Thursday, September 18POS VIRAL
Shadow

Aksi Ninja di Bekasi Tabungan Siswa hingga Gas Sekolah Raib

​Tiga orang terduga pelaku pencurian termasuk dua orang dewasa dan satu anak di bawah umur telah ditangkap di Kecamatan Sukatani, Bekasi.

Aksi-Ninja-di-Bekasi-Tabungan-Siswa-hingga-Gas-Sekolah-Raib

​Mereka melakukan aksinya di Yayasan Pendidikan Da’arul Rahmah, Kampung Kobak Baya, Desa Sukamanah, dan berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Para pelaku sudah berulang kali melakukan pencurian di yayasan tersebut. Dibawah ini POS VIRAL akan memberikan informasi tentang terungkapnya misteri pencurian di sekolah Bekasi.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Terungkapnya Misteri Pencurian di Sekolah Bekasi

​​Kasus kehilangan uang dan barang di sebuah sekolah di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Akhirnya terungkap dengan penangkapan tiga terduga pelaku​. Polsek Sukatani bergerak cepat menanggapi laporan warga, dengan anggota reskrim bersama warga berhasil mengamankan ketiga tersangka di tempat kejadian.

Para pelaku, yang oleh beberapa media disebut “bak ninja” karena cara mereka menutupi kepala saat beraksi, tertangkap kamera CCTV. Pencurian ini menyebabkan kerugian ditaksir mencapai Rp 25 juta bagi pihak yayasan.

Modus Operandi Ninja dan Kerugian yang Ditimbulkan

Para pelaku, yang terdiri dari MRF (18), TH (20), dan seorang remaja berusia 15 tahun. Mereka menggunakan modus operandi yang unik. Salah satunya dengan menutupi muka dan kepala menggunakan kaus yang diikat menyerupai ninja. Pelaku lain terlihat memakai pakaian serba hitam terekam kamera CCTV.

​Barang-barang yang dicuri bervariasi, mulai dari uang tabungan siswa senilai Rp 15 juta, jajanan koperasi, hingga tabung gas elpiji 3 kilogram (kg). Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi dan satu tabung gas LPG dari tangan para pelaku.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

aplikasi nonton bola shotsgoal apk

Sinergi Polisi dan Masyarakat dalam Penangkapan

​Penangkapan ketiga tersangka ini tidak lepas dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Kapolsek Sukatani, AKP Nano Indratno, mengapresiasi kerja sama ini dan mengimbau warga untuk terus aktif melaporkan setiap kejadian mencurigakan demi menjaga keamanan bersama. Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sukatani.

Baca Juga: Modus Kerja Salon di Malaysia: 3 Anak Bekasi Hampir Jadi Korban TPPO

Jeratan Hukum bagi Pelaku Pencurian

Jeratan-Hukum-bagi-Pelaku-Pencurian

​Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana paling lama dalam pasal ini adalah 7 tahun penjara. Kasus ini menyoroti pentingnya keamanan di lingkungan sekolah dan respons cepat aparat penegak hukum terhadap laporan masyarakat.

Sejarah Aksi Pencurian Serupa di Bekasi

Aksi pencurian dengan modus serupa atau yang pelakunya dijuluki “ninja” bukanlah yang pertama kali terjadi di Bekasi. Sebelumnya, pada tahun 2021, seorang maling sepeda di Bekasi juga beraksi seorang diri dengan cara memanjat pagar rumah korban, digambarkan “bak ninja”.

Kasus pencurian berulang di yayasan pendidikan di Bekasi ini juga melibatkan dua kakak beradik yang ditangkap karena empat kali membobol yayasan pendidikan. Mereka mencuri uang, gas, dan makanan ringan. Pada bulan Juli, aksi pertama dilakukan dengan mencuri Rp10 juta. Aksi kedua pada tanggal 26 Juli menyebabkan kerugian Rp15 juta.

Kesimpulan

Kasus pencurian di Yayasan Pendidikan Da’arul Rahmah, Bekasi, yang mengakibatkan hilangnya uang tabungan siswa dan tabung gas, berhasil diungkap dengan cepat oleh Polsek Sukatani. Tiga pelaku, dua dewasa dan satu di bawah umur, ditangkap kurang dari sehari pasca laporan diterima. ​​

Mereka beraksi dengan menutupi wajah menyerupai “ninja” dan telah berulang kali melakukan pencurian di yayasan tersebut. Menyebabkan kerugian sekitar Rp 25 juta​. Penangkapan ini merupakan hasil sinergi antara polisi dan masyarakat, dan para pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Manfaatkan juga waktu anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi tentang semua informasi berita viral terupdate lainnya hanya di POS VIRAL.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari detik.com
  2. Gambar Kedua dari detik.com
Tele Grup
Channel WA
Grup FB
Search