriksaan. Aipda IR saat ini ditempatkan khusus dan akan menerima sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Aipda IR dari Polsek Geyer telah diperiksa oleh Propam Polres Grobogan terkait potensi pelanggaran. Sebagai tindak lanjut, Aipda IR ditempatkan di sel penempatan khusus (Patsus). Kapolres Grobogan menegaskan bahwa Aipda IR akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Dampak Kasus Terhadap Citra Kepolisian
Kasus dugaan penganiayaan pencari bekicot oleh oknum polisi, seperti yang dialami Kusyanto, berdampak signifikan terhadap citra kepolisian. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri terkikis akibat tindakan yang dianggap melanggar hukum dan etika. Kasus ini menyoroti masalah penyalahgunaan wewenang, kekerasan berlebihan, dan kurangnya profesionalisme dalam penegakan hukum.
Citra Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat tercoreng akibat kasus ini. Masyarakat menjadi ragu dan takut untuk melapor atau meminta bantuan kepada polisi. Opini publik negatif semakin berkembang melalui media sosial dan pemberitaan yang meluas, yang dapat memicu ketidakstabilan sosial dan hilangnya legitimasi Polri di mata publik.
Kesimpulan
Kasus oknum polisi aniaya pencari bekicot memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap citra kepolisian di mata masyarakat. Kepercayaan publik terkikis akibat tindakan yang dianggap melanggar hukum dan etika profesi.
Untuk memulihkan citra yang tercoreng, Polri harus mengambil langkah tegas dan transparan dalam menindak pelaku, serta melakukan evaluasi internal secara menyeluruh. Selain itu, peningkatan komunikasi publik dan dialog dengan masyarakat menjadi kunci penting untuk membangun kembali kepercayaan yang hilang.
Upaya pemulihan citra ini memerlukan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran kepolisian untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional,Humanis, dan berkeadilan. Dengan demikian, Polri dapat kembali menjadi institusi yang dihormati dan dipercaya oleh masyarakat. Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap mengenai Oknum Polisi Aniaya Pencari Bekicot.