Sebuah video pernikahan bocah SMP di Lombok yang masih duduk di bangku sekolah mendadak viral di media sosial, memicu perdebatan netizen.
Dalam video tersebut, kedua bocah tampil layaknya pengantin dewasa lengkap dengan adat dan prosesi pernikahan. Fenomena ini memicu kehebohan dan pro-kontra di kalangan netizen. Banyak yang menyayangkan pernikahan dini ini, sementara sebagian lainnya menilai hal tersebut masih wajar di beberapa daerah karena alasan budaya dan tradisi.
Tradisi yang Belum Tuntas Kawin Muda di Beberapa Wilayah
Di beberapa daerah di Indonesia, termasuk Lombok, praktik pernikahan dini masih kerap ditemukan. Budaya menikah muda, baik karena alasan ekonomi, menjaga nama baik keluarga, hingga kekhawatiran akan “aib” jika anak berpacaran terlalu lama, menjadi salah satu pendorong utama.
Di masyarakat tertentu, menikahkan anak di usia muda justru dianggap sebagai langkah yang wajar, bahkan membanggakan. Namun, hal ini kerap berbenturan dengan hukum dan perlindungan hak anak. Dalam banyak kasus, tradisi lebih kuat dari regulasi, apalagi jika tidak ada penegakan hukum yang tegas.
Dampak Pernikahan Dini bagi Anak
Pernikahan pada usia anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia, yaitu di bawah 18 tahun memiliki banyak dampak negatif, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Beberapa risiko tersebut antara lain:
- Putus Sekolah: Banyak anak yang menikah akhirnya berhenti sekolah karena harus mengurus rumah tangga atau karena tekanan sosial.
- Kesehatan Reproduksi: Tubuh remaja, khususnya perempuan, belum siap untuk mengandung dan melahirkan, sehingga meningkatkan risiko komplikasi saat kehamilan.
- Ketidakstabilan Emosi: Emosi anak yang belum matang rentan memicu konflik rumah tangga.
- Kemiskinan Struktural: Karena tidak memiliki pendidikan dan keterampilan yang cukup, pasangan muda ini kerap sulit keluar dari jerat kemiskinan.
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

Hukum Sudah Jelas, Tapi Penegakan Masih Lemah
Indonesia sebenarnya sudah memiliki aturan tegas mengenai batas usia pernikahan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengatur bahwa usia minimal pernikahan adalah 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Meski begitu, masih banyak orang tua yang mengajukan dispensasi ke pengadilan agama agar anak mereka bisa menikah sebelum usia tersebut.
Masalahnya, pengadilan kerap mengabulkan permohonan ini, dengan berbagai alasan seperti kehamilan di luar nikah, tekanan adat, atau kesepakatan kedua belah pihak. Akibatnya, praktik pernikahan anak masih terus berlangsung, meskipun sudah jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak.
Baca Juga: Jembatan Cijeruk Patah Bikin Panik Pengendara, 9 Motor Terendam
Reaksi Publik Antara Simpati dan Kekhawatiran
Viralnya video pernikahan bocah SMP ini memunculkan dua kutub reaksi dari masyarakat. Sebagian menganggap hal ini sebagai bagian dari “realita sosial” yang sudah biasa terjadi di desa. Mereka berpendapat bahwa jika kedua keluarga setuju dan anak-anaknya bahagia, maka tidak perlu dipermasalahkan.
Namun, banyak juga yang merasa prihatin dan khawatir. Mereka menilai bahwa ini adalah bentuk kegagalan perlindungan anak, dan menunjukkan lemahnya edukasi mengenai risiko pernikahan dini. Netizen ramai menyerukan agar pemerintah daerah, sekolah, dan tokoh masyarakat lebih aktif memberikan edukasi kepada orang tua dan remaja.
Kesimpulan
Pernikahan bocah SMP di Lombok yang viral bukan sekadar kisah viral yang menghebohkan internet. Ia adalah cerminan dari persoalan sosial yang lebih besar: lemahnya edukasi, kuatnya pengaruh budaya, dan belum tegasnya penegakan hukum.
Anak-anak seharusnya tumbuh dan berkembang dengan penuh kasih sayang, pendidikan yang layak, dan kesempatan untuk meraih cita-cita. Menikahkan mereka di usia dini adalah bentuk pengabaian terhadap hak-hak itu. Saatnya semua pihak pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat bersatu untuk menghentikan praktik pernikahan dini dan melindungi masa depan anak-anak Indonesia.
Simak dan ikuti terus POS VIRAL agar Anda tidak ketinggalan berita informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari suara sulsel
- Gambar Kedua dari lombok post