Bandara Sentani di Jayapura kembali menjadi sorotan setelah seorang wanita berinisial FS ditangkap saat kedapatan bawa ratusan paket ganja.
Penangkapan ini menambah daftar panjang upaya penyelundupan narkoba melalui jalur udara di Papua, dan menunjukkan bahwa bandara masih menjadi pintu masuk yang rentan terhadap peredaran barang haram tersebut. Kejadian ini terjadi pada tanggal 22 Maret 2025, dan langsung menjadi perhatian pihak kepolisian dan keamanan bandara.
POS VIRAL akan mengulas lebih dalam mengenai kronologi penangkapan, jumlah dan jenis ganja yang disita, serta upaya pihak berwajib dalam memberantas peredaran narkoba di Papua.
Penangkapan Pelaku Wanita di Bandara Sentani
Seorang penumpang wanita berinisial FS ditangkap di Bandara Sentani, Jayapura, karena kedapatan bawa ratusan paket ganja dalam jumlah besar. Penangkapan ini terjadi saat petugas Avsec (Aviation Security) melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang akan terbang ke Timika.
Kejadian ini menunjukkan bahwa upaya penyelundupan narkoba melalui jalur udara masih menjadi ancaman serius di Papua.
POSVIRAL hadir di saluran wahtsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

141 Paket Ganja Menjadi Barang Bukti
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 100 paket kecil dan 41 paket ganja. Jumlah ini cukup signifikan dan menunjukkan bahwa pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang lebih besar.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal usul ganja tersebut dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini.
Alasan Pelaku Membawa Ganja ke Timika
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku hendak membawa ganja tersebut ke Timika. Timika merupakan kota yang dikenal sebagai pusat pertambangan emas PT Freeport Indonesia, dan memiliki tingkat peredaran narkoba yang cukup tinggi.
Diduga, pelaku memanfaatkan jalur penerbangan untuk memasok narkoba ke Timika dan sekitarnya.
Baca Juga:
Komnas HAM Mengecam Teror Kepala Babi ke Jurnalis Tempo, Independensi Media Terancam
Avsec Bandara Jadi Garda Terdepan
Penangkapan pelaku penyelundupan ganja ini merupakan hasil kerja keras dan ketelitian petugas Avsec Bandara Sentani. Petugas Avsec memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal, termasuk narkoba, ke dalam wilayah bandara.
Dengan menggunakan peralatan pendeteksi x-ray dan kemampuan profiling yang baik, petugas Avsec berhasil mengendus keberadaan ganja yang dibawa oleh pelaku.
Modus Operandi Penyelundupan
Modus penyelundupan narkoba melalui bandara terus berkembang dan semakin canggih. Para pelaku berusaha dengan cara mengelabui petugas, mulai dari menyembunyikan narkoba di dalam pakaian, tas, hingga makanan.
Oleh karena itu, pihak keamanan bandara harus selalu meningkatkan kewaspadaan dan kemampuan dalam mendeteksi berbagai modus penyelundupan narkoba.
Hukuman Apa yang Akan Dihadapi Pelaku?
Pelaku FS terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. Pasal yang akan dikenakan tergantung pada jumlah ganja yang dibawa dan perannya dalam jaringan narkoba.
Hukuman maksimal dapat berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran narkoba di Papua.
Kunci Dalam Memberantas Narkoba di Papua
Pemberantasan narkoba di Papua membutuhkan sinergi antara berbagai aparat, mulai dari kepolisian, TNI, bea cukai, hingga pemerintah daerah. Dengan koordinasi yang baik dan kerjasama yang solid, diharapkan peredaran narkoba di Papua dapat ditekan seminimal mungkin.
Selain itu, peran serta masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat penting untuk membantu aparat dalam mengungkap jaringan narkoba.
Buat kalian yang ingin mendapatkan informasi terbaru dan ter-update lainnya, kalian bisa kunjungi POS VIRAL, yang dimana akan selalu memberikan informasi menarik dan terviral baik itu yang ada didalam negeri ataupun diluar negeri.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari ANTARA News Megapolitan
- Gambar Kedua dari IEFA Semarang