Warga Surabaya dikejutkan dengan temuan tak biasa, adanya es krim yang dijual di salah satu gerai ternyata mengandung alkohol.
Informasi ini menyebar cepat di media sosial dan menimbulkan keresahan, terutama di kalangan masyarakat yang menjunjung tinggi kehalalan produk makanan. Tak butuh waktu lama, Satpol PP Surabaya langsung bergerak cepat ke beberapa lokasi yang diduga menjual produk tersebut.
Temuan awal mengindikasikan adanya produk impor yang mengandung bahan alkohol sebagai bagian dari resep rasa tertentu. Di bawah ini POS VIRAL akan menjelaskan lebih lengkap lagi tentang berita Es Krim Mengandung Alkohol! Satpol PP Langsung Ambil Tindakan.
Es Krim Mengandung Alkohol
Warga Surabaya dihebohkan dengan temuan es krim yang mengandung alkohol dijual bebas di beberapa swalayan serta toko es krim ternama. Kabar ini pertama kali mencuat lewat unggahan netizen di media sosial yang mengunggah label komposisi produk dan mencurigai adanya kandungan alkohol dalam bahan dasarnya.
Unggahan tersebut langsung viral dan memancing reaksi masyarakat, terutama yang concern dengan kehalalan produk makanan. Banyak yang bertanya-tanya, apakah produk tersebut memang sengaja mengandung alkohol sebagai bahan rasa, atau justru lolos dari pengawasan otoritas pangan dan keamanan konsumen?
POSVIRAL hadir di saluran wahtsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

Satpol PP Langsung Bergerak Cepat
Menanggapi keresahan publik, Satpol PP Kota Surabaya tak tinggal diam. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kabar itu mencuat, petugas langsung menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko dan gerai es krim yang diduga menjual produk dengan kandungan alkohol.
Petugas menyita beberapa sampel es krim untuk diteliti lebih lanjut, dan memberikan peringatan kepada pihak penjual agar lebih teliti dalam menginformasikan komposisi produk kepada konsumen. Langkah cepat ini diapresiasi masyarakat yang merasa perlindungan konsumen harus menjadi prioritas.
Baca Juga:
Ternyata Produk Impor
Dari hasil pemeriksaan awal, es krim yang mengandung alkohol ternyata merupakan produk impor dari luar negeri. Alkohol digunakan dalam takaran kecil sebagai bahan penambah rasa, terutama untuk varian rasa rum, tiramisu, atau wine chocolate.
Meski begitu, hal ini tidak serta-merta dibenarkan di Indonesia, yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap kandungan alkohol, terutama dalam produk makanan yang dikonsumsi publik luas. Terlebih, es krim adalah produk yang sangat digemari anak-anak dan keluarga, sehingga transparansi informasi menjadi sangat krusial.
Bagaimana Alkohol Bisa Ada di Es Krim?
Sebagian orang, kehadiran alkohol dalam es krim mungkin terdengar aneh, tetapi secara teknis, dalam industri makanan internasional, alkohol bisa digunakan sebagai pelarut aroma atau bahan penguat rasa pada beberapa varian premium.
Produk tersebut masuk ke pasar Indonesia tanpa label, hal itu bisa menimbulkan polemik, baik dari sisi hukum maupun etika. Inilah yang menjadi sorotan utama dalam kasus ini—bukan hanya soal bahan, tetapi soal keterbukaan informasi.
Reaksi Masyarakat: Kaget dan Geram
Tak sedikit warga yang merasa tertipu karena merasa telah mengonsumsi produk yang tidak sesuai dengan nilai yang mereka anut. Banyak juga yang mengaku tak sadar bahwa es krim yang mereka beli, terutama produk impor, ternyata bisa saja mengandung bahan yang diharamkan dalam ajaran agama mereka.
Reaksi warganet di media sosial pun cukup keras. Beberapa menyerukan boikot terhadap toko atau brand tertentu, sementara lainnya meminta pemerintah lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan memberikan edukasi mengenai cara membaca label produk makanan secara teliti.
BPOM dan MUI Turun Tangan
Menyusul penanganan Satpol PP, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dikabarkan ikut turun tangan untuk menguji kandungan produk dan mengevaluasi aspek kehalalannya. Proses ini dianggap penting untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Hasil pengujian laboratorium akan menjadi dasar apakah produk tersebut bisa tetap beredar di pasaran atau harus ditarik. Sementara itu, MUI juga diharapkan memberikan panduan yang lebih jelas terkait batasan alkohol dalam makanan, terutama produk impor yang masuk ke pasar dalam negeri.
Kesimpulan
Konsumen harus lebih teliti membaca label, sementara pelaku usaha wajib jujur dan terbuka dalam menginformasikan isi produk. Transparansi adalah kunci untuk membangun kepercayaan, terlebih di negara dengan sensitivitas tinggi terhadap isu halal-haram.
Kedepannya, pemerintah juga diharapkan memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap produk pangan impor yang masuk ke Indonesia. Jangan sampai produk yang tidak sesuai dengan nilai masyarakat dibiarkan beredar luas tanpa pengawasan. Karena untuk urusan makanan, kadang yang terlihat segar dan manis bisa menyimpan kejutan yang tak disangka. Informasi berita viral terkini, hanya ada di POS VIRAL yang selalu saja menayangkan berita terbaru setiap harinya.
- Informasi Gambar Yang di Dapat
- Gambar Pertama Dari Bacakoran.Co
- Gambar Kedua Dari detik.com