Saturday, May 10POS VIRAL
Shadow

Kapolri Sebut “Judol” Menjadi Kejahatan Siber Paling Marak di Tahun 2024

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ungkapkan bahwa judi online atau judol menjadi kasus kejahatan siber paling marak di tahun 2024.

Kapolri-Sebut-Judol-Menjadi-Kejahatan-Siber-Paling-Marak-di-Tahun-2024

Data yang disampaikan dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Gedung PPATK, Jakarta, menunjukkan peningkatan drastis kasus judi online dibandingkan tahun sebelumnya. Fenomena ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah karena dampaknya yang luas terhadap masyarakat dan perekonomian.

POS VIRAL akan membahas mengenai ungkapan Kapolri tentang kejahatan siber judol yang marak di tahun 2024, yuk simak selengkapnya!

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Lonjakan Kasus Judi Online di Tahun 2024

Menurut Kapolri, sepanjang tahun 2024, Polri menangani sebanyak 1.720 kasus judi online. Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencatat 275 kasus. “Perjudian di tahun 2024 itu di angka 1.720 kasus, sementara di tahun 2023 lebih rendah,” ujarnya.

Lonjakan ini menunjukkan bahwa judi online semakin marak dan menjadi tantangan besar bagi penegakan hukum di era digital saat ini. Yang dimana diketahui judi online sangat berdampak dapat merusak generasi muda di Indonesia.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

aplikasi nonton bola shotsgoal apk

Prediksi Perputaran Dana Judi Online yang Fantastis

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengingatkan bahwa jika tidak ada intervensi serius, perputaran dana judi online bisa mencapai Rp1.200 triliun. Kapolri menanggapi prediksi ini dengan tegas, menekankan pentingnya upaya bersama untuk menekan angka tersebut.

“Artinya, angka itu adalah prediksi yang kemudian harus kita tekan,” katanya. Besarnya nilai transaksi judi online ini menunjukkan potensi kerugian ekonomi dan sosial yang sangat besar.

Penipuan Daring Menjadi Kasus Siber Terbanyak Kedua

Selain judi online, penipuan daring juga menjadi kasus kejahatan siber terbanyak kedua dengan 1.437 kasus sepanjang 2024. Kapolri menyebut perkembangan teknologi dan dunia maya sebagai faktor utama yang memicu melonjaknya kasus penipuan online.

Penipuan daring ini sering memanfaatkan kemudahan akses internet dan kurangnya kesadaran masyarakat sehingga menjadi ancaman nyata yang harus diwaspadai.

Baca Juga:
Terbongkar! Ratusan Miliar Uang Judol Disamarkan Lewat Bisnis Fiktif

Upaya Polri Dalam Menangani Kejahatan Siber

Upaya-Polri-Dalam-Menangani-Kejahatan-Siber

Menanggapi tren ini, Polri melakukan berbagai langkah preventif dan represif. Salah satunya adalah penyebaran konten edukasi dan imbauan melalui berbagai media untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat.

Polri juga rutin melakukan patroli siber guna mendeteksi dan menindak konten bermuatan negatif, seperti pornografi, perjudian, hoaks, ujaran kebencian, dan pengancaman.

Selain itu, Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs ilegal, dengan jumlah mencapai 169.686 situs sepanjang 2024.

Penguatan Tim dan Infrastruktur Siber Polri

Untuk meningkatkan kapasitas penanganan kejahatan siber, Polri mengambil langkah tegas dan juga telah membentuk Computer Security Incident Response Team (CSIRT) yang bertugas memberikan pelayanan terhadap insiden peretasan dan kejahatan siber lainnya.

Selain itu, Polri juga membentuk Direktorat Siber di delapan Polda dengan harapan segera membekali mereka dengan kemampuan yang sama agar pelayanan dan penindakan kejahatan siber dapat dilakukan secara optimal di seluruh wilayah Indonesia.

Kerja Sama Kapolri dan Kominfo Untuk Berantas Judi

Kapolri menjelaskan bahwa Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran situs-situs ilegal dan bermuatan negatif. Sepanjang 2024, sebanyak 169.686 situs telah diajukan untuk diblokir.

Yang dimana pembelokiran ini agar dapat mencegah penyebaran konten yang sangat-sangat merugikan masyarakat. Kerja sama ini menjadi kunci dalam memperkuat pengawasan dan penindakan kejahatan di dunia maya.

Kesimpulan

Judi online atau judol menjadi kasus kejahatan siber terbanyak yang ditangani Polri sepanjang tahun 2024, dengan lonjakan kasus yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Penipuan daring juga menempati posisi kedua dalam daftar kejahatan siber yang marak terjadi. Polri telah mengupayakan berbagai langkah strategis mulai dari edukasi, patroli siber, pemblokiran situs ilegal, hingga penguatan tim dan infrastruktur penanganan kejahatan siber.

Kerja sama lintas lembaga dan stakeholder menjadi kunci utama untuk menekan angka kejahatan siber dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya. Dengan sinergi yang kuat, Indonesia diharapkan mampu menciptakan ruang maya yang aman dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital secara sehat.

Buat kalian yang ingin mendapatkan informasi terbaru dan ter-update lainnya, kalian bisa kunjungi POS VIRAL, yang dimana akan selalu memberikan informasi menarik dan terviral baik itu yang ada didalam negeri ataupun diluar negeri.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari antaranews.com
  2. Gambar Kedua dari rm.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tele Grup
Channel WA
Grup FB
Search