Tuesday, September 23POS VIRAL
Shadow

Anggota DPR Cecar Alimin Ribut Sujono Soal Vonis Mati Ferdy Sambo

Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, mencecar hakim yang turut menjatuhkan pidana mati kepada eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yakni Alimin Ribut Sujono.

Anggota DPR Cecar Alimin Ribut Sujono soal Vonis Mati Ferdy Sambo

Dalam proses ini, salah satu calon hakim agung, Alimin Ribut Sujono, yang diketahui pernah menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, mendapat sorotan tajam dari anggota Komisi III DPR RI. Dibawah ini POS VIRAL akan memberikan informasi terkait DPR cecar Alimin Ribut Sujono vonis Mati Ferdy Sambo.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Sorotan DPR terhadap Vonis Mati Ferdy Sambo

Sorotan ini muncul dalam konteks uji kelayakan calon hakim agung di DPR RI. Dalam kesempatan tersebut, Alimin Ribut Sujono mengungkapkan bahwa ia pernah menjatuhkan vonis mati tidak hanya kepada Ferdy Sambo tetapi juga dalam kasus narkotika lainnya. Benny K. Harman sebagai anggota DPR secara khusus memperhatikan peran Alimin dalam putusan kasus Ferdy Sambo yang telah menjadi perhatian publik.

Alimin Ribut Sujono, yang saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Banjarmasin. Membenarkan keterlibatannya dalam majelis hakim yang memvonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua Hutabarat. Saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI pada (Kamis 9/2025), Benny K. Harman mencecar Alimin mengenai pandangannya terhadap pidana mati.

Alimin menyatakan dukungannya terhadap hukuman mati dan menjelaskan bahwa keputusan vonis mati terhadap Ferdy Sambo diambil melalui perenungan mendalam. Benny K. Harman menyoroti Alimin Ribut Sujono sebagai hakim yang terlibat dalam vonis hukuman mati Ferdy Sambo.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

aplikasi nonton bola shotsgoal apk

Kewenangan Hakim dan Kontroversi Vonis Mati

Kewenangan seorang hakim menjatuhkan vonis mati menjadi salah satu poin yang dibahas terkait Alimin Ribut Sujono. Dalam proses uji kelayakan, Alimin disebut memiliki kewenangan layaknya Tuhan karena berani menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Hal ini memicu perdebatan mengenai batas kekuasaan yudisial dan implikasinya terhadap keadilan. Vonis mati, terutama dalam kasus Ferdy Sambo yang sangat disorot, telah menghidupkan kembali diskusi tentang hukuman mati di Indonesia dan bagaimana kewenangan itu dijalankan oleh hakim.

Baca Juga: 

Alimin Ribut Sujono dan Uji Kelayakan Calon Hakim Agung

Alimin Ribut Sujono dan Uji Kelayakan Calon Hakim Agung

​Alimin Ribut Sujono, hakim yang memvonis mati Ferdy Sambo, menghadapi uji kelayakan sebagai calon hakim agung di DPR RI. Selama proses ini, ia mendapatkan 0 suara. Kondisi ini menarik perhatian karena seorang hakim yang terlibat dalam putusan hukuman mati signifikan tidak memperoleh dukungan dalam uji kelayakan untuk posisi hakim agung.

Penilaian dalam uji kelayakan calon hakim agung melibatkan berbagai aspek. Seperti rekam jejak putusan, integritas, dan kompetensi hukum yang semuanya berkontribusi pada hasil perolehan suara. Meskipun demikian, rincian lebih lanjut mengenai alasan di balik perolehan 0 suara tidak dijelaskan secara eksplisit.

Implikasi Politik dan Hukum

Kasus vonis mati Ferdy Sambo dan sorotan terhadap Alimin Ribut Sujono memiliki implikasi luas, baik secara politik maupun hukum. Secara politik, perhatian anggota DPR menunjukkan bahwa lembaga legislatif berperan dalam mengawasi kinerja yudikatif terutama dalam kasus sensitif yang menyangkut keadilan.

Secara hukum, diskusi mengenai kewenangan hakim dalam menjatuhkan vonis mati dan hasil uji kelayakan Alimin Ribut Sujono sebagai calon hakim agung menyoroti kompleksitas sistem peradilan. Kasus ini juga memicu pertanyaan tentang independensi peradilan dan akuntabilitas hakim dalam mengambil keputusan yang berdampak besar pada kehidupan seseorang. Perdebatan ini turut berkontribusi pada wacana lebih luas mengenai reformasi hukum dan perbaikan sistem peradilan di Indonesia.

Kesimpulan

​Kasus vonis mati Ferdy Sambo dan keterlibatan hakim Alimin Ribut Sujono dalam putusan tersebut menjadi pusat perhatian DPR RI, terutama anggota Komisi III Benny K. Harman. Dalam konteks uji kelayakan calon hakim agung, Alimin menyampaikan bahwa ia telah dua kali menjatuhkan vonis mati, termasuk dalam kasus Ferdy Sambo.

Meskipun memiliki rekam jejak dalam putusan penting, Alimin Ribut Sujono tidak memperoleh suara dalam uji kelayakan untuk posisi hakim agung. Situasi ini menggarisbawahi kompleksitas kewenangan hakim, implikasi hukum vonis mati, serta dinamika pengawasan legislatif terhadap yudikatif.

Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca informasi tentang DPR cecar Alimin Ribut Sujono vonis Mati Ferdy Sambo, semoga informasi yang diberikan bermanfaat. Jangan ragu datang kembali untuk mengetahui lebih banyak lagi informasi viral yang ada di POS VIRAL.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari tribunnews.com
  2. Gambar Kedua dari komisiyudisial.go.id
Tele Grup
Channel WA
Grup FB
Search