Fachri Albar resmi ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba setelah hasil tes urine menunjukkan dia positif mengonsumsi tiga jenis zat narkotika dan psikotropika.
Penetapan ini menjadi babak baru dalam perjalanan hukum aktor yang dikenal luas tersebut. Berikut ini merupakan ulasan lengkap mengenai kasus yang menjerat Fachri Albar, mulai dari penangkapan, barang bukti, hasil tes, hingga proses hukum yang tengah berjalan.
Penangkapan Fachri Albar di Kediamannya
Pada Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penangkapan terhadap aktor Fachri Albar di kediamannya yang terletak di kawasan Jakarta Selatan. Penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan aktor tersebut.
Saat penangkapan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika yang ditemukan di lokasi. Yang kemudian menjadi bukti penting dalam proses penyidikan. Fachri Albar sendiri dilaporkan kooperatif selama proses penangkapan berlangsung. Penangkapan ini menandai tindakan tegas kepolisian untuk menuntaskan kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan publik figur.
Hasil Tes Urine yang Membuat Fachri Albar Jadi Tersangka
Hasil tes urine yang dijalani oleh aktor Fachri Albar menjadi salah satu bukti krusial dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Pemeriksaan urine tersebut mengungkapkan bahwa tubuh Fachri positif mengandung tiga jenis zat terlarang, yakni metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepine.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, menyatakan bahwa tes urine ini dilakukan secara resmi dan prosedural sebagai bagian dari penyelidikan yang tengah berjalan. Hasil tes yang positif ini memberikan bukti ilmiah yang kuat terkait konsumsi narkoba oleh Fachri. Memperkuat dugaan awal yang kemudian berujung pada penetapannya sebagai tersangka.
Pentingnya hasil tes urine dalam proses hukum ini tidak hanya sebagai bukti penggunaan narkoba. Tetapi juga sebagai dasar untuk langkah-langkah penanganan selanjutnya, termasuk penahanan dan proses peradilan. Positifnya metabolit narkoba pada hasil tes menunjukan adanya indikasi kuat bahwa Fachri menggunakan zat tersebut dalam periode waktu yang cukup dekat sebelum tes dilakukan.
Dengan bukti yang valid ini, proses hukum yang dijalani Fachri Albar diarahkan agar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Guna memberikan efek jera dan keadilan bagi penegakan hukum di Indonesia.
POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

Barang Bukti yang Disita Polisi saat Penangkapan
Tidak hanya hasil tes urine yang menjadi bukti, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kediaman Fachri Albar. Barang bukti tersebut meliputi dua paket sabu dengan berat bruto 0,65 gram, satu paket ganja seberat 1,11 gram, dua linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram, satu botol kaca berisi kokain dengan berat bruto 3,96 gram, dan 27 butir pil alprazolam masing-masing 1 miligram.
Keberadaan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ganja, kokain, dan psikotropika jenis alprazolam ini menambah kekuatan dugaan penyalahgunaan yang menjerat Fachri Albar. Barang-barang tersebut kini menjadi kunci penting dalam proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pengakuan Fachri Albar Mengenai Pemakaian Narkoba
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, Fachri Albar mengakui bahwa seluruh jenis narkoba dan psikotropika yang ditemukan merupakan miliknya dan dikonsumsi sendiri tanpa melibatkan pihak lain. Pengakuan ini disampaikan berdasarkan keterangan yang diambil petugas kepolisian dari aktor tersebut.
Kepala Polres Metro Jakarta Barat menyebutkan bahwa keterangan ini telah didalami dengan seksama dan menjadi bagian penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. Fakta bahwa konsumsi dilakukan sendiri menandakan kasus ini lebih pada sisi penyalahgunaan pribadi, bukan sebagai bagian dari jaringan yang lebih luas.
Baca Juga:
Proses Penetapan Fachri Albar sebagai Tersangka
Setelah serangkaian proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti, pada tanggal 24 April 2025, pihak kepolisian resmi menetapkan Fachri Albar sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut. Penetapan ini disampaikan secara resmi melalui konferensi pers oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.
Selain status tersangka, Fachri juga langsung ditahan sebagai langkah pencegahan selama proses penyidikan berlangsung. Penahanan ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan selebritas ini. Memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Alasan Penggunaan Narkoba oleh Fachri Albar
Dalam keterangannya, Kapolres Metro Jakarta Barat juga mengungkapkan motif penggunaan narkoba dan psikotropika oleh Fachri Albar. Fachri mengakui bahwa konsumsi narkoba dan psikotropika tersebut merupakan cara baginya untuk mencari pelarian dari beban mental yang dirasakannya.
Kondisi ini menimbulkan dimensi psikologis yang penting untuk dipahami, khususnya dalam konteks para publik figur yang kerap mengalami tekanan tinggi baik dari lingkungan pekerjaan, media, maupun ekspektasi publik. Tekanan tersebut seringkali menjadi pemicu bagi mereka untuk mencari cara-cara tidak sehat sebagai mekanisme coping.
Selain itu, kasus ini membuka diskusi yang lebih luas mengenai kesehatan mental di kalangan artis dan figur publik. Beban pekerjaan dan sorotan publik yang intens bisa menyebabkan stres berkepanjangan. Yang jika tidak tertangani dengan baik, meningkatkan risiko seseorang terjerumus ke dalam penyalahgunaan zat.
Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa penggunaan narkoba tetap merupakan pelanggaran hukum yang serius dan memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Penyalahgunaan narkoba bukan solusi dan harus ditangani dengan pendekatan yang tepat. Seperti rehabilitasi dan dukungan psikologis, agar korban dapat pulih secara menyeluruh.
Ancaman Hukum yang Dihadapi Fachri Albar
Atas perbuatannya, Fachri Albar dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang sanksi pidana bagi individu yang terbukti menggunakan, memiliki, atau mengedarkan narkotika dan psikotropika secara ilegal.
Hukuman yang diancamkan mencakup penjara dengan durasi yang bervariasi tergantung berat jenis penyalahgunaan dan barang bukti yang disita, serta kemungkinan denda besar. Proses hukum yang tengah berjalan akan menentukan langkah selanjutnya, mulai dari persidangan hingga keputusan pengadilan.
Kesimpulan
Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor Fachri Albar jadi tersangka dan perhatian publik dan media massa. Kejadian ini tidak hanya berdampak pada karier dan reputasi sang aktor, tetapi juga memberikan peringatan bagi para publik figur lainnya mengenai bahaya narkoba dan konsekuensi hukumnya.
Selain itu, kasus ini dapat menjadi bahan refleksi bagi masyarakat umum tentang pentingnya kesadaran dan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Pemerintah dan aparat kepolisian diharapkan dapat terus memperkuat langkah penindakan dan rehabilitasi agar kasus serupa dapat diminimalisir di masa mendatang.
Fachri Albar kini menjadi salah satu contoh nyata bahwa penyalahgunaan narkoba bisa menimpa siapa saja, tanpa pandang status sosial. Manfaatkan juga waktu anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi informasi viral terupdate lainnya hanya di POS VIRAL.
Sumber Informasi Gambar:
1. Gambar Pertama dari detiknews.com
2. Gambar Kedua dari kompas.com