18 pemuda yang kedapatan mabuk dan membuat onar di Jalan Kartini, Bogor, telah ditangkap polisi pada Sabtu dini hari, 9 Agustus 2025.

Para pemuda ini mengganggu ketertiban umum dan meresahkan warga sekitar. Mereka kemudian dibawa ke Mako Polresta Bogor untuk pembinaan lebih lanjut dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bogor. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran POS VIRAL.
Patroli Rutin dan Aduan Masyarakat
Penangkapan 18 pemuda ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh polisi pada Sabtu dini hari, 9 Agustus 2025. Saat berpatroli, aparat menerima aduan dari masyarakat mengenai sekelompok pemuda yang sedang mabuk-mabukan di pinggir jalan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel gabungan segera mendatangi lokasi di Jalan Kartini. Ketika polisi tiba, mereka menemukan 18 pemuda dalam kondisi mabuk. Keberadaan mereka yang mabuk-mabukan telah mengganggu ketertiban umum.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Tindakan Polisi dan Pembinaan
Setelah ditemukan dalam kondisi mabuk, ke-18 pemuda tersebut langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Polresta Bogor. Di sana, mereka diberikan imbauan dan diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Selain itu, orang tua masing-masing pemuda dipanggil dan diminta untuk menjemput anak-anak mereka di kantor polisi.
Polisi juga memastikan bahwa tidak ada indikasi belasan orang tersebut hendak terlibat tawuran. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk menekan angka pelanggaran dan tindakan pidana, demi menjaga Kota Bogor tetap kondusif. Patroli besar ini juga bertujuan untuk mengantisipasi atau mencegah kejahatan.
Baca Juga:
Dampak dan Masalah Sosial Miras di Bogor

Kejadian pemuda mabuk di Jalan Kartini menambah daftar kasus terkait konsumsi minuman keras di Bogor. Beberapa waktu sebelumnya, pada 26 Juli 2025, belasan remaja yang mabuk di Suryakencana, Bogor, juga dibubarkan oleh polisi setelah ditemukan sejumlah minuman keras. Pada 29 Juli 2025, dua anak punk yang diduga mabuk diamankan di Simpang Mawar, Bogor Barat, karena meresahkan warga.
Mereka kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Kota Bogor untuk mendapatkan pembinaan. Tidak hanya mengganggu ketertiban, konsumsi miras oplosan juga telah menyebabkan korban jiwa di Bogor. Pada 11 Februari 2025, empat warga tewas dan satu lainnya kritis setelah mengonsumsi minuman keras oplosan di Tegallega, Kota Bogor.
Polisi telah menetapkan penjual minuman keras berinisial S (40) sebagai tersangka dalam kasus ini, yang menjual miras dalam kemasan plastik seharga Rp15.000 per kantong berukuran 600 mililiter. Miras oplosan adalah campuran minuman beralkohol dengan bahan lain yang dicampur sembarangan, seringkali untuk menambah efek meninggi dengan harga murah, namun dapat menyebabkan keracunan.
Regulasi dan Penegakan Hukum
Mabuk di muka umum yang mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 492 ayat (1) KUHP lama dan Pasal 316 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru, seseorang yang mabuk di tempat umum, merintangi lalu lintas, mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 hari atau denda paling banyak Rp375.000 (KUHP lama) atau Rp10 juta (KUHP baru).
Menurut R. Soesilo, untuk dikenakan pasal ini, harus dibuktikan bahwa orang tersebut mabuk, berada di tempat umum, dan mengganggu ketertiban umum. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiharto bahkan pernah menyegel tempat hiburan malam Zentrum pada 18 Januari 2022, karena melanggar empat peraturan daerah dan hanya dijadikan tempat mabuk-mabukan. Pelanggaran yang ditemukan antara lain adanya orang mabuk berat, penjualan minuman beralkohol di atas lima persen tanpa izin, serta pelanggaran jam operasional.
Peran Serta Masyarakat
Partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika melihat aktivitas yang mencurigakan, karena keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya polisi.
Sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi pondasi utama dalam dinamika perkotaan seperti Bogor. Kasus-kasus seperti ini menunjukkan bahwa penertiban di ruang publik perlu dilakukan dengan pendekatan yang lebih cerdas dan empatik, tidak hanya sekadar penangkapan.
Kesimpulan
Penangkapan 18 pemuda yang mabuk di Jalan Kartini, Bogor, pada Agustus 2025 ini merupakan bagian dari upaya polisi menjaga ketertiban umum. Dan menekan angka kejahatan yang sering dipicu oleh konsumsi minuman keras. Kejadian ini menyoroti kembali permasalahan sosial akibat minuman beralkohol di Bogor. Yang tidak hanya mengganggu ketertiban tetapi juga berpotensi menimbulkan tindakan kekerasan dan bahkan kematian akibat miras oplosan.
Undang-undang yang berlaku memberikan dasar hukum untuk menindak orang yang mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban. Oleh karena itu, kolaborasi antara aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat sangat penting untuk mengawasi peredaran dan konsumsi alkohol ilegal serta memberikan pembinaan yang layak bagi para pelanggar.
Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap tentang 18 pemuda mabuk ditangkap polisi hanya di POS VIRAL.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari www.polresjogja.com