Dua ABK kakak beradik buang nakhoda kapal poseidon, Tumpal Sianturi, ke laut hingga tewas setelah terjadinya cekcok pada Maret 2024.
Kasus kematian tragis nakhoda KM Poseidon 03, Tumpal Sianturi, setelah dilempar ke laut oleh dua anak buah kapal (ABK) yang merupakan kakak beradik, mengguncang dunia maritim Indonesia. Setelah hampir satu tahun misteri hilangnya nakhoda ini, akhirnya polisi berhasil mengungkap fakta mengerikan di balik kejahatan tersebut, termasuk motif yang memicu aksi fatal kedua pelaku.
Dibawah ini POS VIRAL akan membahas tentang dua ABK kakak beradik buang Nakhoda kapal Poseidon ke laut motif terungkap!
Kejadian Awal Pelayaran yang Berakhir Tragis
Pada 19 Maret 2024, KM Poseidon 03 memulai pelayaran dari Teluk Jakarta dengan membawa 12 ABK serta nakhoda kapal. Tumpal Sianturi. Misi mereka adalah menangkap cumi-cumi di perairan laut lepas. Seluruh awak kapal tersebut bekerja dalam tekanan berat dan ekspektasi hasil tangkapan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan bersama.
Namun, pada 24 Maret 2024, konflik besar pecah antara nakhoda dan salah satu ABK berinisial B. Yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Kamar Mesin (KKM). Konflik dimulai ketika Tumpal menegur B yang terlihat bermalas-malasan dan bahkan tertidur saat hasil tangkapan yang diperoleh masih sangat sedikit. Dalam pertengkaran tersebut, Tumpal melempar kunci inggris yang mengenai kaki B hingga terluka. Insiden ini memicu kemarahan lebih dalam di antara para awak kapal.
Melihat kejadian tersebut, R, adik dari B yang juga anggota ABK kapal, merasa perlu membela kakaknya. Ketegangan di kapal semakin memanas hingga akhirnya, dalam emosi yang tidak terkendali, nakhoda Tumpal didorong oleh B ke laut dan tenggelam. Alih-alih menyelamatkan, kedua kakak beradik tersebut membawa kapal menjauh dari lokasi kejadian. Meninggalkan Tumpal sendirian dalam kondisi yang sangat berbahaya di tengah laut.
POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

Motif Pembunuhan Campuran Dendam dan Tekanan Ekonomi
Dari keterangan yang diperoleh polisi, motif di balik perbuatan keji ini lebih dari sekadar pertengkaran biasa. Emosi yang memuncak akibat rasa sakit hati B karena tegasnya nakhoda, apalagi saat kondisi fisik yang kurang fit, memperparah situasi. Polisi menegaskan bahwa tekanan ekonomi juga menjadi faktor penting yang mendorong dua pelaku kakak beradik ini mengambil keputusan fatal tersebut.
Selain itu, keduanya terlibat dalam penggelapan barang-barang kapal, mulai dari hasil tangkapan cumi, alat navigasi, hingga perangkat komunikasi satelit. Barang-barang tersebut dijual dengan total kerugian yang mencapai sekitar Rp400 juta, dengan sebagian uang digunakan untuk membeli tiket pulang bagi para ABK lain agar menghindari laporan ke polisi. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya motif ekonomi yang berat di balik pembunuhan nakhoda tersebut.
Baca Juga:
Penyelidikan Panjang dan Mengungkap Fakta
Kasus kematian Tumpal Sianturi sempat menjadi misteri selama hampir satu tahun sejak pertama kali dilaporkan oleh anak korban ke Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) pada 6 April 2024. Pencarian intensif dilakukan oleh tim gabungan Korpolairud dan Basarnas di perairan Bangka Belitung dan sekitarnya. Tapi awalnya tak membuahkan hasil memuaskan. KM Poseidon 03 ditemukan dalam keadaan kosong tanpa awak dan barang-barang penting, menimbulkan dugaan bahwa awak kapal telah meninggalkan kapal secara tiba-tiba.
Pada 15 Maret 2025, dua tersangka utama yang merupakan ABK dan kakak beradik, B dan R, berhasil diamankan di wilayah Sorolangun, Jambi. Mereka mengakui perbuatannya dan penggelapan barang kapal. Kedua tersangka juga mengancam ABK lainnya supaya tidak melaporkan kejadian ini kepada polisi, sementara mereka bersembunyi menunggu waktu yang tepat agar situasi aman.
Dampak dan Kerugian yang Dirasakan
Kematian nakhoda Tumpal Sianturi tidak hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarganya dan seluruh awak kapal. Tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi pemilik kapal. Barang-barang hasil tangkapan, alat navigasi, dan perangkat satelit yang digelapkan menyebabkan kerugian materi mencapai Rp400 juta. Selain kerugian finansial, kasus ini mencoreng reputasi dunia pelayaran yang seharusnya membangun suasana kerja kondusif dan aman bagi seluruh awak kapal.
Proses Hukum bagi Pelaku
Atas perbuatannya, kedua ABK kakak beradik ini dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 374 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Penegakan hukum yang tegas diharapkan memberikan efek jera dan mengembalikan rasa aman masyarakat di dunia kelautan, khususnya para awak dan nakhoda kapal.
Pelajaran Berharga untuk Dunia Maritim
Tragedi yang terjadi di KM Poseidon 03 ini menjadi pelajaran penting bagi dunia maritim bahwa tekanan kerja dan konflik internal sangat berbahaya jika tidak segera diselesaikan dengan bijak. Kondisi kerja yang penuh tekanan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan keselamatan dan profesionalisme.
Komunikasi efektif dan pengelolaan emosi di atas kapal adalah kunci agar tercipta lingkungan kerja yang harmonis dan aman. Manajemen kapal serta pemilik harus memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan awaknya agar tragedi serupa tidak terulang. Keselamatan jiwa adalah yang utama di atas lautan luas yang penuh risiko.
Harapan Keadilan dan Penutup
Meskipun jenazah Tumpal Sianturi belum ditemukan. Penyelidikan dan proses hukum terhadap para pelaku menunjukkan komitmen aparat dalam mengusut tuntas kasus ini. Keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan dengan penuh dan agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
Kasus ini membuka mata banyak pihak terhadap pentingnya perlindungan terhadap awak kapal dan tata kelola yang profesional agar dunia pelayaran Indonesia bisa menjadi lebih aman, dan manusiawi. Semoga tragedi KM Poseidon 03 menjadi peringatan kuat bahwa nyawa manusia harus dihormati dan dilindungi di mana pun berada. Termasuk di tengah samudra yang luas dan penuh tantangan.
Kesimpulan
Kasus pembunuhan nakhoda kapal KM Poseidon 03 adalah salah satu tragedi pilu yang memadukan dendam pribadi dan masalah ekonomi berat sebagai penyebab. Dua ABK kakak beradik yang menjadi pelaku tidak hanya menghilangkan nyawa seorang pemimpin. Tetapi juga melakukan penggelapan besar yang merugikan banyak pihak.
Penangkapan mereka setelah hampir satu tahun menjadi bukti kerja keras aparat kepolisian dalam menegakkan hukum. Walau kasus ini terjadi di wilayah perairan yang sulit dijangkau. Semoga kejadian ini memberikan pelajaran berharga dan menginspirasi tindakan perbaikan demi keamanan dan keharmonisan dunia pelayaran Indonesia.
Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca informasi ini, semoga informasi yang diberikan bermanfaat. Jangan ragu datang kembali untuk mengetahui lebih banyak lagi informasi viral yang ada di POS VIRAL.
Sumber Informasi Gambar:
1. Gambar Pertama dan kedua dari Tribunnews.com