Shadow

Jaksa Dakwa 3 Petinggi Kadin Cilegon Peras Proyek Rp 5 Triliun

Kasus dugaan pemerasan proyek puluhan triliun rupiah yang melibatkan para pengurus Kadin Cilegon akhirnya memasuki babak baru.

Jaksa Dakwa 3 Petinggi Kadin Cilegon Peras Proyek Rp 5 Triliun

Jaksa penuntut umum telah secara resmi mendakwa tiga petinggi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon atas tindakan pemerasan proyek pembangunan pabrik PT Chandra Asri – PT Chandra Alkali Alkali (CAA).

Aktor kunci dalam kasus ini adalah Ketua Kadin Cilegon dan dua wakilnya, yang dituding memaksa mendapatkan jatah proyek tanpa melalui prosedur lelang resmi. Tuduhan ini bahkan menyebut angka hingga Rp 5 triliun yang disebut-sebut diminta secara tidak wajar.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Kronologi Pemanggilan Penetapan Tersangka

Polda Banten mengawali penyelidikan setelah beredarnya video viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat beberapa orang mengaku dari Kadin Cilegon melakukan pertemuan dengan pihak kontraktor PT China Chengda Engineering pelaksana proyek CAA sambil mengajukan permintaan yang terkesan memaksa.

Permintaan itu dikabarkan mencapai angka fantastis: proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui mekanisme lelang.

Kemudian Polda memeriksa sejumlah saksi termasuk pihak kontraktor dan perwakilan. Sebelum menetapkan tiga orang sebagai tersangka: Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Ismatullah, dan Ketua HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Rufaji Zahuri – yang berperan sebagai bagian dari kelompok pengusaha dan ormas lokal.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

Ayo Nikmati Keseruan Nonton Bola, Akses Tanpa Batas, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS aplikasi Shotsgoal. Segera download!

aplikasi nonton bola shotsgoal apk

Dakwaan Jaksa Inti Modus Ancaman

Dalam berkas dakwaan yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang, jaksa menyebut bahwa ketiga terdakwa menyusun strategi untuk menekan pihak kontraktor guna memberikan jatah proyek tanpa melalui proses lelang.

Sidang pertama mengungkap detail tindakan intimidasi, ancaman administratif, dan tekanan agar kontraktor menyerahkan proyek secara langsung kepada pengusaha lokal yang berafiliasi dengan Kadin Cilegon.

Jaksa bahkan membacakan narasi yang mencuat ke publik: “Ini total proyek kan Rp 17 triliun, mau kasih Kadin berapa? 5 triliun?” sebuah kutipan yang menjadi simbol ketidakpatuhan terhadap hukum dan prosedur tender yang transparan.

Baca Juga: Kasus Penipuan Online di Karangasem Ditangkap, Korban Anggota DPRD

Langkah Hukum Selanjutnya

Langkah Hukum Selanjutnya

Dengan pelimpahan berkas dan tersangka ke jaksa penuntut umum, kasus kini memasuki babak persidangan. Harapannya adalah proses hukum berjalan transparan, adil, dan memberikan efek jera. Publik dan investor berharap upaya ini menjadi momentum reformasi kelembagaan, bukan hanya sanksi individu.

Dukungan sinergis antara penegak hukum, pemerintah, dan Kadin pusat dalam proses investigasi dan reformasi etika sangat penting untuk memulihkan kepercayaan dan memastikan praktik serupa tidak terulang.

Peran Ketiga Tersangka Dalam Pemaksaan Proyek

Dalam peristiwa yang mencuat sebagai “pemalakan proyek” ini, masing-masing tersangka memiliki peran spesifik. Muhammad Salim sebagai Ketua Kadin Cilegon dituding mengerahkan massa dan melakukan pendekatan intimidatif tertulis termasuk mendatangi PT Chengda Engineering, kontraktor pabrik CAA, untuk menuntut jatah proyek.

Ismatullah, Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, secara langsung melakukan intimidasi dengan menggebrak meja saat menuntut proyek tanpa proses lelang. Sedangkan Rufaji Jahuri, Ketua HNSI Cilegon, mengancam akan menghentikan proyek jika organisasinya tidak dilibatkan.

Atas tindakan tersebut, ketiganya dijerat Pasal 368 KUHP (pemerasan), Pasal 160 KUHP (penghasutan), dan Pasal 335 KUHP (pengancaman). Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Reaksi Pemerintah Daerah

Kadin pusat segera bereaksi mereka menonaktifkan ketiganya dari keanggotaan Kadin Kota Cilegon dan menyatakan tindakan mereka tidak mencerminkan etika organisasi. Kadin Indonesia juga membentuk Tim Verifikasi Organisasi dan Etika dan menyusun SOP baru untuk partisipasi Kadin dalam proyek strategis agar mencegah kejadian serupa.

Sementara itu Gubernur Banten menyatakan kekecewaannya atas tindakan oknum tersebut yang menodai iklim investasi di daerah. Demikian juga Wali Kota Cilegon mengimbau agar investor tidak khawatir karena kasus ini hanya melibatkan oknum, bukan kebijakan pemerintah.

DPR juga angkat suara lewat Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, yang mengecam tindakan tersebut sebagai premanisme. Ia mendorong aparat hukum memberikan hukuman tegas agar jadi efek jera.

Manfaatkan juga waktu anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi tentang semua informasi lainnya hanya di POS VIRAL.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari www.detik.com
  • Gambar Utama dari indonesia98.com
Tele Grup
Channel WA
Grup FB
Search