Polisi berhasil mengungkap kasus pencucian uang hasil judi online (judol) senilai Rp530 miliar yang disamarkan melalui perusahaan-perusahaan fiktif atau cangkang.
Dua tersangka, OHW dan H, diduga membangun serangkaian perusahaan siluman yang berfungsi sebagai sarana memutar uang hasil judi agar sulit dilacak. Modus ini melibatkan jutaan transaksi pada ratusan rekening bank dan pembelian surat berharga untuk menyamarkan asal dana ilegal tersebut. Berikut ini POS VIRAL akan membahas tentang terbongkar ratusan miliar duit judol disamarkan lewat bisnis fiktif.
Terbongkar Modus Judi Online dan Pencucian Uang Lewat Perusahaan Fiktif
Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus besar pencucian uang dari bisnis judi online yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Modus pencucian uang yang digunakan adalah melalui perusahaan cangkang alias perusahaan fiktif yang hanya berdiri di atas kertas tanpa kegiatan operasional nyata. “Ini modus baru yang marak digunakan oleh pelaku judi online,” ungkap Komjen Wahyu Widada, Kabareskrim Polri, dalam konferensi pers pada 7 Mei 2025.
Dua tersangka utama yang ditangkap adalah OHW, Komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi, dan H yang menjabat sebagai direktur perusahaan tersebut. Mereka menggunakan perusahaan induk dan anak-anak perusahaan sebagai sarana untuk menyalurkan uang hasil judi online. Uang tersebut diputar melalui berbagai rekening bank dan akun digital. Wahyu menjelaskan, “Modus ini dilakukan agar penyidik kesulitan melacak aliran dana dari bisnis judi online yang terus berkembang.”
Total penyitaan yang dilakukan polisi mencapai Rp 530 miliar, tersebar di ribuan rekening pada lebih dari 20 bank. Uang yang didapat dari deposit dan penarikan hasil judi online ditampung oleh perusahaan-perusahaan cangkang ini sebelum akhirnya dikirimkan kepada para tersangka dengan berbagai metode penyamaran transaksi, termasuk pembelian obligasi sebagai bentuk layering dana.
POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

Peran Perusahaan Cangkang dalam Penyembunyian Uang Judi Online
Perusahaan cangkang dalam kasus ini berfungsi sebagai tempat penampungan sementara uang hasil kejahatan yang diperoleh dari judi online. Mereka memanfaatkan kemajuan teknologi digital melalui layanan payment gateway, virtual account, QRIS, dan kripto untuk memperlancar transaksi dan menyembunyikannya dari pengawasan aparat hukum. Kabareskrim menyebutkan, “Kedua tersangka melalui anak perusahaan mereka memfasilitasi transaksi pembayaran dari website judi online menggunakan teknologi digital.”
Proses pencucian uang dilakukan secara sistematis dengan menyalurkan dana ke ribuan rekening nominee dan akun-akun berbagai bank terkadang bahkan lintas daerah. Selanjutnya, dana tersebut disamarkan melalui beberapa rekening berbeda sebagai bagian dari tahapan layering agar pelacakan semakin sulit. Para pelaku juga melakukan pembelian aset berupa obligasi atau surat berharga negara sebagai bentuk investasi sekaligus memperkuat penyamaran aset tercemar hasil judi.
Tujuan utama penggunaan perusahaan cangkang ini adalah agar aktivitas keuangan yang berkaitan dengan judi online terlihat legal dan tidak mudah dideteksi oleh aparat. Hal ini menimbulkan tantangan baru dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan teknologi finansial kekinian.
Baca Juga:
12 Situs Judi Online Terafiliasi Kasus Pencucian Uang
Kasus ini melibatkan 12 situs judi online yang berafiliasi dengan perusahaan cangkang. Situs-situs tersebut beragam dengan jenis permainan slot judi sebagai produk utama yang menghasilkan keuntungan besar. “Judinya ada 12 slot yang terafiliasi di sini, dan perusahaan-perusahaan yang didirikan itu semuanya berlokasi di Indonesia,” kata Komjen Wahyu.
Penangkapan dua tersangka pada 6 Mei 2025 mengungkap fakta bahwa salah satu dari mereka adalah residivis kasus perjudian offline pada 2007 silam. Ini menunjukkan adanya jaringan pelaku lama yang terus memanfaatkan celah hukum dalam bisnis ilegal dan pencucian uang. Wahyu menuturkan, “Salah satu tersangka pernah diproses kasus judi pada tahun 2007, tapi itu bukan judi online.”
Kabareskrim mengharapkan perusahaan serta situs judi online itu tidak lagi bisa beroperasi setelah pengungkapan ini. Aset-aset yang berhasil disita akan diserahkan kepada negara agar tidak lagi bisa digunakan untuk membiayai praktik ilegal.
Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara untuk Pelaku Pencucian Uang Judi Online
Dua tersangka, OHW dan H, kini terancam hukuman berat atas tindak pidana pencucian uang terkait judi online di Indonesia. Mereka dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. “Ancaman hukumannya bisa sampai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” jelas Komjen Wahyu dalam konferensi pers.
Kedua tersangka merupakan warga negara Indonesia, dan selain hukuman pidana utama, mereka juga berpotensi dikenai denda besar sebagai efek jera atas tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara sistematis dan terorganisir. Penjatuhan hukum ini diharapkan memberi sinyal keras kepada para pelaku dan calon pelaku bisnis judi online ilegal.
Barang bukti hasil sitaan seperti uang tunai dan aset lainnya akan disimpan di rekening penampungan milik Bareskrim Polri guna memastikan keberlangsungan proses hukum dan pencegahan pengalihan aset pelaku. Wahyu menyebutkan, “Kita punya rekening penampungan khusus untuk menampung barang bukti tersebut.”
Strategi Penanggulangan dan Pentingnya Kolaborasi antar Lembaga
Kasus ini membuka mata bahwa tindak pidana pencucian uang dari judi online memerlukan penanganan yang terintegrasi antara kepolisian. PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), serta lembaga lain terkait. Kabareskrim menegaskan bahwa pengungkapan kasus dari laporan transaksi dan kerjasama dengan PPATK menjadi kunci keberhasilan penangkapan.
Penggunaan teknologi digital dan transaksi kripto menjadi tantangan baru dalam pengawasan aliran dana ilegal. Oleh karena itu, sistem monitoring dan regulasi harus terus diperkuat untuk mengantisipasi modus baru para pelaku yang semakin canggih. Komjen Wahyu mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan praktik judi online dan transaksi mencurigakan untuk mendukung penegakan hukum.
Selain itu, pemblokiran rekening dan penyitaan aset menjadi bagian dari strategi memutus rantai bisnis ilegal ini agar pelaku tidak bisa lagi beroperasi secara leluasa. Ini merupakan langkah nyata dalam menindak tegas pelaku pencucian uang yang berasal dari kegiatan judi online.
Dampak Negatif Judi Online dan Upaya Nasional Memberantasnya
Judi online membawa berbagai dampak negatif, mulai dari kerugian finansial bagi masyarakat hingga kerusakan sosial dan moral. Selain kejahatan utama yakni perjudian, aktivitas ilegal ini membuka pintu lebar bagi praktik pencucian uang yang merusak perekonomian nasional. “Judi online tak hanya merugikan individu tapi juga negara,” tegas Komjen Wahyu.
Data menunjukkan perputaran uang judi online di Indonesia mencapai triliunan rupiah setiap tahun, menandakan skala besarnya yang tidak bisa disepelekan. Oleh karena itu, penindakan yang tegas dan edukasi kepada masyarakat menjadi kebutuhan utama untuk memutus siklus ini.
Upaya nasional termasuk kolaborasi lintas lembaga, peningkatan kapasitas penegak hukum. Namun, regulasi ketat terhadap transaksi digital adalah kunci keberhasilan memberantas judi online dan tindak pidana pencucian uang yang menyertainya. Pemerintah dan aparat terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari praktik illegal ini agar Indonesia lebih bersih dan aman dari praktik kejahatan ekonomi modern.
Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca informasi ini. Semoga informasi yang diberikan bermanfaat. Jangan ragu datang kembali untuk mengetahui lebih banyak lagi informasi yang ada di POS VIRAL.
Sumber informasi gambar:
- Gambar Pertama dan Kedua dari detik.com