Sebuah insiden kekerasan mengejutkan terjadi di Depok, Jawa Barat, ketika seorang petugas WiFi bernama GPN di keroyok oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota organisasi massa (ormas) Forum Betawi Rempug (FBR).
GPN, yang sedang melakukan pemasangan kabel optik untuk jaringan Wi-Fi di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, menjadi korban pemalakan dan kekerasan setelah menolak memberikan uang kepada para pelaku. Kejadian ini mencerminkan maraknya aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum di beberapa daerah, termasuk Depok.
Kronologi Kejadian dan Identifikasi Pelaku
Peristiwa bermula pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, ketika GPN sedang memasang kabel optik untuk jaringan WiFi di Jalan Raya Sawangan RT 1/RW 4 Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Kota Depok. Tiba-tiba, ia dihampiri oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota Forum Betawi Rempug (FBR). Mereka meminta sejumlah uang kepada GPN dengan alasan yang tidak jelas.
GPN menolak permintaan tersebut karena merasa sudah mengantongi izin dari RT/RW setempat untuk melakukan pemasangan kabel. Penolakan ini memicu emosi para pelaku, hingga berujung pada tindakan kekerasan. Salah seorang pelaku mendorong dan menendang GPN, yang kemudian dikeroyok oleh pelaku lainnya. Akibat pengeroyokan tersebut, GPN mengalami luka-luka dan tulang keringnya bengkak.
POSVIRAL hadir di saluran wahtsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

Selain KG yang telah ditangkap, polisi juga mengidentifikasi pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan ini. Mereka adalah B, D, G, dan RA. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang melarikan diri.
Reaksi dan Tindakan Kepolisian
Kasus pemalakan dan pengeroyokan ini mendapat perhatian serius dari Polres Metro Depok. Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi, menyatakan bahwa pihaknya telah bergerak cepat untuk menangkap para pelaku. KG berhasil diamankan di Mapolres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme dan akan menindak tegas para pelaku yang terlibat. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindakan kriminalitas yang terjadi di lingkungan sekitar.
Mabes Polri juga memberikan pernyataan terkait kasus ini. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa Polri berkomitmen untuk menindak tegas aksi premanisme berkedok ormas. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi.
Baca Juga: Kronologi 3 Polisi Meninggal Ditembak Anggota TNI Saat Gerebek Tempat Judi
Pasal yang Menjerat Pelaku dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, KG dan pelaku lainnya dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Jika penganiayaan tersebut mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dipidana penjara paling lama lima tahun. Sementara itu, jika penganiayaan tersebut mengakibatkan kematian, pelaku dapat dipidana penjara paling lama tujuh tahun. Pasal 170 KUHP mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Jika pengeroyokan tersebut mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dipidana penjara paling lama tujuh tahun. Apabila pengeroyokan tersebut mengakibatkan kematian, pelaku dapat dipidana penjara paling lama dua belas tahun.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, jika terbukti melakukan pemalakan dengan ancaman kekerasan. Pasal ini mengatur tentang ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun bagi pelaku pemerasan.
Peran Ormas dan Upaya Pencegahan
Kasus pemalakan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum FBR ini kembali menyoroti peran ormas di masyarakat. Seharusnya, ormas menjadi wadah bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan menjaga ketertiban lingkungan. Namun, pada kenyataannya, masih banyak oknum ormas yang menyalahgunakan kekuasaan dan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, pemerintah daerah dan aparat kepolisian perlu meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan ormas. Selain itu, perlu dilakukan pembinaan dan penyuluhan kepada anggota ormas agar memahami dan menjalankan peran mereka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk tindakan premanisme yang dilakukan oleh oknum ormas kepada pihak berwajib.
Kesimpulan
Kasus Petugas WiFi Di keroyok Ormas di Depok merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Tindakan ini tidak hanya merugikan korban secara fisik dan materi, tetapi juga menciptakan rasa takut dan tidak aman di masyarakat. Aparat kepolisian harus bertindak tegas dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku agar memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Selain itu, perlu adanya upaya pencegahan yang melibatkan pemerintah daerah, aparat kepolisian, ormas, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua pihak. Simak dan ikuti terus POS VIRAL agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari sindonews.com
- Gambar Kedua dari okezone.com