Kasus dukun di Serang yang diduga hamili gadis muda berkedok ritual bebas utang pinjol menggemparkan Banten.
Tindakkan asusila ini menggemparkan warga Serang, Banten, setelah seorang dukun berinisial OW (34) ditangkap atas laporan dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis muda berinisial DS (25). Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban eksploitasi seksual dengan modus ritual untuk melunasi utang pinjaman online (pinjol) yang membelitnya.
Kejadian ini menyoroti kembali bahaya praktik perdukunan yang menyimpang dan merugikan masyarakat. Dibawah ini POS VIRAL akan membahas lengkap tentang kejadian gadis muda di hamili dukun di Banten ini.
Modus Ritual Bebas Utang
Menurut keterangan yang dihimpun dari pihak kepolisian, DS, seorang warga Walantaka, Kota Serang, datang kepada OW dengan harapan mendapatkan solusi atas masalah utang pinjol yang semakin membebani hidupnya. OW, yang dikenal sebagai “orang pintar” atau dukun di lingkungan sekitar, menawarkan serangkaian ritual yang diklaim dapat membantu melunasi utang-utang tersebut.
Namun, di balik ritual tersebut, terselubung niat jahat untuk mengeksploitasi korban. OW meyakinkan DS bahwa ritual yang dilakukan harus melibatkan hubungan badan antara dirinya dan korban. Dengan dalih sebagai bagian dari syarat ritual, pelaku secara sistematis melakukan tindakan asusila terhadap korban.
POSVIRAL hadir di saluran wahtsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

Karena jarak antara rumah korban dan pelaku cukup jauh, OW menyarankan agar DS tinggal di rumahnya selama proses ritual berlangsung. Ayah korban, yang juga terdesak oleh masalah ekonomi, turut menyetujui usulan tersebut tanpa menyadari niat buruk pelaku.
Korban Menginap 10 Bulan dan Dicabuli di Rumah Dukun
DS akhirnya menginap di rumah OW selama kurang lebih 10 bulan. Selama periode tersebut, OW memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan tindakan asusila berulang kali terhadap korban. Aksi bejat pelaku dilakukan pada dini hari, saat anak dan istrinya sudah terlelap tidur. Korban yang berada dalam kondisi tertekan dan takut, tidak berani melawan atau melaporkan kejadian tersebut.
Kasus ini menjadi bukti nyata bagaimana keterpurukan ekonomi dan kepercayaan yang salah terhadap praktik perdukunan dapat menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk melakukan eksploitasi. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap janji-janji palsu yang ditawarkan oleh oknum-oknum yang mengaku memiliki kemampuan supranatural.
Baca Juga: Viral Pemuda Berkeliaran Tengah Malam Sambil Tunggangi Banteng, Bikin Heboh Warga
Penangkapan dan Proses Hukum
Setelah berbulan-bulan menjadi korban eksploitasi, DS akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak berwajib. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
OW berhasil diamankan di kediamannya dan saat ini sedang menjalani proses hukum atas perbuatan yang telah dilakukannya. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal tentang tindak pidana pemerkosaan dan atau pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan pemerintah daerah.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak-anak.
Perlunya Edukasi dan Perlindungan Bagi Masyarakat Rentan
Kasus yang menimpa DS ini menjadi cermin bagi kita semua tentang pentingnya edukasi dan perlindungan bagi masyarakat rentan, terutama mereka yang sedang mengalami masalah ekonomi dan terjerat utang. Pemerintah daerah dan lembaga terkait perlu meningkatkan sosialisasi mengenai bahaya pinjaman online ilegal dan praktik perdukunan yang menyimpang.
Selain itu, perlu adanya program pemberdayaan ekonomi yang dapat membantu masyarakat keluar dari kesulitan finansial. Dengan memiliki sumber penghasilan yang cukup tentang pengelolaan keuangan, diharapkan masyarakat tidak mudah terjerumus ke dalam praktik-praktik yang merugikan.
Masyarakat Harus Lebih Kritis dan Waspada
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Masyarakat harus lebih kritis dan waspada terhadap berbagai tawaran yang menggiurkan, khususnya yang berkaitan dengan masalah ekonomi dan spiritual. Jangan mudah percaya pada janji-janji palsu yang ditawarkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Penting untuk selalu mengedepankan akal sehat dan logika dalam menghadapi setiap permasalahan. Jika mengalami kesulitan ekonomi, jangan ragu untuk mencari bantuan dari lembaga resmi yang terpercaya, seperti koperasi, atau lembaga sosial lainnya.
Selain itu, perkuat nilai-nilai agama dan moral dalam diri agar tidak mudah terjerumus ke dalam perbuatan yang melanggar hukum dan norma sosial. Simak dan ikuti terus POS VIRAL agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.