Mahasiswi UINSU diduga dilecehkan oleh seorang ustaz sekaligus asisten dosen bernama Abu Hasan Al-Asyari pada 9 April 2025.
Korban, berinisial NA, 18 tahun, dijemput dan dipaksa menenggak minuman hingga lemas, lalu dibawa ke hotel di Deli Serdang. Di sana, pelaku diduga melakukan pelecehan seksual dengan modus memperkenalkan kitab agama Islam. Korban melapor ke Polda Sumut, yang kini tengah menyelidiki kasus ini demi keadilan dan perlindungan korban.
Dibawah ini POS VIRAL akan membahas tentang Mahasiswi UINSU diduga dilecehkan Ustaz-Asisten Dosen yang dicekoki bius.
Kronologi Dugaan Pelecehan yang Mengusik Hati
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 9 April 2025. Menurut pengakuan NA, yang tinggal di sebuah indekos, ia tiba-tiba dihubungi oleh Abu Hasan yang mengaku sudah berada di dekat indekos dan mengajak NA keluar. Karena sudah mengenal sebelumnya, korban pun bersedia bertemu dan masuk ke dalam mobil terduga pelaku.
Dalam perjalanan menuju Berastagi melewati Jalan Letjen Jamin Ginting, di mana mereka berhenti untuk membeli makanan dan minuman, terduga pelaku memaksa korban menenggak minuman tersebut bersama makanan yang dibelinya. Beberapa saat setelah mengonsumsi minuman tersebut, korban mulai merasa lemas. Selama perjalanan itulah, dugaan pelecehan mulai terjadi dimana pelaku mulai meraba bagian tubuh korban mulai dari dada hingga organ intimnya.
Setibanya di hotel di wilayah Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, terduga pelaku turun dan berbicara dengan petugas hotel, kemudian kembali menjemput korban masuk ke kamar hotel. Di dalam kamar, pelaku diduga mulai melakukan tindakan pelecehan berupa merangkul, menelanjangi pakaian, dan mencumbu korban yang dalam kondisi antara sadar dan tidak sadar. Meski begitu, korban mengaku belum sempat dirudapaksa karena saat itu tengah menstruasi.
Menurut ayah korban, IL, yang berharap agar pelaku bisa diproses hukum dengan adil, korban sempat tertidur dan tidak sadar sepenuhnya selama kejadian tersebut. Ketika terbangun, korban meminta untuk diantarkan pulang ke indekosnya dan pelaku memenuhi permintaan tersebut.
Keesokan paginya, korban mulai menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban dugaan pencabulan dan mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Ayah NA mengungkapkan kesedihan dan dukungan penuh terhadap anaknya untuk mencari keadilan.
POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

Modus yang Digunakan Pelaku Kenalkan Kitab, Jadi Jalan Pelecehan
Salah satu hal yang menjadi perhatian dari kasus ini adalah modus yang digunakan terduga pelaku. Abu Hasan Al-Asyari, yang ternyata merupakan seorang ustaz di kampung halamannya di Kabupaten Batu Bara dan juga mantan calon anggota legislatif. Menggunakan kedudukannya untuk memperkenalkan kitab-kitab agama Islam kepada korban. Pertemuan pertama terjadi sekitar bulan Februari dan dilanjutkan pertemuan kedua dengan makan siang bersama.
Namun, dalam pertemuan kedua ini, korban merasa tertipu karena awalnya diberi harapan bahwa terduga pelaku akan membawa istrinya, tapi ternyata datang sendirian. Modus memperkenalkan kitab inilah yang diduga dimanfaatkan untuk mendekati korban sebelum akhirnya melakukan pelecehan.
Baca Juga:
Reaksi dan Tindakan Pihak Berwenang
Korban yang tidak terima dengan perlakuan tersebut langsung melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara pada tanggal 29 April 2025 dengan nomor laporan LP/B/637/IV/2025/SPKT/Polda Sumut. Pihak kepolisian pun segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap korban dan terduga pelaku.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon. Menyatakan bahwa laporan sudah diterima dan akan segera diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap kasus kekerasan dan pelecehan seksual.
Posisi dan Klarifikasi Pihak Universitas
Meskipun pelaku disebut sebagai asisten dosen di UINSU, pihak universitas melalui Ketua Tim Kerjasama Kelembagaan dan Humas. Subhan Dawawi, menyatakan bahwa hingga saat ini terduga pelaku tidak terdaftar sebagai dosen tetap di UINSU maupun dosen tetap di kampus lain. Namun, pihak universitas belum mengklarifikasi secara tegas mengenai status asisten dosen Abu Hasan Al-Asyari.
Dampak bagi Korban dan Harapan Keadilan
Kasus yang mengusik hati ini menyisakan trauma mendalam bagi NA, sehingga dukungan moral dan perlindungan sangat dibutuhkan. Ayah korban, IL, berharap agar proses hukum dapat berjalan lancar dan pelaku yang diduga memanfaatkan kedudukan keagamaannya untuk melakukan pelecehan dapat diberi sanksi yang setimpal demi memberikan perlindungan bagi mahasiswa lain.
Kasus ini juga menimbulkan perhatian luas tentang kerentanan korban terhadap pelecehan yang dilakukan oleh orang yang memegang jabatan kepercayaan. Seperti ustaz dan asisten dosen. Sehingga menjadi panggilan bagi institusi pendidikan dan masyarakat luas untuk lebih waspada dan memberikan pendidikan perlindungan kepada para mahasiswi.
Pentingnya Kesadaran dan Pencegahan Pelecehan Seksual di Kampus
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua institusi pendidikan. Khususnya kampus-kampus yang harus semakin gencar melakukan langkah-langkah preventif terhadap pelecehan seksual. Beberapa langkah penting yang dapat dilakukan meliputi:
- Meningkatkan edukasi kepada mahasiswa dan staf mengenai pelecehan seksual dan bagaimana mengenal serta melaporkannya.
- Membentuk unit pelayanan pengaduan dan penanganan kasus pelecehan seksual yang aman dan rahasia.
- Memberlakukan kode etik yang tegas dengan sanksi berat bagi pelaku pelecehan di lingkungan kampus.
- Mendorong transparansi dan keterbukaan dalam penanganan kasus untuk menjamin kepercayaan masyarakat dan korban.
Kesimpulan
Dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi UINSU berinisial NA oleh seorang ustaz sekaligus asisten dosen ini membuka mata kita tentang pentingnya kewaspadaan terhadap modus-modus pelecehan yang memanfaatkan kepercayaan dan kedudukan. Momen ini juga menjadi panggilan bagi institusi pendidikan, aparat hukum, dan masyarakat untuk bersinergi memberikan perlindungan penuh kepada korban sekaligus memastikan bahwa pelaku kejahatan seksual mendapatkan hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku.
Kehadiran hukum yang tegas dan dukungan sosial kepada korban serta upaya preventif di kampus akan menjadi kunci penting mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Mari kita dukung proses hukum yang sedang berjalan agar keadilan dapat ditegakkan dan korban mendapatkan hak-haknya dengan sebaik-baiknya.
Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca informasi ini. Semoga informasi yang diberikan bermanfaat. Jangan ragu datang kembali untuk mengetahui lebih banyak lagi informasi yang ada di POS VIRAL.
Sumber informasi gambar:
- Gambar Pertama dari Tribun Medan Official
- Gambar Kedua dari Tribun-medan.com