Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengumumkan penahanan 2 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Penahanan ini terjadi pada Jumat, 11 April 2025, setelah KPK menemukan adanya kerugian keuangan negara akibat transaksi yang berlangsung selama periode 2017 hingga 2021.
Dibawah ini POS VIRAL akan memberikan informasi terkait informasi KPK tahan 2 tersangka korupsi jual beli gas yang mengakibatkan negara rugi Rp 253 Miliar. Yuk mari simak sekarang.
Awal Mula Kasus Transaksi Jual Beli Gas
Kasus ini bermula pada tanggal 19 Desember 2016, ketika Dewan Komisaris dan Direksi PGN menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) bagi tahun 2017. Dokumen yang disetujui tersebut tidak mencantumkan rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, menariknya, PT IAE berhasil mendapatkan alokasi gas dari Husky-CNOOC Madura Limited sebesar 10 MMSCFD.
Pada tahun 2017, 15 MMSCFD pada tahun 2018, dan 40 MMSCFD pada tahun 2019. Meskipun tidak ada rencana resmi dalam RKAP, pada Agustus 2017, Danny Praditya memberikan instruksi kepada Adi Munandir, selaku Kepala Pemasaran PGN, untuk mengadakan presentasi kepada para trader gas, termasuk PT Isar Gas.
“Perintah ini merupakan langkah strategis untuk menjadikan trader-trader gas tersebut sebagai Local Distribution Company (LDC) untuk PGN”. Hal ini menjadi permulaan dari serangkaian pertemuan yang dirancang untuk merundingkan hubungan kerja sama terkait distribusi gas.
POSVIRAL hadir di saluran wahtsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

Kompromi dan Penyaluran Dana yang Mencurigakan
Dalam salah satu pertemuan pada 5 September 2017, Adi Munandir diinstruksikan untuk bertemu dengan perwakilan dari Isar Gas di kantor PGN. Pada kesempatan tersebut, pihak Isar Gas menyampaikan pesan dari Iswan Ibrahim yang meminta PGN. Untuk membayarkan uang muka sebesar US$ 15 juta sebagai syarat untuk pembelian gas dari PT IAE.
Asep menjelaskan, “Uang muka tersebut akan digunakan untuk melunasi utang PT Isar Gas kepada pihak ketiga.”
Penting untuk dicatat bahwa pada periode September hingga Oktober 2017, Danny Praditya meminta Tim Pemasaran PGN untuk membuat kajian internal seputar rencana pembelian gas dari PT IAE. “Padahal, pembuatan kajian tersebut merupakan tugas pokok dari bagian Pasokan Gas PGN,” imbuh Asep. Hal ini menandai adanya potensi penyalahgunaan wewenang di dalam institusi.
Baca Juga:
Rapat Direksi PGN Bersama Tim Pemasaran
Pada 10 Oktober 2017, dalam Rapat Direksi PGN, Danny Praditya bersama Tim Pemasaran mempresentasikan materi terbaru mengenai kesepakatan dengan Isar Gas. Di dalam presentasi tersebut, tim menyampaikan bahwa Isar Gas setuju untuk menjual. Sebagian alokasi gas miliknya kepada PGN dengan syarat pembayaran di muka. “Permintaan ini jelas menunjukan adanya kesepakatan yang tidak transparan,” jelas Asep.
Kejadian-kejadian tersebut menunjukkan bahwa keputusan yang diambil tidak sesuai dengan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik. Situasi ini membuka peluang terjadinya praktik korupsi dengan sangat jelas. KPK bertekad untuk menuntaskan penyelidikan ini hingga ke akar permasalahannya.
Implikasi Kasus Korupsi Bagi Sektor Energi
Kasus ini menjadi gambaran nyata mengenai potensi korupsi yang dapat terjadi dalam sektor energi. Khususnya dalam transaksi yang melibatkan pejabat publik. Kerugian yang ditimbulkan dari praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara.
Tetapi juga masyarakat luas yang bergantung pada pasokan energi yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan seperti PGN. Dengan penahanan kedua tersangka, diharapkan KPK dapat mengungkap lebih lanjut jaringan korupsi dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kesimpulan
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) telah memunculkan beragam perhatian publik setelah penahanan dua pejabat kunci oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tindakan yang diambil pada Jumat, 11 April 2025, ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindaklanjuti praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Permintaan uang muka sebesar US$ 15 juta dari pihak Isar Gas sebagai syarat untuk pembelian gas menjadi titik kritis yang menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca informasi ini, semoga informasi yang diberikan bermanfaat. Jangan ragu datang kembali untuk mengetahui lebih banyak lagi informasi viral yang ada di POS VIRAL.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari sinpo.id
- Gambar Kedua dari tvrinews.com