Pemilik kafe yang memutar lagu tanpa membayar royalti bisa dikenai denda miliaran rupiah dan ancaman penjara sepuluh tahun.
Pemerintah Indonesia mengambil langkah progresif untuk memastikan keadilan bagi para pelaku industri musik. Melalui regulasi terbaru, pembayaran royalti lagu di ruang publik komersial kini menjadi kewajiban yang harus dipatuhi. Aturan ini tidak hanya melindungi hak ekonomi pencipta, tetapi juga mendorong ekosistem musik nasional yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Temukan rangkuman informasi menarik dan paling terviral lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di POS VIRAL.
Aturan Baru Perlindungan Hak Cipta
Pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025. Aturan ini mengatur kewajiban pembayaran royalti lagu dan musik yang diputar di ruang publik komersial. Langkah ini memperkuat perlindungan hak ekonomi bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, menjelaskan SE ini mencakup pemanfaatan musik di berbagai tempat usaha. Ini termasuk restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi umum. Tujuannya memastikan setiap penggunaan komersial karya musik mendapat kompensasi layak bagi pemilik hak.
Pemberlakuan aturan ini menandai komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan industri musik nasional. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih memahami pentingnya menghargai karya intelektual. Ini juga menciptakan lingkungan yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat dalam produksi dan distribusi musik.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Nikmati Keseruan Nonton Bola, Akses Tanpa Batas, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS aplikasi Shotsgoal. Segera download!
Mekanisme Pembayaran Yang Terpusat
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ditunjuk sebagai wadah resmi untuk mengelola pembayaran royalti ini. Penunjukan LMKN telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang hak cipta, memastikan proses yang transparan dan akuntabel. Hal ini menegaskan bahwa royalti adalah hak ekonomi, bukan sekadar kewajiban hukum.
Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran melalui LMKN dirancang untuk mempermudah pelaku usaha. Dengan sistem terpusat ini, pelaku usaha tidak perlu lagi kebingungan mencari tahu kepada siapa royalti harus dibayarkan. Cukup melalui LMKN, dan lembaga ini akan memastikan distribusi yang adil kepada para pemilik hak.
LMKN juga akan berkolaborasi erat dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) lain yang mewakili para pencipta dan pemilik hak terkait. LMK inilah yang nantinya akan menyalurkan royalti langsung kepada para pemilik hak yang karyanya telah digunakan. Sistem ini menjamin efisiensi dan kejelasan dalam proses penyaluran dana.
Baca Juga:
Konsekuensi Hukum Bagi Pelanggar
Penting untuk diketahui bahwa pelanggaran terhadap aturan pembayaran royalti ini dapat berujung pada sanksi serius. Pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban ini berisiko menghadapi gugatan perdata untuk pembayaran ganti rugi yang signifikan. Ini merupakan langkah hukum untuk mengganti kerugian ekonomi yang diderita oleh pemilik hak.
Selain gugatan perdata, pelanggaran yang disengaja juga dapat dikenakan sanksi pidana. Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 4 miliar. Sanksi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi hak cipta dari praktik-praktik ilegal.
Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan ini sangat krusial tidak hanya untuk menghindari jerat hukum, tetapi juga untuk menjaga reputasi usaha. Mediasi bisa menjadi langkah awal penyelesaian, namun kepatuhan proaktif adalah kunci. Ini memastikan keberlanjutan bisnis tanpa harus berhadapan dengan masalah hukum yang merugikan.
Menjaga Ekosistem Musik Nasional
Pemerintah dan LMKN menekankan pentingnya pembayaran royalti yang benar demi menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional. Setiap pembayaran royalti berkontribusi langsung pada kesejahteraan para musisi, pencipta lagu, dan seluruh pihak yang terlibat dalam industri kreatif. Hal ini mendorong penciptaan karya-karya baru yang berkualitas.
Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik tentang nilai ekonomi dari karya musik. Dengan adanya regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan akan tercipta penghargaan yang lebih besar terhadap hak kekayaan intelektual. Ini menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan industri musik yang berkelanjutan.
Melalui upaya kolektif ini, pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta membangun ekosistem musik yang adil dan transparan. Dukungan terhadap para pencipta dan pelaku seni adalah investasi bagi masa depan budaya dan ekonomi kreatif bangsa. Marilah kita bersama-sama mewujudkan apresiasi yang layak terhadap setiap melodi dan lirik yang menginspirasi.
Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap mengenai berita-berita viral lainnya hanya di seputaran POS VIRAL.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari lambeturah.co.id
- Gambar Kedua dari ambadar.com
