Dua pria yang diduga sebagai pemilik dan pengelola situs web judi online atau judol bernama TAHU69 berhasil diringkus Polda Metro Jaya.
Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi rutin yang dilakukan oleh tim Cyber Patrol Polda Metro Jaya dalam mengungkap jaringan perjudian online yang meresahkan masyarakat. Situs judi online TAHU69 menawarkan berbagai jenis permainan seperti kasino, lotre, hingga judi bola, dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah per bulan.
POS VIRAL akan membahas mengenai dua pria pengelola situs web judi online yang berhasil diringkus Polda Metro Jaya, yuk simak lebih lanjut!
Terungkapnya Kasus Judi Online TAHU69
Kasus ini mulai terungkap setelah tim Cyber Patrol melakukan penyelidikan pada pertengahan April 2025. Dari hasil penyelidikan, ditemukan salah satu situs judi online yang bernama TAHU69 dengan menyediakan bermacam dan berbagai jenis permainan judi.
Polisi kemudian mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan tracking terhadap rekening penerima deposit yang digunakan dalam transaksi judi tersebut. Dari data tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dan menemukan keberadaan para pelaku.
POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

Penangkapan Obed di Batam
Langkah pertama yang dilakukan oleh polisi adalah menangkap Obed, salah satu pengelola situs judi online TAHU69. Obed ditangkap di Perumahan Orchard Park Cluster Citrus Nomor 3 Belian, Batam, Kepulauan Riau pada Sabtu, 26 April 2025.
Dari hasil pemeriksaan, Obed diketahui berperan aktif dalam mengelola situs judi tersebut, termasuk mengatur transaksi keuangan dan operasional situs. Penangkapan Obed menjadi titik awal pengembangan kasus yang mengarah pada tersangka kedua.
Penangkapan Alfredo di Jakarta Timur
Setelah menangkap Obed, polisi melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan Alfredo yang diduga sebagai pemilik situs judi online TAHU69. Alfredo kemudian berhasil diringkus di sebuah Ruko SCBRD Sedayu City, Cakung, Jakarta Timur pada Jumat, 2 Mei 2025.
Alfredo berperan sebagai pemilik dan pengelola utama situs judi tersebut, mengendalikan sistem dan memastikan kelangsungan operasional situs. Penangkapan Alfredo melengkapi pengungkapan kasus ini dan memperkuat bukti-bukti yang dimiliki polisi.
Baca Juga:
Imigrasi Medan Gagalkan 6 Wni Berangkat Ke Kamboja di Duga Berkerja Admin Judol!
Omzet dan Kerugian yang Ditimbulkan
Dari hasil penyidikan sementara, kedua pelaku menjalankan situs judi online TAHU69 selama sekitar empat bulan dengan omzet mencapai hampir Rp400 juta, atau sekitar Rp100 juta per bulan.
Besarnya omzet ini menunjukkan bahwa situs judi online tersebut memiliki banyak pengguna dan transaksi finansial yang signifikan.
Aktivitas perjudian online ini tentu saja merugikan banyak pihak, terutama masyarakat yang menjadi korban kecanduan judi dan kerugian finansial.
Tindakan Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, keduanya juga dikenakan pasal-pasal terkait tindak pidana pencucian uang sesuai UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Upaya Polda Metro Jaya Dalam Berantas Judi Online
Penangkapan dua pengelola web judol TAHU69 yang diringkus Polda Metro Jaya merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas praktik perjudian online yang merugikan masyarakat dan merusak moral bangsa.
Tim Cyber Patrol secara rutin melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap berbagai situs judi online yang beroperasi secara ilegal.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mengurangi dampak negatif perjudian online di masyarakat.
Kesimpulan
Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pengelola situs judi online TAHU69, Obed dan Alfredo. Yang dimana mereke berdua diketahui menjalankan bisnis judi online dengan omzet ratusan juta rupiah per bulan. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Cyber Patrol dalam mengungkap dan memberantas praktik perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi proses hukum dengan ancaman hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan. Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku judi online lainnya bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang merugikan bangsa dan negara.
Buat kalian yang ingin mendapatkan informasi terbaru dan ter-update lainnya, kalian bisa kunjungi POS VIRAL, yang dimana akan selalu memberikan informasi menarik dan terviral baik itu yang ada didalam negeri ataupun diluar negeri.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari kalbardigital.com
- Gambar Kedua dari rri.co.id